Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Resmi Bebas
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dibebaskan setelah Presiden Prabowo memberikan abolisi dan amnesti. DPR dan Menteri Hukum menyetujui usulan ini, Keppres diserahkan ke KPK dan Kejaksaan Agung. Tom sebelumnya divonis dalam kasus impor gula, Hasto dalam kasus suap. KPK hentikan proses hukum Hasto. Kuasa hukum Tom soroti kejanggalan penyidikan. Amnesti Hasto tertuang dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2025, abolisi Tom di Keppres Nomor 18 Tahun 2025. Mahfud MD nilai langkah Prabowo baik, redakan ketegangan politik.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
