MK memutuskan bahwa Bawaslu kini berwenang memutus pelanggaran administrasi Pilkada, bukan hanya memberi rekomendasi. Putusan ini mengubah UU Pilkada, mewajibkan KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu. MK menyoroti ketidaksinkronan kewenangan Bawaslu antara penanganan pelanggaran administrasi pemilu dan pilkada. MK menekankan perlunya kepastian hukum untuk Pilkada berintegritas dan meminta revisi UU Pemilu. Putusan ini dikabulkan sebagian atas permohonan mahasiswa dan paralegal.
⚖️ Fakta Utama
- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kini memiliki kewenangan untuk memutus pelanggaran administrasi Pilkada.
- Sebelumnya, Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi terkait pelanggaran administrasi Pilkada.
- Putusan ini secara spesifik mengubah Pasal 139 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
🏛️ Dasar Hukum & Rasionalisasi
- MK menilai adanya ketidaksinkronan kewenangan Bawaslu antara penanganan pelanggaran administrasi pemilu (memutus) dan pilkada (hanya rekomendasi).
- MK menekankan perlunya dasar hukum yang pasti untuk mewujudkan pilkada yang berintegritas.
- Putusan ini dikabulkan sebagian atas permohonan yang diajukan oleh mahasiswa dan paralegal.
⚡ Implikasi Putusan
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi Pilkada.
- MK meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang terkait pemilu guna harmonisasi pengaturan.
- Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan pilkada yang lebih berintegritas dengan kewenangan Bawaslu yang lebih kuat.
Apa putusan utama Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Bawaslu dalam Pilkada?
Putusan utama Mahkamah Konstitusi (MK) adalah bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kini memiliki kewenangan untuk memutus pelanggaran administrasi Pilkada, bukan hanya memberikan rekomendasi. Ini merupakan perubahan signifikan karena sebelumnya Bawaslu hanya bisa merekomendasikan penindakan, namun sekarang putusannya bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Bagaimana kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi Pilkada sebelum putusan MK ini?
Sebelum putusan MK ini, kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi Pilkada hanya sebatas memberikan rekomendasi. Artinya, Bawaslu tidak memiliki kekuatan hukum untuk langsung memutus atau memerintahkan tindak lanjut atas pelanggaran yang ditemukan. Rekomendasi tersebut kemudian diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditindaklanjuti, yang seringkali menimbulkan ketidakpastian atau potensi tidak ditindaklanjuti secara optimal.
Mengapa MK memutuskan untuk mengubah kewenangan Bawaslu terkait Pilkada?
MK memutuskan perubahan ini karena menemukan adanya ketidaksinkronan kewenangan Bawaslu antara penanganan pelanggaran administrasi pada Pemilu (Pemilihan Umum) dan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah).
- Pada Pemilu, Bawaslu sudah memiliki kewenangan untuk memutus pelanggaran administrasi.
- Namun, pada Pilkada, kewenangannya hanya sebatas rekomendasi.
MK menilai bahwa perbedaan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengurangi integritas Pilkada. Oleh karena itu, putusan ini bertujuan untuk menyelaraskan kewenangan Bawaslu agar memiliki kekuatan yang sama dalam memutus pelanggaran administrasi baik di Pemilu maupun Pilkada, demi mewujudkan Pilkada yang lebih berintegritas.
Pasal dan Undang-Undang apa yang diubah oleh putusan MK ini?
Putusan MK ini secara spesifik mengubah Pasal 139 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Perubahan ini menegaskan bahwa Bawaslu tidak lagi hanya merekomendasikan, melainkan memiliki kewenangan untuk memutus pelanggaran administrasi Pilkada, yang kemudian wajib ditindaklanjuti oleh KPU.
Apa implikasi putusan MK ini terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU)?
Implikasi utama putusan MK ini terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah bahwa KPU kini diwajibkan untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi Pilkada.
- Sebelumnya, KPU memiliki diskresi lebih besar dalam menanggapi rekomendasi Bawaslu.
- Dengan putusan ini, putusan Bawaslu menjadi mengikat dan KPU harus melaksanakannya.
Hal ini diharapkan dapat mempercepat penanganan pelanggaran dan memastikan bahwa setiap pelanggaran administrasi ditindak secara konsisten, sehingga meningkatkan efektivitas pengawasan dan integritas proses Pilkada.
Siapa pihak yang mengajukan permohonan kepada MK terkait perubahan kewenangan Bawaslu ini?
Permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan kewenangan Bawaslu ini diajukan oleh mahasiswa dan paralegal. Putusan MK ini dikabulkan sebagian atas permohonan mereka, menunjukkan peran aktif masyarakat sipil dalam mendorong perbaikan sistem hukum kepemiluan di Indonesia.
Apa tujuan jangka panjang dari putusan MK ini terhadap penyelenggaraan Pilkada?
Tujuan jangka panjang dari putusan MK ini adalah untuk mewujudkan Pilkada yang lebih berintegritas dan memiliki dasar hukum yang pasti dalam penanganan pelanggaran administrasi.
- Dengan kewenangan Bawaslu yang lebih kuat, diharapkan proses pengawasan menjadi lebih efektif.
- Penindakan pelanggaran dapat dilakukan secara cepat dan tegas.
Hal ini akan meminimalisir potensi kecurangan atau penyimpangan administrasi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada. Putusan ini juga bertujuan untuk menciptakan keselarasan hukum antara penanganan pelanggaran di Pemilu dan Pilkada.
Apa harapan MK kepada DPR dan pemerintah setelah putusan ini?
Setelah putusan ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan perlunya DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang terkait pemilu. Harapan MK adalah agar revisi tersebut dapat menciptakan harmonisasi pengaturan kewenangan Bawaslu, khususnya dalam konteks penanganan pelanggaran administrasi, sehingga tidak ada lagi ketidaksinkronan antara Pemilu dan Pilkada. Ini penting untuk memastikan adanya dasar hukum yang kuat dan konsisten demi penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang berintegritas di masa depan.
Masih Seputar nasional
Singapura Siap Akui Palestina, AS Kritik Langkah Eropa
sekitar 1 jam yang lalu

