Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menerima abolisi dari Presiden Prabowo terkait kasus korupsi impor gula. Kuasa hukum menyampaikan terima kasih atas dukungan yang memungkinkan proses ini. Abolisi ini menjadi yang pertama diberikan kepada terpidana korupsi, bersamaan dengan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. DPR RI telah menyetujui abolisi dan amnesti, tinggal menunggu Keputusan Presiden. Mahfud MD menilai pemberian ini membuktikan kasus tersebut kental nuansa politik, berharap hukum tidak jadi alat intervensi politik.
⚖️ Fakta Utama Abolisi
- Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula.
- Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menandai kali pertama hak prerogatif ini diberikan kepada terpidana kasus korupsi di Indonesia.
- Kuasa hukum Tom Lembong menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo, DPR RI, serta publik dan media yang mengawal kasusnya, berharap proses pembebasan dari Rutan Cipinang dapat berlangsung cepat.
📜 Konteks Hukum & Proses
- Abolisi adalah penghapusan tuntutan pidana dengan persetujuan DPR, sedangkan amnesti adalah pengampunan yang menghapuskan seluruh akibat hukum dari pemidanaan.
- Secara historis, hak abolisi dan amnesti telah diberikan oleh hampir semua presiden RI untuk berbagai kasus, mulai dari pemberontakan hingga aktivis UU ITE.
- DPR RI sebelumnya telah menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, yang kini tinggal menunggu Keputusan Presiden.
💬 Reaksi & Harapan
- Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari bahwa pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong membuktikan opini publik tentang nuansa politik yang kental dalam kasus mereka adalah benar.
- Mahfud MD berharap Presiden Prabowo terus menjadikan Indonesia negara hukum yang sebenarnya, di mana hukum tidak dijadikan alat intervensi politik.
- Proses pembebasan Tom Lembong dari Rutan Cipinang kini tinggal menunggu proses administrasi setelah persetujuan abolisi dari DPR RI dan Presiden.
Siapa Tom Lembong dan kasus apa yang melibatkannya?
Tom Lembong adalah mantan Menteri Perdagangan yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula. Ia telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Apa itu abolisi dan amnesti?
Abolisi adalah penghapusan tuntutan pidana. Ini berarti proses hukum terhadap seseorang dihentikan dan tuntutan pidana yang ada ditiadakan. Pemberian abolisi memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Amnesti adalah pengampunan yang menghapuskan seluruh akibat hukum dari pemidanaan. Ini berarti tidak hanya hukuman yang ditiadakan, tetapi juga catatan pidana dan konsekuensi hukum lainnya yang terkait dengan pemidanaan tersebut dihapus. Amnesti juga memerlukan persetujuan DPR RI.
Apa perbedaan antara abolisi dan amnesti?
Perbedaan utama antara abolisi dan amnesti terletak pada cakupan dampaknya:
- Abolisi: Fokus pada penghapusan tuntutan pidana. Ini menghentikan proses hukum dan membebaskan seseorang dari tuntutan yang sedang berjalan atau sisa hukuman yang belum dijalani.
- Amnesti: Lebih luas, karena menghapuskan seluruh akibat hukum dari pemidanaan. Ini berarti tidak hanya hukuman yang ditiadakan, tetapi juga semua konsekuensi hukum lain yang timbul dari vonis pidana, termasuk catatan kriminal.
Meskipun berbeda, keduanya merupakan hak prerogatif presiden yang harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Siapa yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto?
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diambil setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Mengapa pemberian abolisi dan amnesti ini dianggap bersejarah?
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dianggap bersejarah karena ini adalah kali pertama hak prerogatif abolisi dan amnesti diberikan kepada terpidana kasus korupsi di Indonesia. Secara historis, hak ini lebih sering diberikan untuk kasus-kasus lain seperti pemberontakan atau aktivis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bagaimana peran DPR RI dalam proses pemberian abolisi dan amnesti ini?
DPR RI memiliki peran krusial dalam proses pemberian abolisi dan amnesti. Berdasarkan konstitusi, Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR RI sebelum dapat memberikan abolisi atau amnesti. Dalam kasus ini, DPR RI telah menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Apa komentar Mahfud MD mengenai pemberian abolisi dan amnesti ini?
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari bahwa pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong membuktikan opini publik tentang nuansa politik yang kental dalam kasus mereka adalah benar. Mahfud berharap Presiden Prabowo terus menjadikan Indonesia negara hukum yang sebenarnya, di mana hukum tidak dijadikan alat intervensi politik.
Apa langkah selanjutnya setelah abolisi dan amnesti diberikan?
Setelah persetujuan DPR RI dan pemberian oleh Presiden, langkah selanjutnya adalah proses administrasi pembebasan. Kuasa hukum Tom Lembong berharap proses administrasi pembebasan dari Rutan Cipinang dapat berlangsung cepat. Baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto kini tinggal menunggu Keputusan Presiden untuk pembebasan resmi mereka.
Apakah abolisi dan amnesti pernah diberikan sebelumnya di Indonesia?
Ya, secara historis, abolisi dan amnesti telah diberikan oleh hampir semua presiden Republik Indonesia untuk berbagai kasus. Kasus-kasus sebelumnya bervariasi, mulai dari pemberontakan hingga aktivis UU ITE. Namun, yang membedakan kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto adalah ini merupakan kali pertama abolisi dan amnesti diberikan kepada terpidana kasus korupsi.
Masih Seputar nasional
Menkumham: Presiden Prabowo Beri Amnesti Dan Abolisi Tanpa Tunggu Inkrah Untuk Rekonsiliasi
sekitar 9 jam yang lalu

