PPATK memblokir sementara 140 ribu rekening dormant senilai Rp 428,6 miliar untuk mencegah penyalahgunaan. Pemerintah melalui Menkopolkam memberi atensi dan menjamin perlindungan dana masyarakat. PPATK menolak komentar lebih lanjut setelah bertemu Presiden, mengarahkan pertanyaan ke Mensesneg. Saldo rekening yang diblokir dipastikan aman.
🚨 Fakta Utama
- PPATK telah melakukan pemblokiran sementara terhadap 140 ribu rekening bank yang tidak aktif (dormant) selama tiga bulan.
- Total nilai dana yang diblokir dari rekening-rekening tersebut mencapai Rp 428,6 miliar.
- PPATK menegaskan bahwa saldo dalam rekening dormant yang diblokir tetap aman dan tidak hilang.
- Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menolak berkomentar mengenai pemblokiran rekening dormant setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto.
🏛️ Respons Pemerintah
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyatakan pemerintah memberikan atensi pada masalah pemblokiran rekening ini.
- Pemerintah menjamin hak masyarakat atas dana yang disimpan di bank akan tetap dilindungi.
- Menkopolkam akan merespons keluhan masyarakat terkait pemblokiran rekening dormant.
- Budi Gunawan akan meminta keterangan dari PPATK dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk menjaga dana masyarakat.
🛡️ Tujuan Pemblokiran
- Pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan rekening.
- Tindakan ini bertujuan untuk memerangi kegiatan ilegal seperti jual beli rekening.
- PPATK berupaya mencegah penggunaan rekening dormant untuk pencucian uang.
- Pemblokiran juga ditujukan untuk menanggulangi kejahatan siber yang memanfaatkan rekening tidak aktif.
Apa itu pemblokiran rekening dormant yang dilakukan PPATK?
Pemblokiran rekening dormant adalah tindakan sementara yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan rekening untuk kegiatan ilegal.
Berapa banyak rekening dan total nilai dana yang terdampak pemblokiran ini?
Pemblokiran sementara oleh PPATK ini mencakup 140 ribu rekening bank yang tidak aktif. Total nilai dana yang ada di dalam rekening-rekening tersebut mencapai Rp 428,6 miliar.
Apa tujuan PPATK melakukan pemblokiran rekening dormant?
Tujuan utama PPATK melakukan pemblokiran rekening dormant adalah sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening. PPATK ingin mencegah rekening-rekening tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan ilegal, seperti:
- Jual beli rekening
- Pencucian uang
- Kejahatan siber
Tindakan ini menunjukkan komitmen PPATK dalam menjaga integritas sistem keuangan dan memerangi kejahatan finansial.
Apakah dana di rekening dormant yang diblokir oleh PPATK tetap aman?
Ya, PPATK menegaskan bahwa saldo atau dana dalam rekening dormant yang diblokir tetap aman. Meskipun rekening diblokir sementara, hak masyarakat atas dana yang disimpan di bank akan tetap dilindungi. Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam), juga menjamin perlindungan dana masyarakat di perbankan.
Bagaimana tanggapan pemerintah terhadap pemblokiran rekening dormant ini?
Pemerintah memberikan atensi serius terhadap masalah pemblokiran rekening dormant ini. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyatakan bahwa pemerintah menjamin hak masyarakat atas dana yang disimpan di bank akan tetap dilindungi. Pemerintah juga berkomitmen untuk merespons keluhan masyarakat terkait pemblokiran ini.
Langkah-langkah apa yang akan diambil pemerintah untuk melindungi hak masyarakat terkait pemblokiran ini?
Untuk melindungi hak masyarakat dan menjaga dana di perbankan, Menkopolkam akan mengambil beberapa langkah:
- Meminta keterangan lebih lanjut dari PPATK mengenai pemblokiran ini.
- Berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, seperti bank dan lembaga keuangan lainnya.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keluhan masyarakat ditanggapi dan solusi yang tepat dapat ditemukan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Apa yang harus dilakukan pemilik rekening jika rekening dormant mereka diblokir?
Meskipun teks tidak secara spesifik menjelaskan prosedur yang harus dilakukan, berdasarkan jaminan pemerintah bahwa hak masyarakat akan dilindungi dan keluhan akan direspons, pemilik rekening yang terdampak disarankan untuk:
- Menghubungi bank tempat rekening tersebut terdaftar untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai status pemblokiran dan prosedur pembukaan blokir.
- Mengajukan keluhan atau pertanyaan kepada pihak berwenang jika diperlukan, mengingat pemerintah telah menyatakan akan merespons keluhan masyarakat.
Penting untuk diingat bahwa dana di rekening tersebut dinyatakan aman oleh PPATK dan pemerintah.
Mengapa Kepala PPATK tidak memberikan komentar mengenai pemblokiran rekening dormant setelah bertemu Presiden?
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, enggan berkomentar mengenai pemblokiran rekening dormant setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto. Ia menyarankan wartawan untuk menanyakan hal tersebut kepada Mensesneg Prasetyo Hadi. Meskipun banyak hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut, Ivan memilih untuk tidak memberikan pernyataan publik terkait isu pemblokiran rekening dormant pada saat itu, mengindikasikan kemungkinan adanya koordinasi lebih lanjut atau penunjukan juru bicara resmi untuk isu tersebut.
Masih Seputar nasional
Singapura Siap Akui Palestina, AS Kritik Langkah Eropa
sekitar 1 jam yang lalu

