Kominfo Larang Starlink Jelajah di Darat, Kecuali Kapal Laut
Kementerian Kominfo melarang penggunaan layanan internet satelit Starlink secara berpindah-pindah di darat, kecuali untuk kapal laut. Larangan ini sesuai komitmen Starlink dan regulasi setempat. Pemerintah akan memberikan sanksi hingga pencabutan izin jika terjadi pelanggaran. Starlink telah memperoleh perpanjangan izin kapasitas 5 GB untuk perluas konektivitas. Kominfo terus mengawasi kepatuhan teknis dan operasional Starlink yang kini memiliki tujuh hub di Indonesia.
Berita Terbaru

Apple Siapkan MacBook Murah, Target Pengguna Chromebook dan PC Windows

Legenda Ajax Soroti: Bakat Indonesia Terganjal Mental dan Disiplin

Tasikmalaya Siaga Penuh: Ratusan Titik Bencana Hantui Wilayah di 2025

Ratusan Tentara Cadangan Israel Soroti Erosi Nilai Moral Pasukan di Perang

Ivan Gunawan: Tas Hermes Rp500 Juta Dibeli Raffi Ahmad, Dananya untuk Masjid Yokohama

BPJS Ketenagakerjaan Sabet Dua Penghargaan, Kelola Dana Rp863 Triliun

Wamenkomdigi: AI Mampu Hentikan Perdagangan Manusia, Prioritaskan Etika

Pebulu Tangkis Korea, Kim So Yeong, Putuskan Pensiun Usai Korea Masters 2025

Mensos Gus Ipul: Pengumuman Pahlawan Nasional Tunggu Keputusan Prabowo

Jepang Hibahkan Ambulans Baru, Perkuat Layanan Darurat di Bali
