PPATK melonggarkan blokir rekening dormant, namun dianggap sebagai pengakuan atas tindakan serampangan dalam intelijen keuangan. PPATK dinilai menyamakan rekening pasif dengan potensi kriminal, mengabaikan alasan sah. Kebijakan ini membekukan 31 juta rekening dormant senilai Rp 6 triliun, termasuk rekening penerima bansos, pelajar, dan pensiunan. Alasan pemblokiran karena rekening "diam", meski PPATK mengklaim terkait judi online tanpa data pendukung.
🚨 Fakta Utama Pemblokiran
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai melonggarkan pemblokiran rekening masyarakat sipil yang tidak aktif (dormant).
- Langkah ini dinilai sebagai pengakuan atas logika serampangan negara dalam intelijen keuangan, bukan perbaikan kebijakan.
- PPATK dianggap menyamakan rekening pasif dengan potensi kriminal, mengabaikan alasan sah seperti menabung atau dana darurat.
- Meskipun PPATK beralasan pemblokiran ini adalah respons terhadap judi online, tidak ada data resmi yang dirilis untuk mendukung klaim tersebut.
📉 Dampak dan Korban
- Kebijakan ini telah membekukan 31 juta rekening dormant dengan total nilai Rp 6 triliun.
- Dari jumlah tersebut, 10 juta rekening adalah milik penerima bantuan sosial yang sangat bergantung pada dana tersebut.
- Sebanyak 2.000 rekening instansi pemerintah juga ikut terblokir akibat kebijakan ini.
- Rekening yang dibekukan mencakup milik pelajar, ibu rumah tangga, petani, dan pensiunan, hanya karena rekening tersebut "diam".
⚖️ Kritik dan Implikasi
- Kebijakan PPATK seolah memaksa masyarakat untuk bertransaksi harian agar tidak dicurigai sebagai pelaku kriminal.
- Ketiadaan data resmi yang mendukung klaim terkait judi online menimbulkan keraguan terhadap dasar kebijakan.
- Pemblokiran ini menunjukkan pendekatan yang tidak proporsional dalam intelijen keuangan, merugikan masyarakat yang tidak bersalah.
Apa yang dimaksud dengan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK?
Pemblokiran rekening dormant oleh PPATK adalah tindakan pembekuan rekening bank yang dianggap tidak aktif atau "tidur" oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kebijakan ini dilakukan dengan asumsi bahwa rekening pasif memiliki potensi terkait aktivitas kriminal, meskipun banyak rekening yang tidak aktif karena alasan sah seperti menabung atau dana darurat.
Siapa pihak yang melakukan pemblokiran rekening dormant ini?
Pihak yang melakukan pemblokiran rekening dormant ini adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Apa alasan utama PPATK melakukan pemblokiran rekening dormant?
PPATK beralasan bahwa pemblokiran rekening dormant ini merupakan respons terhadap maraknya judi online. Namun, perlu dicatat bahwa tidak ada data resmi yang dirilis oleh PPATK untuk mendukung klaim tersebut, yang menjadi salah satu poin kritik terhadap kebijakan ini.
Berapa banyak rekening dan nilai dana yang terdampak kebijakan pemblokiran ini?
Kebijakan pemblokiran rekening dormant ini telah membekukan sejumlah besar rekening dan dana. Secara spesifik, terdapat 31 juta rekening dormant yang dibekukan, dengan total nilai mencapai Rp 6 triliun.
Siapa saja kelompok masyarakat yang rekeningnya ikut terblokir?
Kelompok masyarakat yang rekeningnya ikut terblokir sangat beragam dan mencakup berbagai lapisan. Ini termasuk:
- 10 juta rekening penerima bantuan sosial
- 2.000 rekening instansi pemerintah
- Rekening milik pelajar
- Rekening milik ibu rumah tangga
- Rekening milik petani
- Rekening milik pensiunan
Pemblokiran ini terjadi hanya karena rekening-rekening tersebut dianggap "diam" atau tidak aktif.
Apa saja alasan sah yang mungkin menyebabkan rekening menjadi dormant menurut kritik?
Menurut kritik terhadap kebijakan PPATK, ada banyak alasan sah mengapa sebuah rekening bisa menjadi dormant atau pasif, yang tidak ada kaitannya dengan aktivitas kriminal. Alasan-alasan tersebut antara lain:
- Seseorang sedang sakit dan tidak dapat melakukan transaksi.
- Rekening digunakan untuk menabung jangka panjang.
- Rekening disiapkan sebagai dana darurat yang tidak sering diakses.
Kritik menyoroti bahwa PPATK seolah memaksa masyarakat untuk bertransaksi harian agar tidak dicurigai, mengabaikan alasan-alasan valid ini.
Bagaimana pandangan kritik terhadap kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK?
Kritik menilai kebijakan PPATK ini sebagai logika serampangan negara dalam intelijen keuangan. Mereka berpendapat bahwa PPATK menyamakan rekening pasif dengan potensi kriminal, tanpa mempertimbangkan alasan sah mengapa rekening bisa tidak aktif. Selain itu, kritik juga menyoroti ketiadaan data resmi yang mendukung klaim PPATK bahwa pemblokiran ini adalah respons terhadap judi online, sehingga kebijakan ini dianggap tidak berbasis bukti yang kuat.
Bagaimana status terkini kebijakan pemblokiran rekening dormant ini?
Status terkini kebijakan pemblokiran rekening dormant ini adalah mulai dilonggarkan. Ini berarti ada perubahan dalam penerapan kebijakan sebelumnya yang sangat ketat.
Bagaimana kritik menilai pelonggaran kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK?
Meskipun kebijakan mulai dilonggarkan, kritik menilai langkah ini bukan sebagai perbaikan kebijakan yang substansial. Sebaliknya, pelonggaran ini lebih dianggap sebagai pengakuan atas logika serampangan negara dalam intelijen keuangan yang diterapkan sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa masalah mendasar dalam pendekatan PPATK terhadap rekening dormant masih menjadi perhatian.
Masih Seputar nasional
KPK Usut Dugaan Pemerasan TKA di Imigrasi, Terkait Kasus RPTKA Kemenaker
33 menit yang lalu