DPR Siapkan Revisi UU Pemilu Pasca Putusan MK, PKS Tolak Tafsir MPR
sekitar 1 jam yang lalu

KPK Periksa Eks Direktur Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG US$113,8 Juta
sekitar 3 jam yang lalu

Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, Harga Capai Rp277 Juta
sekitar 3 jam yang lalu

KPK Panggil ASN Imigrasi dan Dosen Terkait Pemerasan Izin TKA Kemenaker
sekitar 4 jam yang lalu

BNN Gerebek Rumah Mewah Diduga Bandar Narkoba di Sumsel
sekitar 4 jam yang lalu

Kejagung Ungkap Peran Tiga Tersangka Korupsi Investasi Tanihub US$25 Juta
sekitar 5 jam yang lalu

Partai Buruh Tolak Pilkada Tidak Langsung, Sebut Kembalikan Semangat Orde Baru
sekitar 5 jam yang lalu

Prabowo Kumpulkan Kapolri-Jaksa Agung, Perintahkan Tindak Tegas Pelanggaran Beras
sekitar 6 jam yang lalu

KPK Periksa Saksi Korupsi TKA dan Google Cloud, Nadiem Makarim Berpeluang Dipanggil
sekitar 6 jam yang lalu

Pemerintah Luncurkan 25.000 Rumah Subsidi September 2025, Kuota Nasional Naik
sekitar 7 jam yang lalu

Berita Terbaru

Warner Bros Pangkas 10% Karyawan dalam Restrukturisasi Bisnis Pasca-Merger

Dean Cain, Aktor Superman 90-an, Ungkap Jadi Korban Pelecehan Seksual

Negara Arab Kecam Hamas, Serukan Solusi Dua Negara dan Akhiri Kekuasaan di Gaza

71 Warga Gaza Tewas Saat Antre Bantuan, Bayi Alami Kelaparan Akut

Saham Microsoft dan Meta Melonjak Pasca Hasil Kuartalan Lampaui Ekspektasi
Trending

Gempa M 8,7 Guncang Rusia, Picu Peringatan dan Evakuasi Tsunami Lintas Pasifik

Gempa M 8,8 Rusia Picu Tsunami Lintas Negara, Penjara Chile Dievakuasi

Investasi RI Kuartal II 2025: Rp 477,7 T, Tumbuh 11,5%, Serap 665 Ribu Pekerja

Gempa M 8,7 Guncang Rusia Timur Jauh, Tsunami Rusak Bangunan, Peringatan Global

Kesepakatan Tarif RI-AS: Harga Migas dan Pangan Diprediksi Turun, Ekspor RI Berpotensi Naik
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.