Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dibebaskan setelah Presiden Prabowo memberikan abolisi dan amnesti. DPR dan Menteri Hukum menyetujui usulan ini, Keppres diserahkan ke KPK dan Kejaksaan Agung. Tom sebelumnya divonis dalam kasus impor gula, Hasto dalam kasus suap. KPK hentikan proses hukum Hasto. Kuasa hukum Tom soroti kejanggalan penyidikan. Amnesti Hasto tertuang dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2025, abolisi Tom di Keppres Nomor 18 Tahun 2025. Mahfud MD nilai langkah Prabowo baik, redakan ketegangan politik.
🏛️ Keputusan Presiden
- Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan pada Jumat (1/8) malam.
- Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
- Keputusan pembebasan ini diambil setelah DPR dan Menteri Hukum menyetujui usulan presiden.
- Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
- Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
- KPK menyatakan seluruh proses hukum terhadap Hasto dihentikan dengan adanya amnesti ini dan tidak berencana mengeluarkan sprindik lain.
⚖️ Aspek Hukum
- Amnesti untuk Hasto tertuang dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2025, yang mencakup 1.178 orang.
- Abolisi untuk Tom Lembong sesuai dengan Keppres Nomor 18 Tahun 2025.
- Menteri Hukum Supratman menjelaskan bahwa abolisi menghentikan penuntutan, sementara amnesti menghapuskan semua akibat hukum pidana.
- Kuasa hukum Tom Lembong menyoroti kejanggalan penyidikan, termasuk penahanan tanpa perhitungan kerugian negara dan tuntutan JPU yang tinggi.
- Penerimaan abolisi bukan pengakuan bersalah, melainkan pengesampingan proses hukum demi kepentingan politik.
🤝 Implikasi Politik
- Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menilai langkah Prabowo ini baik karena menandakan hukum tidak boleh dijadikan alat politik.
- Keputusan ini bertujuan meredakan ketegangan politik dan meluruskan proses peradilan yang dinilai bernuansa politis.
- Langkah ini dilihat sebagai langkah politik yang melampaui urusan hukum, mencerminkan dinamika konsolidasi elite kekuasaan.
- Keputusan ini merupakan upaya Prabowo dalam mengatur ulang konfigurasi kekuasaan nasional dan menciptakan keseimbangan baru antar-elite.
- Pendekatan ini mirip dengan era Orde Baru yang mengutamakan stabilitas.
Siapa saja tokoh yang dibebaskan dan kapan pembebasan itu terjadi?
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan pada Jumat (1/8) malam.
Siapa yang memberikan pembebasan tersebut dan melalui mekanisme apa?
Pembebasan tersebut diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diambil setelah DPR dan Menteri Hukum menyetujui usulan presiden. Selanjutnya, Keputusan Presiden (Keppres) terkait diserahkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung untuk proses pembebasan keduanya.
Apa perbedaan antara abolisi dan amnesti yang diberikan kepada kedua tokoh?
Meskipun keduanya berujung pada pembebasan, terdapat perbedaan mendasar antara abolisi dan amnesti:
- Abolisi: Diberikan kepada Tom Lembong. Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, abolisi berfungsi untuk menghentikan penuntutan. Ini berarti proses hukum pidana terhadap seseorang dihentikan sebelum mencapai putusan akhir.
- Amnesti: Diberikan kepada Hasto Kristiyanto. Amnesti memiliki cakupan yang lebih luas, yaitu menghapuskan semua akibat hukum pidana. Ini berarti semua konsekuensi hukum dari tindak pidana yang dilakukan, termasuk vonis yang sudah ada, dianggap tidak pernah terjadi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa tidak ada alasan khusus terkait perbedaan perlakuan ini, melainkan karena perbedaan definisi dan fungsi hukum dari kedua instrumen tersebut.
Dalam kasus apa Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis?
- Tom Lembong: Sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
- Hasto Kristiyanto: Sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Bagaimana dampak hukum dari pemberian abolisi dan amnesti ini terhadap proses hukum yang sedang berjalan?
Dampak hukum dari pemberian abolisi dan amnesti ini sangat signifikan:
- Untuk Hasto Kristiyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa seluruh proses hukum terhadapnya dihentikan dengan adanya amnesti ini. KPK juga menegaskan tidak berencana mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) lain untuk Hasto.
- Untuk Tom Lembong, abolisi berarti penuntutan terhadapnya dihentikan. Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa penerimaan abolisi bukan merupakan pengakuan bersalah, melainkan pengesampingan proses hukum demi kepentingan politik.
Secara umum, kedua tindakan ini mengakhiri atau menghapuskan konsekuensi hukum pidana bagi kedua tokoh tersebut.
Apa alasan di balik pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo?
Pemberian abolisi dan amnesti ini memiliki beberapa alasan, baik yang bersifat hukum maupun politik:
- Persetujuan Lembaga Negara: Keputusan ini diambil setelah DPR dan Menteri Hukum menyetujui usulan presiden.
- Meredakan Ketegangan Politik: Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menilai langkah Presiden Prabowo ini baik karena menandakan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat politik. Keputusan ini juga bertujuan untuk meredakan ketegangan politik yang ada.
- Meluruskan Proses Peradilan: Mahfud MD juga melihat keputusan ini sebagai upaya untuk meluruskan proses peradilan yang dinilai bernuansa politis.
- Konsolidasi Elite Kekuasaan: Keputusan ini juga dilihat sebagai langkah politik yang melampaui urusan hukum, mencerminkan dinamika konsolidasi elite kekuasaan. Ini merupakan upaya Presiden Prabowo dalam mengatur ulang konfigurasi kekuasaan nasional dan menciptakan keseimbangan baru antar-elite, mirip dengan pendekatan era Orde Baru yang mengutamakan stabilitas.
Bagaimana pandangan pakar hukum dan kuasa hukum terkait keputusan ini?
- Pandangan Mahfud MD (Pakar Hukum Tata Negara): Mahfud MD menilai langkah Presiden Prabowo ini baik. Ia berpendapat bahwa keputusan ini menandakan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat politik. Selain itu, ia melihat tujuan dari keputusan ini adalah untuk meredakan ketegangan politik dan meluruskan proses peradilan yang dinilai bernuansa politis.
- Pandangan Ari Yusuf Amir (Kuasa Hukum Tom Lembong): Ari Yusuf Amir menyoroti kejanggalan dalam penyidikan kasus kliennya oleh Kejaksaan Agung, termasuk penahanan tanpa perhitungan kerugian negara dan tuntutan JPU yang tinggi meskipun Tom tidak menerima uang. Ia berharap abolisi ini menjadi momentum evaluasi bagi penegak hukum. Ari juga menegaskan bahwa penerimaan abolisi bukan merupakan pengakuan bersalah, melainkan pengesampingan proses hukum demi kepentingan politik.
Apa implikasi politik dari keputusan pembebasan ini?
Keputusan pembebasan ini memiliki implikasi politik yang signifikan:
- Konsolidasi Elite Kekuasaan: Keputusan ini dilihat sebagai langkah politik yang melampaui urusan hukum, mencerminkan dinamika konsolidasi elite kekuasaan.
- Pengaturan Ulang Konfigurasi Kekuasaan: Ini merupakan upaya Presiden Prabowo dalam mengatur ulang konfigurasi kekuasaan nasional.
- Penciptaan Keseimbangan Baru: Keputusan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan baru antar-elite, yang oleh beberapa pihak disamakan dengan pendekatan era Orde Baru yang mengutamakan stabilitas.
- Meredakan Ketegangan: Seperti yang disampaikan Mahfud MD, keputusan ini juga bertujuan untuk meredakan ketegangan politik dan meluruskan proses peradilan yang dinilai bernuansa politis.
Berapa nomor Keputusan Presiden (Keppres) untuk abolisi dan amnesti ini?
- Amnesti untuk Hasto Kristiyanto tertuang dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2025. Keppres ini mencakup 1.178 orang.
- Abolisi untuk Tom Lembong sesuai dengan Keppres Nomor 18 Tahun 2025.
Masih Seputar nasional
KPK Usut Dugaan Pemerasan TKA di Imigrasi, Terkait Kasus RPTKA Kemenaker
20 menit yang lalu

