Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Budi Sylvana menjadi 4 tahun penjara dalam kasus korupsi APD Covid-19. Budi juga didenda Rp200 juta. Majelis hakim menilai vonis sebelumnya belum memenuhi rasa keadilan karena Budi terbukti terlibat dan turut serta melakukan tindak pidana. Hakim menambahkan Budi mengetahui temuan audit tetapi tidak menghentikan kontrak, menyebabkan kerugian negara lebih besar.
⚖️ Hukuman dan Kasus
- Hukuman mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana, diperberat menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
- Kasus ini terkait korupsi pengadaan APD Covid-19, di mana vonis sebelumnya adalah 3 tahun penjara.
- Budi juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
🧑⚖️ Alasan Pemberatan Hukuman
- Majelis hakim banding menilai vonis sebelumnya belum memenuhi rasa keadilan.
- Budi terbukti terlibat dan perbuatannya dikualifikasikan sebagai turut serta melakukan tindak pidana.
- Hakim menambahkan bahwa Budi sudah mengetahui temuan audit tetapi tidak menghentikan kontrak, yang menyebabkan kerugian negara lebih besar.
🗣️ Tuntutan Publik
- Koordinator MAKI sebelumnya sempat meminta hukuman mati bagi koruptor saat bencana seperti Covid-19.
- MAKI juga meminta Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi kepada hakim yang memberikan vonis ringan dalam kasus korupsi bencana.
Apa kasus yang melibatkan mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana?
Kasus yang melibatkan mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana, adalah tindak pidana korupsi dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan pandemi Covid-19. Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah situasi darurat kesehatan nasional.
Siapakah Budi Sylvana?
Budi Sylvana adalah mantan pejabat di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kesehatan. Posisinya ini memiliki peran penting dalam penanganan krisis kesehatan, termasuk pengadaan kebutuhan medis seperti APD selama pandemi Covid-19.
Berapa vonis awal yang diterima Budi Sylvana di tingkat pertama?
Pada putusan tingkat pertama, Budi Sylvana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dalam kasus korupsi pengadaan APD Covid-19.
Bagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Budi Sylvana?
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Budi Sylvana menjadi 4 tahun penjara. Putusan ini merupakan hasil banding dari vonis yang dijatuhkan di tingkat pertama.
Selain hukuman penjara, sanksi apa lagi yang dijatuhkan kepada Budi Sylvana?
Selain hukuman penjara, Budi Sylvana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Mengapa hukuman Budi Sylvana diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta?
Hukuman Budi Sylvana diperberat oleh Majelis Hakim banding karena beberapa alasan:
- Vonis sebelumnya dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
- Budi Sylvana terbukti terlibat dan perbuatannya dikualifikasikan sebagai turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
- Budi Sylvana sudah mengetahui adanya temuan audit terkait pengadaan APD, namun tidak menghentikan kontrak. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara menjadi lebih besar.
Apa peran spesifik Budi Sylvana dalam kasus korupsi pengadaan APD Covid-19?
Peran spesifik Budi Sylvana dalam kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 adalah sebagai pihak yang terbukti terlibat dan turut serta dalam tindak pidana tersebut. Lebih lanjut, ia dinilai bertanggung jawab karena tidak menghentikan kontrak pengadaan APD meskipun telah mengetahui adanya temuan audit yang mengindikasikan masalah, sehingga memperbesar potensi kerugian negara.
Apa dampak dari perbuatan Budi Sylvana terhadap keuangan negara?
Dampak dari perbuatan Budi Sylvana adalah menyebabkan kerugian negara yang lebih besar. Hal ini terjadi karena ia tidak menghentikan kontrak pengadaan APD meskipun sudah ada temuan audit yang mengindikasikan adanya masalah. Kerugian ini sangat signifikan mengingat pengadaan APD merupakan kebutuhan vital di masa pandemi Covid-19.
Bagaimana pandangan Koordinator MAKI terkait kasus korupsi di masa bencana seperti Covid-19?
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memiliki pandangan tegas terkait kasus korupsi di masa bencana seperti Covid-19. MAKI sebelumnya sempat meminta agar koruptor di masa bencana dijatuhi hukuman mati. Selain itu, MAKI juga meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan sanksi kepada hakim yang memberikan vonis ringan terhadap pelaku korupsi di masa krisis, menunjukkan desakan untuk penegakan hukum yang lebih berat dan efek jera.
Masih Seputar nasional
Kominfo Larang Starlink Jelajah di Darat, Kecuali Kapal Laut
sekitar 2 jam yang lalu

Pemerintah Buru Riza Chalid, Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong
sekitar 2 jam yang lalu
Guru SD di Makassar Dibentak Polisi Saat Lapor Pencurian, Petugas Diperiksa Propam
sekitar 3 jam yang lalu

KPK: Status Bersalah Hasto Melekat Usai Amnesti; Dasco Bantah Kaitan Dukungan PDIP
sekitar 3 jam yang lalu

Prabowo Beri Amnesti 1.178 Terpidana Melalui Keppres 2025
sekitar 4 jam yang lalu

Kejagung: Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie oleh Polda Metro Jaya Tidak Relevan
sekitar 5 jam yang lalu

Amnesti Prabowo: Tahanan Makar Papua dan Pembunuh Skizofrenia Bebas, Bambang Tri Tidak Termasuk
sekitar 5 jam yang lalu

Mensesneg: Pembelian 48 Pesawat KAAN Turki Perkuat Pertahanan, Bukan untuk Perang
sekitar 6 jam yang lalu

Kapolri Peringatkan Potensi Spionase Asing Menyamar Jadi Wisatawan
sekitar 6 jam yang lalu

PBNU Kritik Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant, Sebut Rugikan Masyarakat Kecil
sekitar 7 jam yang lalu

Berita Terbaru

OJK Perketat Pengawasan Perbankan: Blokir Judi Online, Waspadai Penipuan AI, dan Pantau Rekening Dormant

Erick Thohir Ajukan Naturalisasi Pemain, Laporkan Statuta Liga Baru ke Menteri Hukum

PBSI Tunjuk Harry Hartono Gantikan Marleve Mainaky di Tunggal Putra

Pemerintah RI Negosiasi Tarif 19% AS, Target Ekspor Tetap

Ekonomi Indonesia 2025: Perlambatan Awal Diproyeksikan, Pemulihan Semester Kedua Diharapkan
Trending

Indonesia Yakin Ekspor Kompetitif di Tengah Tarif Trump, Negosiasi Berlanjut Jelang September

Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang Picu Pembatalan Puluhan Perjalanan Kereta

Pemerintah Alokasikan Triliunan Rupiah Untuk Kesehatan, Selesaikan Honorer, Dan Perkuat UMKM

Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek Picu Pembatalan 54 Perjalanan Kereta Api

OJK Tinjau Aturan Rekening Dormant Pasca Blokir PPATK dan Kritik Pakar
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.