Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Resmi Bebas

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dibebaskan setelah Presiden Prabowo memberikan abolisi dan amnesti. DPR dan Menteri Hukum menyetujui usulan ini, Keppres diserahkan ke KPK dan Kejaksaan Agung. Tom sebelumnya divonis dalam kasus impor gula, Hasto dalam kasus suap. KPK hentikan proses hukum Hasto. Kuasa hukum Tom soroti kejanggalan penyidikan. Amnesti Hasto tertuang dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2025, abolisi Tom di Keppres Nomor 18 Tahun 2025. Mahfud MD nilai langkah Prabowo baik, redakan ketegangan politik.
Masih Seputar nasional

Menkumham: Presiden Prabowo Beri Amnesti Dan Abolisi Tanpa Tunggu Inkrah Untuk Rekonsiliasi

Megawati Dikukuhkan Ketua Umum PDIP, Struktur DPP dan Posisi Sekjen Diumumkan Besok

Presiden Prabowo Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usai Disetujui DPR

Presiden Prabowo Beri Amnesti Hasto, Abolisi Tom Lembong dari Proses Hukum

Dirut Food Station Mengundurkan Diri Usai Jadi Tersangka Beras Oplosan

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dalam Kasus Korupsi Tuai Sorotan Hukum

Kemenhub Butuh Rp 853 Triliun untuk Bangun 10.524 Km Jalur Kereta Api Nasional hingga 2030

Tom Lembong Bebas Penjara Usai Terima Abolisi Presiden Prabowo

Hotman Paris Minta Presiden Beri Abolisi Terdakwa Lain Kasus Impor Gula Susul Tom Lembong

Bareskrim Tetapkan Tiga Petinggi Food Station Tersangka Pengoplosan Beras