Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Resmi Bebas

www.cnnindonesia.com

image cover

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dibebaskan setelah Presiden Prabowo memberikan abolisi dan amnesti. DPR dan Menteri Hukum menyetujui usulan ini, Keppres diserahkan ke KPK dan Kejaksaan Agung. Tom sebelumnya divonis dalam kasus impor gula, Hasto dalam kasus suap. KPK hentikan proses hukum Hasto. Kuasa hukum Tom soroti kejanggalan penyidikan. Amnesti Hasto tertuang dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2025, abolisi Tom di Keppres Nomor 18 Tahun 2025. Mahfud MD nilai langkah Prabowo baik, redakan ketegangan politik.