MK Putuskan Pimpinan Organisasi Advokat Tak Boleh Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Putusan ini merupakan hasil uji materiil Pasal 28 Ayat (3) UU Advokat. MK mengabulkan sebagian permohonan, menyatakan bahwa pimpinan organisasi advokat harus non-aktif jika diangkat sebagai pejabat negara. Masa jabatan pimpinan organisasi advokat adalah 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali, serta tidak boleh merangkap jabatan dengan pimpinan partai politik.
Masih Seputar nasional

BNN Ungkap Jaringan Kartel Narkoba Amerika Latin, WNA Brasil Ditangkap di Bali

WALHI: Ribuan Titik Panas Karhutla Kalbar Terdeteksi di Konsesi Sawit

Gempa Kamchatka M 8,7: Indonesia Berpotensi Tsunami, Warga Diminta Jauhi Pantai

Kapolri: Empat Produsen Beras Besar Disidik dalam Kasus Pengoplosan

Pemerintah dan BMKG Siagakan 10 Wilayah Pesisir Antisipasi Tsunami Gempa Rusia

22 Suporter Diamankan Pasca Kericuhan Final Piala AFF U-23 di Jakarta

BMKG Waspada Tsunami di 10 Wilayah Indonesia Timur Setelah Gempa Rusia M8,7

Pegadaian Raup Rp 8,14 Triliun dari Penerbitan Obligasi, Cetak Rekor di Pasar Modal

Pemerintah dan PPATK Koordinasi Pemblokiran Rekening Dormant, Dana Masyarakat Dijamin Aman

BMKG Imbau Pesisir Timur RI Waspada Tsunami 0,5 Meter Usai Gempa Rusia M 8,7