DPR Siapkan Revisi UU Pemilu Pasca Putusan MK, PKS Tolak Tafsir MPR
sekitar 1 jam yang lalu

KPK Periksa Eks Direktur Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG US$113,8 Juta
sekitar 3 jam yang lalu

Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, Harga Capai Rp277 Juta
sekitar 3 jam yang lalu

KPK Panggil ASN Imigrasi dan Dosen Terkait Pemerasan Izin TKA Kemenaker
sekitar 4 jam yang lalu

BNN Gerebek Rumah Mewah Diduga Bandar Narkoba di Sumsel
sekitar 4 jam yang lalu

Kejagung Ungkap Peran Tiga Tersangka Korupsi Investasi Tanihub US$25 Juta
sekitar 5 jam yang lalu

Partai Buruh Tolak Pilkada Tidak Langsung, Sebut Kembalikan Semangat Orde Baru
sekitar 5 jam yang lalu

Prabowo Kumpulkan Kapolri-Jaksa Agung, Perintahkan Tindak Tegas Pelanggaran Beras
sekitar 6 jam yang lalu

KPK Periksa Saksi Korupsi TKA dan Google Cloud, Nadiem Makarim Berpeluang Dipanggil
sekitar 6 jam yang lalu

Pemerintah Luncurkan 25.000 Rumah Subsidi September 2025, Kuota Nasional Naik
sekitar 7 jam yang lalu

Berita Terbaru

Warner Bros Pangkas 10% Karyawan dalam Restrukturisasi Bisnis Pasca-Merger

Dean Cain, Aktor Superman 90-an, Ungkap Jadi Korban Pelecehan Seksual

Negara Arab Kecam Hamas, Serukan Solusi Dua Negara dan Akhiri Kekuasaan di Gaza

71 Warga Gaza Tewas Saat Antre Bantuan, Bayi Alami Kelaparan Akut

Saham Microsoft dan Meta Melonjak Pasca Hasil Kuartalan Lampaui Ekspektasi
Trending

Gempa M 8,7 Guncang Rusia, Picu Peringatan dan Evakuasi Tsunami Lintas Pasifik

Gempa M 8,8 Rusia Picu Tsunami Lintas Negara, Penjara Chile Dievakuasi

Investasi RI Kuartal II 2025: Rp 477,7 T, Tumbuh 11,5%, Serap 665 Ribu Pekerja

Gempa M 8,7 Guncang Rusia Timur Jauh, Tsunami Rusak Bangunan, Peringatan Global

Kesepakatan Tarif RI-AS: Harga Migas dan Pangan Diprediksi Turun, Ekspor RI Berpotensi Naik
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.