MK Putuskan Pimpinan Organisasi Advokat Tak Boleh Rangkap Jabatan Pejabat Negara

nasional.kompas.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Putusan ini merupakan hasil uji materiil Pasal 28 Ayat (3) UU Advokat. MK mengabulkan sebagian permohonan, menyatakan bahwa pimpinan organisasi advokat harus non-aktif jika diangkat sebagai pejabat negara. Masa jabatan pimpinan organisasi advokat adalah 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali, serta tidak boleh merangkap jabatan dengan pimpinan partai politik.