MK Putuskan Pimpinan Organisasi Advokat Tak Boleh Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Putusan ini merupakan hasil uji materiil Pasal 28 Ayat (3) UU Advokat. MK mengabulkan sebagian permohonan, menyatakan bahwa pimpinan organisasi advokat harus non-aktif jika diangkat sebagai pejabat negara. Masa jabatan pimpinan organisasi advokat adalah 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali, serta tidak boleh merangkap jabatan dengan pimpinan partai politik.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
