KPK Panggil ASN Imigrasi dan Dosen Terkait Pemerasan Izin TKA Kemenaker
KPK memanggil dua ASN Imigrasi dan seorang dosen sebagai saksi dalam kasus pemerasan izin RPTKA di Kemenaker. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan dan pejabat aktif Kemenaker. KPK mengungkap bahwa tersangka menerima total Rp 53,7 miliar dari pemohon izin RPTKA periode 2019-2024. Seluruh tersangka ditahan sejak pertengahan Juli 2025.
Berita Terbaru

Telkomsel Gandeng OpenAI, ChatGPT Go Kini Lebih Murah di Indonesia

Lamine Yamal Resmi Berpisah dari Nicki Nicole, Fokus Karier Sepak Bola

Raja Keraton Solo, Pakubuwono XIII, Tutup Usia Setelah Dirawat Intensif

Ratusan Warga Hadiri Pemakaman 5 Anggota Hezbollah Tewas Diserang Israel

TOSI Season 4 Kembali, Selebritis Adu Skill di Padel dan Bulu Tangkis

Unhas Luncurkan Mobil Listrik Engi-Move, Wujudkan Kampus Bebas Emisi

Onic Kunci Gelar Juara MPL ID S16, Tumbangkan Alter Ego 4-1

Dua Gol Mbappe Bawa Real Madrid Pesta Gol 4-0 atas Valencia

Ibas Yudhoyono: Semangat Kebangsaan Kunci Hadapi Disinformasi Global

Indonesia: Kejahatan Transnasional Ancam Eksistensi Komunitas ASEAN
