DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, serta 1.116 terpidana lainnya. Anies Baswedan membahas abolisi Lembong di Lapas Cipinang. Menkumham menyatakan proses hukum Lembong akan dihentikan setelah Keppres terbit. Hasto terlihat keluar dari Rutan KPK untuk berobat. Kompas menyoroti bahwa keputusan ini dianggap sebagai instrumen politik yang berisiko terhadap wibawa peradilan dan harus bertujuan untuk menyelamatkan bangsa secara keseluruhan.
🏛️ Keputusan Utama
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
- Usulan amnesti ini juga mencakup 1.116 terpidana lainnya, menunjukkan cakupan yang luas dari kebijakan pengampunan ini.
- Keputusan pemberian abolisi dan amnesti ini dianggap sebagai instrumen konstitusional yang sarat muatan politik.
⚖️ Status Hukum Tom Lembong
- Anies Baswedan mengunjungi Lapas Cipinang untuk membahas abolisi Tom Lembong, menyebutnya sebagai kabar baik.
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan setelah abolisi dari Presiden diterima DPR.
- Presiden Prabowo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut dari pemberian abolisi tersebut.
🚨 Situasi Hasto Kristiyanto
- Hasto Kristiyanto terlihat keluar dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8) pagi dengan rompi tahanan, meskipun Juru Bicara KPK menyatakan Hasto keluar untuk berobat.
- Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait Harun Masiku, vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang diterima Hasto Kristiyanto.
💬 Sorotan dan Kritik
- Kompas menyoroti bahwa keputusan pengampunan ini berisiko terhadap wibawa peradilan dan berpotensi menjadi kompromi kekuasaan sesaat.
- Pengampunan harus bersifat konstitusional, transparan, dan selektif untuk menjaga integritas hukum.
- Tujuan pengampunan seharusnya untuk menata ulang relasi sosial dan menyelamatkan bangsa secara keseluruhan, bukan hanya elite tertentu.
Apa itu abolisi dan amnesti?
Abolisi adalah hak Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang belum dijatuhi vonis atau putusan pengadilan. Dengan abolisi, seluruh proses hukum yang sedang berjalan akan dihentikan, dan orang tersebut tidak akan dituntut atau diadili lagi atas perbuatan yang menjadi dasar pemberian abolisi.
Amnesti adalah hak Presiden untuk memberikan pengampunan kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah dijatuhi vonis atau putusan pengadilan. Amnesti menghapus akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga terpidana dibebaskan dari hukuman yang sedang atau akan dijalani, serta memulihkan hak-haknya.
Siapa saja tokoh yang menerima abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto?
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Selain itu, usulan amnesti juga mencakup 1.116 terpidana lainnya.
Apa perbedaan antara abolisi dan amnesti?
Perbedaan mendasar antara abolisi dan amnesti terletak pada status hukum penerimanya dan efek yang ditimbulkan:
- Abolisi diberikan kepada seseorang yang belum dijatuhi vonis atau proses hukumnya masih berjalan. Tujuannya adalah menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
- Amnesti diberikan kepada seseorang yang sudah dijatuhi vonis atau putusan pengadilan. Tujuannya adalah menghapus akibat hukum dari tindak pidana yang telah divonis, termasuk pembebasan dari hukuman dan pemulihan hak-hak.
Bagaimana proses pemberian abolisi dan amnesti ini disetujui?
Proses pemberian abolisi dan amnesti ini dimulai dengan usulan dari Presiden Prabowo Subianto. Usulan tersebut kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan. Setelah DPR menyetujui usulan tersebut, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut resmi dari pemberian abolisi atau amnesti.
Apa implikasi pemberian abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong)?
Setelah abolisi dari Presiden diterima DPR dan Keputusan Presiden (Keppres) diterbitkan, seluruh proses hukum terhadap Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) akan dihentikan. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dengan demikian, Tom Lembong tidak akan lagi menghadapi tuntutan atau proses peradilan terkait kasus yang sedang dihadapinya.
Bagaimana status hukum Hasto Kristiyanto setelah menerima amnesti?
Hasto Kristiyanto sebelumnya telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait Harun Masiku, meskipun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. KPK sendiri telah mengajukan banding atas vonis tersebut. Dengan diterimanya amnesti, Hasto akan dibebaskan dari sisa masa hukumannya dan akibat hukum dari vonis tersebut akan dihapus. Ini berarti ia tidak perlu lagi menjalani hukuman penjara dan hak-haknya akan dipulihkan.
Perlu dicatat bahwa Hasto sempat terlihat keluar dari Rutan KPK pada Jumat (1/8) pagi dengan rompi tahanan, namun Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Hasto keluar untuk berobat, bukan karena amnesti telah berlaku saat itu.
Selain Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, siapa lagi yang menerima amnesti?
Selain Thomas Trikasih Lembong (yang menerima abolisi) dan Hasto Kristiyanto (yang menerima amnesti), usulan Presiden Prabowo Subianto yang disetujui DPR juga mencakup pemberian amnesti untuk 1.116 terpidana lainnya.
Mengapa keputusan pemberian abolisi dan amnesti ini dianggap sarat muatan politik?
Keputusan pemberian abolisi dan amnesti ini dianggap sarat muatan politik karena merupakan instrumen konstitusional yang memiliki dampak signifikan terhadap individu dan sistem peradilan. Penggunaan hak prerogatif Presiden ini, terutama untuk tokoh-tokoh yang sedang atau pernah terlibat dalam kasus hukum, seringkali dikaitkan dengan dinamika kekuasaan dan kepentingan politik. Kompas menyoroti bahwa keputusan ini berisiko terhadap wibawa peradilan dan berpotensi menjadi kompromi kekuasaan sesaat, bukan semata-mata penegakan hukum.
Apa saja kekhawatiran yang muncul terkait pemberian pengampunan ini?
Beberapa kekhawatiran utama yang muncul terkait pemberian pengampunan ini adalah:
- Risiko terhadap Wibawa Peradilan: Keputusan ini dikhawatirkan dapat merusak independensi dan wibawa lembaga peradilan, karena seolah-olah mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan atau telah diputuskan.
- Potensi Kompromi Kekuasaan: Ada kekhawatiran bahwa pengampunan ini bisa menjadi alat kompromi politik sesaat, yang mungkin tidak didasarkan pada prinsip keadilan yang menyeluruh.
- Kurangnya Transparansi dan Selektivitas: Kompas menekankan pentingnya pengampunan yang konstitusional, transparan, dan selektif. Jika tidak, dikhawatirkan pengampunan hanya akan menguntungkan elite tertentu dan bukan untuk menata ulang relasi sosial atau menyelamatkan bangsa secara keseluruhan.
- Implikasi Jangka Panjang: Keputusan semacam ini dapat menciptakan preseden yang berpotensi memengaruhi penegakan hukum di masa depan, terutama jika dianggap sebagai jalan pintas untuk menghindari proses hukum yang seharusnya.
Masih Seputar nasional
Menkumham: Presiden Prabowo Beri Amnesti Dan Abolisi Tanpa Tunggu Inkrah Untuk Rekonsiliasi
sekitar 9 jam yang lalu

