Kominfo Larang Starlink Jelajah di Darat, Kecuali Kapal Laut

nasional.kompas.com

image cover

Kementerian Kominfo melarang penggunaan layanan internet satelit Starlink secara berpindah-pindah di darat, kecuali untuk kapal laut. Larangan ini sesuai komitmen Starlink dan regulasi setempat. Pemerintah akan memberikan sanksi hingga pencabutan izin jika terjadi pelanggaran. Starlink telah memperoleh perpanjangan izin kapasitas 5 GB untuk perluas konektivitas. Kominfo terus mengawasi kepatuhan teknis dan operasional Starlink yang kini memiliki tujuh hub di Indonesia.