Megawati Dikukuhkan Ketua Umum PDIP, Struktur DPP dan Posisi Sekjen Diumumkan Besok
sekitar 10 jam yang lalu

Presiden Prabowo Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usai Disetujui DPR
sekitar 10 jam yang lalu

Presiden Prabowo Beri Amnesti Hasto, Abolisi Tom Lembong dari Proses Hukum
sekitar 11 jam yang lalu

Dirut Food Station Mengundurkan Diri Usai Jadi Tersangka Beras Oplosan
sekitar 12 jam yang lalu

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dalam Kasus Korupsi Tuai Sorotan Hukum
sekitar 12 jam yang lalu

Kemenhub Butuh Rp 853 Triliun untuk Bangun 10.524 Km Jalur Kereta Api Nasional hingga 2030
sekitar 13 jam yang lalu

Tom Lembong Bebas Penjara Usai Terima Abolisi Presiden Prabowo
sekitar 13 jam yang lalu

Hotman Paris Minta Presiden Beri Abolisi Terdakwa Lain Kasus Impor Gula Susul Tom Lembong
sekitar 14 jam yang lalu

Bareskrim Tetapkan Tiga Petinggi Food Station Tersangka Pengoplosan Beras
sekitar 14 jam yang lalu

DPR Setujui Usulan Prabowo, Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Segera Terbit
sekitar 15 jam yang lalu

Berita Terbaru

AS Tetapkan Tarif Impor 19% untuk Indonesia, Jakarta Upayakan Keringanan Produk Unggulan

Artis Pro-Palestina Desak PM Starmer Bertindak Lebih Konkret untuk Gaza

Palestina dan Indonesia Setujui Deklarasi New York, Kecam Hamas dan Agresi Israel

Rusia Mulai Produksi Rudal Hipersonik Oreshnik, Siap Ditempatkan di Belarus

Apple Jual 3 Miliar iPhone Sejak 2007, Catat Rekor Penjualan Global
Trending

Negara Arab Kecam Hamas untuk Pertama Kalinya, Desak Pelucutan Senjata dan Solusi Dua Negara

Gempa M 8,7 Guncang Rusia, Picu Peringatan dan Evakuasi Tsunami Lintas Pasifik

Gempa M 8,8 Rusia Picu Tsunami Lintas Negara, Penjara Chile Dievakuasi

Tarif Impor AS 19 Persen Berlaku 7 Agustus, Indonesia Tetap Kompetitif di Tengah Surplus Dagang

Israel Tolak Pengakuan Palestina, Menteri Usulkan Aneksasi Gaza di Tengah Tekanan Internasional
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.