MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Jabatan Pejabat Negara, Hindari Konflik Kepentingan

nasional.kompas.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pejabat negara untuk menghindari konflik kepentingan. Putusan ini muncul setelah permohonan pengacara Andri Darmawan menyoroti kasus rangkap jabatan. MK menyatakan Pasal 28 Ayat (3) UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa pimpinan organisasi advokat harus non-aktif saat menjabat sebagai pejabat negara.