KPK Segera Tahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Tim Penyidik Tiba di Lokasi
21 menit yang lalu

Prabowo Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Picu Perdebatan Penegakan Hukum
sekitar 1 jam yang lalu

Megawati Nyatakan PDIP Jadi Partai Penyeimbang, Bukan Oposisi
sekitar 1 jam yang lalu

Wamendagri Anggap Pengibaran Bendera One Piece Tak Bisa Dilarang
sekitar 2 jam yang lalu
Megawati Peringatkan Dampak Ekonomi Global Jika Selat Hormuz Ditutup di Kongres PDI-P
sekitar 2 jam yang lalu

Kereta Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang, 54 Jadwal Keberangkatan Dibatalkan
sekitar 3 jam yang lalu

Kejagung: Abolisi Tom Lembong Tak Hapus Pidana Korupsi Impor Gula, Proses Hukum Lanjut
sekitar 3 jam yang lalu

Prabowo Pimpin Rapat Bahas Percepatan Infrastruktur dan Isu Pertahanan
sekitar 4 jam yang lalu

Amnesti Prabowo untuk Hasto dan Tom Lembong Picu Kontroversi Keadilan dan Pergeseran Politik PDIP
sekitar 4 jam yang lalu

Presiden Prabowo Beri Amnesti 1.178 Terpidana, Termasuk Hasto Kristiyanto Jelang HUT RI
sekitar 6 jam yang lalu

Berita Terbaru

Kementerian Investasi Teken MoU dengan Kelompok Bisnis AS untuk Perkuat Investasi

Sri Mulyani Komitmen Anggarkan 5 Persen APBN untuk Kesehatan, Capai Rp218,5 Triliun

Erick Thohir Pastikan Laga Timnas Indonesia Tak Lagi Jakarta Sentris

Sean Winshand Cuhendi Resmi Jadi Grandmaster Kesembilan Indonesia

PT KAI Batalkan Sejumlah Perjalanan KA Daop Semarang hingga 3 Agustus Meski Jalur Sudah Normal
Trending

Negara Arab Kecam Hamas untuk Pertama Kalinya, Desak Pelucutan Senjata dan Solusi Dua Negara

Gempa M 8,8 Rusia Picu Tsunami Lintas Negara, Penjara Chile Dievakuasi

Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang Picu Pembatalan Puluhan Perjalanan Kereta

Tarif Impor AS 19 Persen Berlaku 7 Agustus, Indonesia Tetap Kompetitif di Tengah Surplus Dagang

Israel Tolak Pengakuan Palestina, Menteri Usulkan Aneksasi Gaza di Tengah Tekanan Internasional
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.