Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Mahfud MD Soroti Nuansa Politik

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

1 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

3 artikel

Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menerima abolisi dari Presiden Prabowo terkait kasus korupsi impor gula. Kuasa hukum menyampaikan terima kasih atas dukungan yang memungkinkan proses ini. Abolisi ini menjadi yang pertama diberikan kepada terpidana korupsi, bersamaan dengan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. DPR RI telah menyetujui abolisi dan amnesti, tinggal menunggu Keputusan Presiden. Mahfud MD menilai pemberian ini membuktikan kasus tersebut kental nuansa politik, berharap hukum tidak jadi alat intervensi politik.

⚖️ Fakta Utama Abolisi

  • Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula.
  • Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menandai kali pertama hak prerogatif ini diberikan kepada terpidana kasus korupsi di Indonesia.
  • Kuasa hukum Tom Lembong menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo, DPR RI, serta publik dan media yang mengawal kasusnya, berharap proses pembebasan dari Rutan Cipinang dapat berlangsung cepat.

📜 Konteks Hukum & Proses

  • Abolisi adalah penghapusan tuntutan pidana dengan persetujuan DPR, sedangkan amnesti adalah pengampunan yang menghapuskan seluruh akibat hukum dari pemidanaan.
  • Secara historis, hak abolisi dan amnesti telah diberikan oleh hampir semua presiden RI untuk berbagai kasus, mulai dari pemberontakan hingga aktivis UU ITE.
  • DPR RI sebelumnya telah menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, yang kini tinggal menunggu Keputusan Presiden.

💬 Reaksi & Harapan

  • Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari bahwa pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong membuktikan opini publik tentang nuansa politik yang kental dalam kasus mereka adalah benar.
  • Mahfud MD berharap Presiden Prabowo terus menjadikan Indonesia negara hukum yang sebenarnya, di mana hukum tidak dijadikan alat intervensi politik.
  • Proses pembebasan Tom Lembong dari Rutan Cipinang kini tinggal menunggu proses administrasi setelah persetujuan abolisi dari DPR RI dan Presiden.

Siapa Tom Lembong dan kasus apa yang melibatkannya?

keyboard_arrow_down

Tom Lembong adalah mantan Menteri Perdagangan yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula. Ia telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Apa itu abolisi dan amnesti?

keyboard_arrow_down

Abolisi adalah penghapusan tuntutan pidana. Ini berarti proses hukum terhadap seseorang dihentikan dan tuntutan pidana yang ada ditiadakan. Pemberian abolisi memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Amnesti adalah pengampunan yang menghapuskan seluruh akibat hukum dari pemidanaan. Ini berarti tidak hanya hukuman yang ditiadakan, tetapi juga catatan pidana dan konsekuensi hukum lainnya yang terkait dengan pemidanaan tersebut dihapus. Amnesti juga memerlukan persetujuan DPR RI.

Apa perbedaan antara abolisi dan amnesti?

keyboard_arrow_down

Perbedaan utama antara abolisi dan amnesti terletak pada cakupan dampaknya:

  • Abolisi: Fokus pada penghapusan tuntutan pidana. Ini menghentikan proses hukum dan membebaskan seseorang dari tuntutan yang sedang berjalan atau sisa hukuman yang belum dijalani.
  • Amnesti: Lebih luas, karena menghapuskan seluruh akibat hukum dari pemidanaan. Ini berarti tidak hanya hukuman yang ditiadakan, tetapi juga semua konsekuensi hukum lain yang timbul dari vonis pidana, termasuk catatan kriminal.

Meskipun berbeda, keduanya merupakan hak prerogatif presiden yang harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

Siapa yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto?

keyboard_arrow_down

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diambil setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Mengapa pemberian abolisi dan amnesti ini dianggap bersejarah?

keyboard_arrow_down

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dianggap bersejarah karena ini adalah kali pertama hak prerogatif abolisi dan amnesti diberikan kepada terpidana kasus korupsi di Indonesia. Secara historis, hak ini lebih sering diberikan untuk kasus-kasus lain seperti pemberontakan atau aktivis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bagaimana peran DPR RI dalam proses pemberian abolisi dan amnesti ini?

keyboard_arrow_down

DPR RI memiliki peran krusial dalam proses pemberian abolisi dan amnesti. Berdasarkan konstitusi, Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR RI sebelum dapat memberikan abolisi atau amnesti. Dalam kasus ini, DPR RI telah menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

Apa komentar Mahfud MD mengenai pemberian abolisi dan amnesti ini?

keyboard_arrow_down

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari bahwa pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong membuktikan opini publik tentang nuansa politik yang kental dalam kasus mereka adalah benar. Mahfud berharap Presiden Prabowo terus menjadikan Indonesia negara hukum yang sebenarnya, di mana hukum tidak dijadikan alat intervensi politik.

Apa langkah selanjutnya setelah abolisi dan amnesti diberikan?

keyboard_arrow_down

Setelah persetujuan DPR RI dan pemberian oleh Presiden, langkah selanjutnya adalah proses administrasi pembebasan. Kuasa hukum Tom Lembong berharap proses administrasi pembebasan dari Rutan Cipinang dapat berlangsung cepat. Baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto kini tinggal menunggu Keputusan Presiden untuk pembebasan resmi mereka.

Apakah abolisi dan amnesti pernah diberikan sebelumnya di Indonesia?

keyboard_arrow_down

Ya, secara historis, abolisi dan amnesti telah diberikan oleh hampir semua presiden Republik Indonesia untuk berbagai kasus. Kasus-kasus sebelumnya bervariasi, mulai dari pemberontakan hingga aktivis UU ITE. Namun, yang membedakan kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto adalah ini merupakan kali pertama abolisi dan amnesti diberikan kepada terpidana kasus korupsi.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang