Pengadilan Tinggi DKI Perberat Vonis Eks Pejabat Kemenkes Kasus Korupsi APD Covid-19
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Budi Sylvana menjadi 4 tahun penjara dalam kasus korupsi APD Covid-19. Budi juga didenda Rp200 juta. Majelis hakim menilai vonis sebelumnya belum memenuhi rasa keadilan karena Budi terbukti terlibat dan turut serta melakukan tindak pidana. Hakim menambahkan Budi mengetahui temuan audit tetapi tidak menghentikan kontrak, menyebabkan kerugian negara lebih besar.
Berita Terbaru

Instagram Ramai Tren 'Your Algorithm', Begini Cara Ikutnya

Hansi Flick Frustrasi Berat, Gaya Bertahan Barcelona Kini Mudah Dibaca Lawan

Kebakaran Pabrik Limbah di Bekasi: Tak Ada Korban Jiwa, Diduga Korsleting

Rusia Luncurkan Kartu SIM Anak, Orang Tua Bisa Lacak Lokasi Real-time

Drama 'Cinta Sepenuh Jiwa': Lala Diusir Lidya, Julian Panik Mencari ke Taman Danau

OJK: Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.181 T, Tumbuh 3,39% per September

Dukungan Regulasi AS: Separuh Hedge Fund Dunia Kini Masuk Kripto

AC Milan: Pulisic Kembali, Siap Gempur Parma di Serie A

Ahmad Muzani: Tak Ada Halangan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Rusia Jadi Tuan Rumah Kongres Bahasa Indonesia Pertama, Dorong Pengakuan Global