KPK Segera Tahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Tim Penyidik Tiba di Lokasi
34 menit yang lalu

Prabowo Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Picu Perdebatan Penegakan Hukum
sekitar 2 jam yang lalu

Megawati Nyatakan PDIP Jadi Partai Penyeimbang, Bukan Oposisi
sekitar 2 jam yang lalu

Wamendagri Anggap Pengibaran Bendera One Piece Tak Bisa Dilarang
sekitar 3 jam yang lalu
Megawati Peringatkan Dampak Ekonomi Global Jika Selat Hormuz Ditutup di Kongres PDI-P
sekitar 3 jam yang lalu

Kereta Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang, 54 Jadwal Keberangkatan Dibatalkan
sekitar 4 jam yang lalu

Kejagung: Abolisi Tom Lembong Tak Hapus Pidana Korupsi Impor Gula, Proses Hukum Lanjut
sekitar 4 jam yang lalu

Prabowo Pimpin Rapat Bahas Percepatan Infrastruktur dan Isu Pertahanan
sekitar 5 jam yang lalu

Amnesti Prabowo untuk Hasto dan Tom Lembong Picu Kontroversi Keadilan dan Pergeseran Politik PDIP
sekitar 5 jam yang lalu

Presiden Prabowo Beri Amnesti 1.178 Terpidana, Termasuk Hasto Kristiyanto Jelang HUT RI
sekitar 7 jam yang lalu

Berita Terbaru

Kementerian Investasi Teken MoU dengan Kelompok Bisnis AS untuk Perkuat Investasi

Sri Mulyani Komitmen Anggarkan 5 Persen APBN untuk Kesehatan, Capai Rp218,5 Triliun

Erick Thohir Pastikan Laga Timnas Indonesia Tak Lagi Jakarta Sentris

Sean Winshand Cuhendi Resmi Jadi Grandmaster Kesembilan Indonesia

PT KAI Batalkan Sejumlah Perjalanan KA Daop Semarang hingga 3 Agustus Meski Jalur Sudah Normal
Trending

Negara Arab Kecam Hamas untuk Pertama Kalinya, Desak Pelucutan Senjata dan Solusi Dua Negara

Gempa M 8,8 Rusia Picu Tsunami Lintas Negara, Penjara Chile Dievakuasi

Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang Picu Pembatalan Puluhan Perjalanan Kereta

Tarif Impor AS 19 Persen Berlaku 7 Agustus, Indonesia Tetap Kompetitif di Tengah Surplus Dagang

Israel Tolak Pengakuan Palestina, Menteri Usulkan Aneksasi Gaza di Tengah Tekanan Internasional
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.