PPATK Blokir Rekening Dormant, Pemerintah Jamin Keamanan Dana Masyarakat

PPATK memblokir sementara 140 ribu rekening dormant senilai Rp 428,6 miliar untuk mencegah penyalahgunaan. Pemerintah melalui Menkopolkam memberi atensi dan menjamin perlindungan dana masyarakat. PPATK menolak komentar lebih lanjut setelah bertemu Presiden, mengarahkan pertanyaan ke Mensesneg. Saldo rekening yang diblokir dipastikan aman.
Masih Seputar nasional

MK: Bawaslu Kini Bisa Putuskan Pelanggaran Administrasi Pilkada

Kemenag Siapkan 'Kurikulum Cinta' Pasca Perusakan Rumah Doa di Padang

KPK Sita Rp39,5 Miliar dalam Kasus Korupsi PT PP, Kerugian Negara Diperkirakan Rp80 Miliar

MK: Pimpinan Organisasi Advokat Wajib Nonaktif Jika Jadi Pejabat Negara

KPK Sita Rp 39,5 Miliar dalam Kasus Pengadaan Fiktif PT PP

MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Jabatan Pejabat Negara, Hindari Konflik Kepentingan

SBY Soroti 24 Juta Orang Miskin di RI: Krisis Keadilan Global

MK Putuskan Pimpinan Organisasi Advokat Tak Boleh Rangkap Jabatan Pejabat Negara

BNN Ungkap Jaringan Kartel Narkoba Amerika Latin, WNA Brasil Ditangkap di Bali

WALHI: Ribuan Titik Panas Karhutla Kalbar Terdeteksi di Konsesi Sawit