Kebijakan Ekonomi Trump: Tarif Global Naik, PBB Pangkas Anggaran dan PHK

Kebijakan tarif Donald Trump mulai 7 Agustus 2025 berdampak global, mengenakan tarif hingga 50% bagi negara surplus dagang dengan AS. Beberapa negara setuju membayar tarif tinggi, termasuk Inggris (10%), Uni Eropa dan Jepang (15%), serta Indonesia. Swiss terancam tarif 39% dan siap merevisi tawaran dagang. PBB juga memangkas anggaran 20% setelah AS menghentikan pendanaan, yang memicu restrukturisasi program dan pemangkasan anggaran di badan-badan seperti UNICEF dan UNESCO.
Masih Seputar ekonomi

OJK Tinjau Ulang Aturan Rekening Dormant Setelah Temuan PPATK

Pemerintah Perkuat Intervensi Pasar dan Jaga Daya Beli Hadapi Inflasi 2025

Kemenhub Bentuk Tim Audit Independen Usut Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek

Pemerintah dan BUMN Perkuat Layanan, Salurkan Bantuan Tepat Sasaran

Penerbangan Domestik Bandara Bali Kembali Normal Usai Erupsi Gunung NTT

KKP dan BPJPH Perkuat Jaminan Halal Produk Perikanan untuk Ekspor

Pemerintah Ubah Kebijakan Belanja BUMN, Prioritaskan UMKM sebagai Mitra Utama

Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Tak Sentuh Pelaku Judi Online dan Terorisme

Trump Gencarkan Kebijakan Ekonomi, Picu Kenaikan Harga dan Kontroversi

Kementerian Investasi Teken MoU dengan Kelompok Bisnis AS untuk Perkuat Investasi