PPATK Longgarkan Pemblokiran Rekening Dormant, Kebijakan Dinilai Serampangan

PPATK melonggarkan blokir rekening dormant, namun dianggap sebagai pengakuan atas tindakan serampangan dalam intelijen keuangan. PPATK dinilai menyamakan rekening pasif dengan potensi kriminal, mengabaikan alasan sah. Kebijakan ini membekukan 31 juta rekening dormant senilai Rp 6 triliun, termasuk rekening penerima bansos, pelajar, dan pensiunan. Alasan pemblokiran karena rekening "diam", meski PPATK mengklaim terkait judi online tanpa data pendukung.
Masih Seputar nasional

Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto Kristiyanto Demi Persatuan Nasional

Menkomdigi Dorong Pemblokiran Rekening Bank untuk Berantas Judi Online

Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Resmi Bebas

Menkumham: Presiden Prabowo Beri Amnesti Dan Abolisi Tanpa Tunggu Inkrah Untuk Rekonsiliasi

Megawati Dikukuhkan Ketua Umum PDIP, Struktur DPP dan Posisi Sekjen Diumumkan Besok

Presiden Prabowo Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usai Disetujui DPR

Presiden Prabowo Beri Amnesti Hasto, Abolisi Tom Lembong dari Proses Hukum

Dirut Food Station Mengundurkan Diri Usai Jadi Tersangka Beras Oplosan

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dalam Kasus Korupsi Tuai Sorotan Hukum

Kemenhub Butuh Rp 853 Triliun untuk Bangun 10.524 Km Jalur Kereta Api Nasional hingga 2030