PPATK Longgarkan Pemblokiran Rekening Dormant, Kebijakan Dinilai Serampangan

nasional.kompas.com

image cover

PPATK melonggarkan blokir rekening dormant, namun dianggap sebagai pengakuan atas tindakan serampangan dalam intelijen keuangan. PPATK dinilai menyamakan rekening pasif dengan potensi kriminal, mengabaikan alasan sah. Kebijakan ini membekukan 31 juta rekening dormant senilai Rp 6 triliun, termasuk rekening penerima bansos, pelajar, dan pensiunan. Alasan pemblokiran karena rekening "diam", meski PPATK mengklaim terkait judi online tanpa data pendukung.