Pengadilan Tinggi DKI Perberat Vonis Eks Pejabat Kemenkes Kasus Korupsi APD Covid-19

www.cnnindonesia.com

image cover

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Budi Sylvana menjadi 4 tahun penjara dalam kasus korupsi APD Covid-19. Budi juga didenda Rp200 juta. Majelis hakim menilai vonis sebelumnya belum memenuhi rasa keadilan karena Budi terbukti terlibat dan turut serta melakukan tindak pidana. Hakim menambahkan Budi mengetahui temuan audit tetapi tidak menghentikan kontrak, menyebabkan kerugian negara lebih besar.