PPATK Longgarkan Pemblokiran Rekening Dormant, Kebijakan Dinilai Serampangan
PPATK melonggarkan blokir rekening dormant, namun dianggap sebagai pengakuan atas tindakan serampangan dalam intelijen keuangan. PPATK dinilai menyamakan rekening pasif dengan potensi kriminal, mengabaikan alasan sah. Kebijakan ini membekukan 31 juta rekening dormant senilai Rp 6 triliun, termasuk rekening penerima bansos, pelajar, dan pensiunan. Alasan pemblokiran karena rekening "diam", meski PPATK mengklaim terkait judi online tanpa data pendukung.
Berita Terbaru

Instagram Ramai Tren 'Your Algorithm', Begini Cara Ikutnya

Islam Makhachev Naik Kelas Welter, Randy Brown: Tak Punya Peluang Lawan Jack Della Maddalena

Horor di SMAN 72 Jakarta: Ledakan Besar, 54 Luka, Senjata Api Ditemukan

Rusia Luncurkan Kartu SIM Anak, Orang Tua Bisa Lacak Lokasi Real-time

Kirana Larasati: Nyaris Diicip Buaya Saat Menyelam di Meksiko, Ingat Anak

OJK: Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.181 T, Tumbuh 3,39% per September

Dukungan Regulasi AS: Separuh Hedge Fund Dunia Kini Masuk Kripto

Lamine Yamal: Valuasi Rp 7 Triliun, Dinobatkan Pemain Muda Termahal Dunia

Ledakan Masjid SMAN 72: Siswa Ungkap Dugaan Bom Rakitan dari Kaleng

Rusia Jadi Tuan Rumah Kongres Bahasa Indonesia Pertama, Dorong Pengakuan Global
