MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Jabatan Pejabat Negara, Hindari Konflik Kepentingan

Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pejabat negara untuk menghindari konflik kepentingan. Putusan ini muncul setelah permohonan pengacara Andri Darmawan menyoroti kasus rangkap jabatan. MK menyatakan Pasal 28 Ayat (3) UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa pimpinan organisasi advokat harus non-aktif saat menjabat sebagai pejabat negara.
Masih Seputar nasional

SBY Soroti 24 Juta Orang Miskin di RI: Krisis Keadilan Global

MK Putuskan Pimpinan Organisasi Advokat Tak Boleh Rangkap Jabatan Pejabat Negara

BNN Ungkap Jaringan Kartel Narkoba Amerika Latin, WNA Brasil Ditangkap di Bali

WALHI: Ribuan Titik Panas Karhutla Kalbar Terdeteksi di Konsesi Sawit

Gempa Kamchatka M 8,7: Indonesia Berpotensi Tsunami, Warga Diminta Jauhi Pantai

Kapolri: Empat Produsen Beras Besar Disidik dalam Kasus Pengoplosan

Pemerintah dan BMKG Siagakan 10 Wilayah Pesisir Antisipasi Tsunami Gempa Rusia

22 Suporter Diamankan Pasca Kericuhan Final Piala AFF U-23 di Jakarta

BMKG Waspada Tsunami di 10 Wilayah Indonesia Timur Setelah Gempa Rusia M8,7

Pegadaian Raup Rp 8,14 Triliun dari Penerbitan Obligasi, Cetak Rekor di Pasar Modal