Kominfo Larang Starlink Jelajah di Darat, Kecuali Kapal Laut

Kementerian Kominfo melarang penggunaan layanan internet satelit Starlink secara berpindah-pindah di darat, kecuali untuk kapal laut. Larangan ini sesuai komitmen Starlink dan regulasi setempat. Pemerintah akan memberikan sanksi hingga pencabutan izin jika terjadi pelanggaran. Starlink telah memperoleh perpanjangan izin kapasitas 5 GB untuk perluas konektivitas. Kominfo terus mengawasi kepatuhan teknis dan operasional Starlink yang kini memiliki tujuh hub di Indonesia.
Masih Seputar nasional

Pemerintah Buru Riza Chalid, Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong

Guru SD di Makassar Dibentak Polisi Saat Lapor Pencurian, Petugas Diperiksa Propam

KPK: Status Bersalah Hasto Melekat Usai Amnesti; Dasco Bantah Kaitan Dukungan PDIP

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Vonis Eks Pejabat Kemenkes Kasus Korupsi APD Covid-19

Prabowo Beri Amnesti 1.178 Terpidana Melalui Keppres 2025

Kejagung: Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie oleh Polda Metro Jaya Tidak Relevan

Amnesti Prabowo: Tahanan Makar Papua dan Pembunuh Skizofrenia Bebas, Bambang Tri Tidak Termasuk

Mensesneg: Pembelian 48 Pesawat KAAN Turki Perkuat Pertahanan, Bukan untuk Perang

Kapolri Peringatkan Potensi Spionase Asing Menyamar Jadi Wisatawan

PBNU Kritik Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant, Sebut Rugikan Masyarakat Kecil