Megawati Dikukuhkan Ketua Umum PDIP, Struktur DPP dan Posisi Sekjen Diumumkan Besok
sekitar 10 jam yang lalu

Presiden Prabowo Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usai Disetujui DPR
sekitar 10 jam yang lalu

Presiden Prabowo Beri Amnesti Hasto, Abolisi Tom Lembong dari Proses Hukum
sekitar 11 jam yang lalu

Dirut Food Station Mengundurkan Diri Usai Jadi Tersangka Beras Oplosan
sekitar 12 jam yang lalu

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dalam Kasus Korupsi Tuai Sorotan Hukum
sekitar 12 jam yang lalu

Kemenhub Butuh Rp 853 Triliun untuk Bangun 10.524 Km Jalur Kereta Api Nasional hingga 2030
sekitar 13 jam yang lalu

Tom Lembong Bebas Penjara Usai Terima Abolisi Presiden Prabowo
sekitar 13 jam yang lalu

Hotman Paris Minta Presiden Beri Abolisi Terdakwa Lain Kasus Impor Gula Susul Tom Lembong
sekitar 14 jam yang lalu

Bareskrim Tetapkan Tiga Petinggi Food Station Tersangka Pengoplosan Beras
sekitar 14 jam yang lalu

DPR Setujui Usulan Prabowo, Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Segera Terbit
sekitar 15 jam yang lalu

Berita Terbaru

AS Tetapkan Tarif Impor 19% untuk Indonesia, Jakarta Upayakan Keringanan Produk Unggulan

Artis Pro-Palestina Desak PM Starmer Bertindak Lebih Konkret untuk Gaza

Palestina dan Indonesia Setujui Deklarasi New York, Kecam Hamas dan Agresi Israel

Rusia Mulai Produksi Rudal Hipersonik Oreshnik, Siap Ditempatkan di Belarus

Apple Jual 3 Miliar iPhone Sejak 2007, Catat Rekor Penjualan Global
Trending

Negara Arab Kecam Hamas untuk Pertama Kalinya, Desak Pelucutan Senjata dan Solusi Dua Negara

Gempa M 8,7 Guncang Rusia, Picu Peringatan dan Evakuasi Tsunami Lintas Pasifik

Gempa M 8,8 Rusia Picu Tsunami Lintas Negara, Penjara Chile Dievakuasi

Tarif Impor AS 19 Persen Berlaku 7 Agustus, Indonesia Tetap Kompetitif di Tengah Surplus Dagang

Israel Tolak Pengakuan Palestina, Menteri Usulkan Aneksasi Gaza di Tengah Tekanan Internasional
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.