BI Uji Coba Payment ID Berbasis NIK, Perkuat Transparansi Keuangan dan Pajak

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

1 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

2 artikel

Bank Indonesia (BI) akan menguji coba Payment ID berbasis NIK pada 17 Agustus 2025. Sistem ini bertujuan untuk mencatat riwayat transaksi keuangan secara rinci dan mendeteksi penyalahgunaan. Uji coba awal fokus pada penyaluran bantuan sosial. Implementasi penuh bertahap mulai 2027. DJP juga mengintegrasikan NIK dalam IKD untuk optimalisasi penerimaan pajak, sesuai dengan Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

๐Ÿฆ Fakta Utama Sistem Keuangan Digital

  • Bank Indonesia (BI) akan menguji coba Payment ID pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan HUT ke-80 RI.
  • Payment ID adalah kode unik berbasis NIK yang terdiri dari sembilan karakter, dirancang untuk mengidentifikasi dan mencatat riwayat transaksi keuangan.
  • Sistem ini diharapkan dapat membangun sistem keuangan yang transparan, akurat, dan terintegrasi, serta membantu mendeteksi penyalahgunaan seperti pencucian uang.
  • Uji coba awal Payment ID akan difokuskan pada penyaluran bantuan sosial non-tunai untuk mendukung program perlindungan sosial.
  • Secara paralel, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak melalui integrasi NIK dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  • Integrasi data NIK-IKD diharapkan memperkaya informasi individu untuk optimalisasi penerimaan pajak dan merupakan wujud pemerintahan digital.

๐Ÿ—“๏ธ Jadwal dan Tahapan Implementasi

  • Uji coba Payment ID akan dimulai pada 17 Agustus 2025.
  • Implementasi penuh Payment ID akan dilakukan secara bertahap.
  • Tahap pertama (BI-led) direncanakan pada 2027.
  • Tahap kedua (integrated-led) akan dimulai pada 2029 dengan kolaborasi lintas lembaga.
  • Perjanjian kerja sama (PKS) antara DJP dan Dukcapil telah ditandatangani pada 29 Juli 2025.

๐Ÿ”’ Perlindungan Data dan Kolaborasi

  • BI memastikan penggunaan Payment ID mengacu pada prinsip perlindungan data pribadi.
  • Akses data Payment ID hanya diberikan kepada pihak berwenang yang memiliki izin dan persetujuan pemilik data.
  • DJP dan Dukcapil telah menandatangani PKS yang mencakup validasi NIK dan pemutakhiran data kependudukan.
  • PKS tersebut juga mencakup layanan face recognition untuk mendukung administrasi perpajakan.
  • Integrasi data ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan dan peningkatan efektivitas pelayanan publik.

Apa itu Payment ID?

keyboard_arrow_down

Payment ID adalah kode unik yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kode ini terdiri dari sembilan karakter, gabungan huruf dan angka. Fungsinya adalah untuk mengidentifikasi serta mencatat riwayat transaksi keuangan masyarakat secara rinci.

Apa tujuan utama Payment ID?

keyboard_arrow_down

Tujuan utama Payment ID adalah untuk membangun sistem keuangan yang lebih transparan, akurat, dan terintegrasi di Indonesia. Sistem ini juga diharapkan dapat membantu mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan keuangan, seperti praktik pencucian uang. Pada tahap awal, Payment ID akan difokuskan untuk mendukung program perlindungan sosial melalui penyaluran bantuan sosial non-tunai.

Kapan uji coba Payment ID akan dimulai?

keyboard_arrow_down

Uji coba Payment ID akan dimulai pada tanggal 17 Agustus 2025. Tanggal ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Fokus awal uji coba adalah pada penyaluran bantuan sosial non-tunai.

Bagaimana tahapan implementasi penuh Payment ID?

keyboard_arrow_down

Implementasi penuh Payment ID akan dilakukan secara bertahap:

  • Tahap pertama (BI-led): Dimulai pada tahun 2027, di mana Bank Indonesia akan memimpin implementasinya.
  • Tahap kedua (integrated-led): Dimulai pada tahun 2029, melibatkan kolaborasi lintas lembaga untuk integrasi yang lebih luas.

Bagaimana Payment ID melindungi data pribadi pengguna?

keyboard_arrow_down

Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa penggunaan Payment ID akan mengacu pada prinsip perlindungan data pribadi yang ketat. Akses terhadap data transaksi hanya akan diberikan kepada pihak berwenang yang memiliki izin resmi dan telah mendapatkan persetujuan dari pemilik data. Hal ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi pribadi masyarakat.

Apa hubungan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan perpajakan?

keyboard_arrow_down

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak melalui integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD). NIK akan berfungsi sebagai identitas tunggal untuk keperluan perpajakan, sehingga data individu dapat diperkaya untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak.

Apa itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)?

keyboard_arrow_down

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah bentuk digital dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). IKD merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengintegrasikan data kependudukan, termasuk NIK, yang kemudian akan digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkaya informasi individu demi optimalisasi penerimaan pajak.

Kapan perjanjian kerja sama antara DJP dan Dukcapil ditandatangani?

keyboard_arrow_down

Perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah ditandatangani pada tanggal 29 Juli 2025. PKS ini mencakup validasi NIK, pemutakhiran data kependudukan, dan layanan pengenalan wajah (face recognition) untuk mendukung administrasi perpajakan.

Apa manfaat integrasi data NIK untuk perpajakan?

keyboard_arrow_down

Integrasi data NIK untuk perpajakan memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Optimalisasi Penerimaan Pajak: Memperkaya informasi individu, sehingga DJP dapat mengoptimalkan penerimaan pajak.
  • Reformasi Perpajakan: Mendukung upaya reformasi perpajakan yang sedang berjalan.
  • Peningkatan Efektivitas Pelayanan Publik: Meningkatkan efektivitas pelayanan publik di bidang perpajakan.
  • Wujud Pemerintahan Digital: Merupakan implementasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang