Pengadilan Tinggi DKI Perberat Vonis Eks Pejabat Kemenkes Kasus Korupsi APD Covid-19

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Budi Sylvana menjadi 4 tahun penjara dalam kasus korupsi APD Covid-19. Budi juga didenda Rp200 juta. Majelis hakim menilai vonis sebelumnya belum memenuhi rasa keadilan karena Budi terbukti terlibat dan turut serta melakukan tindak pidana. Hakim menambahkan Budi mengetahui temuan audit tetapi tidak menghentikan kontrak, menyebabkan kerugian negara lebih besar.
Masih Seputar nasional

Prabowo Beri Amnesti 1.178 Terpidana Melalui Keppres 2025

Kejagung: Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie oleh Polda Metro Jaya Tidak Relevan

Amnesti Prabowo: Tahanan Makar Papua dan Pembunuh Skizofrenia Bebas, Bambang Tri Tidak Termasuk

Mensesneg: Pembelian 48 Pesawat KAAN Turki Perkuat Pertahanan, Bukan untuk Perang

Kapolri Peringatkan Potensi Spionase Asing Menyamar Jadi Wisatawan

PBNU Kritik Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant, Sebut Rugikan Masyarakat Kecil

Din Samsuddin Usulkan Indonesia Bentuk Kekuatan Pencegah Perang untuk Palestina

Gubernur DKI Minta Penarikan Beras Oplosan, Dirut Food Station Tersangka

Kapolri Duga Spionase Asing Lewat Pengungsi, TKA, dan Turis di Indonesia

Prabowo dan Menkopolkam: Tanpa Toleransi Pembakar Hutan, Karhutla Turun 33%