Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pejabat negara untuk menghindari konflik kepentingan. Putusan ini muncul setelah permohonan pengacara Andri Darmawan menyoroti kasus rangkap jabatan. MK menyatakan Pasal 28 Ayat (3) UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa pimpinan organisasi advokat harus non-aktif saat menjabat sebagai pejabat negara.
⚖️ Putusan Utama Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
- Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pengacara Andri Darmawan.
- MK menyatakan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Advokat bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa pimpinan organisasi advokat harus non-aktif saat diangkat menjadi pejabat negara.
📜 Dasar dan Alasan Putusan
- Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan putusan ini didasarkan pada prinsip advokat sebagai penegak hukum yang setara.
- Pembatasan jabatan diperlukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
- Putusan ini bertujuan untuk menjaga independensi dan profesionalisme organisasi advokat.
🎯 Implikasi Putusan
- Permohonan ini menyoroti kasus rangkap jabatan, seperti yang terjadi pada Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan.
- Putusan ini memastikan bahwa pimpinan organisasi advokat fokus pada tugas profesi mereka tanpa intervensi dari jabatan negara.
- Implikasi putusan ini adalah penegasan batas antara profesi advokat dan jabatan publik untuk menjaga integritas hukum.
Apa putusan utama Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pimpinan organisasi advokat?
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang melarang pimpinan organisasi advokat untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Putusan ini menggarisbawahi bahwa jika seorang pimpinan organisasi advokat diangkat menjadi pejabat negara, maka ia harus non-aktif dari jabatannya di organisasi advokat.
Siapa saja yang terkena dampak dari putusan MK ini?
Putusan MK ini secara spesifik berdampak pada pimpinan organisasi advokat yang juga menjabat atau akan menjabat sebagai pejabat negara. Ini tidak berlaku untuk advokat secara umum yang bukan merupakan pimpinan organisasi advokat.
Apa alasan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan ini?
MK mendasarkan putusan ini pada prinsip bahwa advokat adalah penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lainnya. Pembatasan rangkap jabatan ini diperlukan untuk:
- Menghindari potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul dari dua posisi tersebut.
- Mencegah penyalahgunaan kewenangan yang bisa terjadi akibat rangkap jabatan.
- Menjaga independensi dan profesionalisme advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan.
Pasal berapa dalam Undang-Undang Advokat yang menjadi objek putusan MK ini?
Putusan MK ini berkaitan dengan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Advokat. MK menyatakan bahwa pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa pimpinan organisasi advokat harus non-aktif saat diangkat menjadi pejabat negara.
Apa makna "non-aktif" bagi pimpinan organisasi advokat yang diangkat menjadi pejabat negara?
Makna "non-aktif" adalah bahwa pimpinan organisasi advokat tersebut tidak boleh menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai pimpinan organisasi advokat selama menjabat sebagai pejabat negara. Mereka harus melepaskan sementara atau menonaktifkan diri dari posisi kepemimpinan di organisasi advokat untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga independensi profesi.
Siapa pemohon yang mengajukan permohonan uji materi ini ke MK?
Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang pengacara bernama Andri Darmawan. Permohonan ini menyoroti kasus rangkap jabatan yang ada, seperti Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri.
Apa potensi masalah yang ingin dicegah oleh putusan MK ini?
Putusan ini bertujuan untuk mencegah dua masalah utama yang dapat merusak integritas profesi advokat dan sistem hukum:
- Konflik kepentingan: Situasi di mana kepentingan pribadi atau jabatan sebagai pejabat negara dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan sebagai pimpinan organisasi advokat, atau sebaliknya.
- Penyalahgunaan kewenangan: Potensi penggunaan kekuasaan atau posisi sebagai pejabat negara untuk keuntungan pribadi atau organisasi advokat, atau sebaliknya, yang dapat merusak keadilan dan kepercayaan publik.
Bagaimana implikasi putusan ini terhadap pimpinan organisasi advokat yang saat ini merangkap jabatan sebagai pejabat negara?
Implikasi putusan ini adalah bahwa pimpinan organisasi advokat yang saat ini merangkap jabatan sebagai pejabat negara harus memilih salah satu posisi. Jika mereka ingin tetap menjadi pejabat negara, mereka harus non-aktif dari posisi pimpinan organisasi advokat. Hal ini memastikan kepatuhan terhadap putusan MK dan menjaga prinsip advokat sebagai penegak hukum yang setara.
Masih Seputar nasional
Kejagung Ungkap Peran Tiga Tersangka Korupsi Investasi Tanihub US$25 Juta
31 menit yang lalu

Partai Buruh Tolak Pilkada Tidak Langsung, Sebut Kembalikan Semangat Orde Baru
32 menit yang lalu

Prabowo Kumpulkan Kapolri-Jaksa Agung, Perintahkan Tindak Tegas Pelanggaran Beras
sekitar 1 jam yang lalu

KPK Periksa Saksi Korupsi TKA dan Google Cloud, Nadiem Makarim Berpeluang Dipanggil
sekitar 2 jam yang lalu

Pemerintah Luncurkan 25.000 Rumah Subsidi September 2025, Kuota Nasional Naik
sekitar 2 jam yang lalu

Korupsi Beras Subsidi: Kejagung Periksa Produsen, Presiden Pimpin Rapat
sekitar 2 jam yang lalu

Menteri Desa: 30% Dana Desa Jaminan Kopdes Tak Ganggu Pembangunan
sekitar 15 jam yang lalu

Kejati Bengkulu Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara, Rugikan Negara Rp500 Miliar
sekitar 16 jam yang lalu

PPATK Blokir Rekening Dormant, Pemerintah Jamin Keamanan Dana Masyarakat
sekitar 16 jam yang lalu

MK: Bawaslu Kini Bisa Putuskan Pelanggaran Administrasi Pilkada
sekitar 16 jam yang lalu

Kemenag Siapkan 'Kurikulum Cinta' Pasca Perusakan Rumah Doa di Padang
sekitar 18 jam yang lalu

Berita Terbaru

JD.com Akuisisi Ceconomy Jerman Senilai €2,2 Miliar, Perluas Pasar Eropa

Sam Altman CEO OpenAI Peringatkan Bahaya AI: Autentikasi Rentan, Kendali Terancam

Trump Pukul Brasil dengan Tarif 50% Terkait Kasus Bolsonaro

Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Beras Oplosan, Bapanas Susun Aturan Mutu Baru

PPATK Blokir Rekening Dormant, BNI-BCA Dukung Cegah Kejahatan Keuangan
Trending

Gempa M 8,7 Guncang Rusia, Picu Peringatan dan Evakuasi Tsunami Lintas Pasifik

Gempa M 8,8 Rusia Picu Tsunami Lintas Negara, Penjara Chile Dievakuasi

Investasi RI Kuartal II 2025: Rp 477,7 T, Tumbuh 11,5%, Serap 665 Ribu Pekerja

Gempa M 8,7 Guncang Rusia Timur Jauh, Tsunami Rusak Bangunan, Peringatan Global

Kesepakatan Tarif RI-AS: Harga Migas dan Pangan Diprediksi Turun, Ekspor RI Berpotensi Naik
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.