MK: Bawaslu Kini Bisa Putuskan Pelanggaran Administrasi Pilkada

MK memutuskan bahwa Bawaslu kini berwenang memutus pelanggaran administrasi Pilkada, bukan hanya memberi rekomendasi. Putusan ini mengubah UU Pilkada, mewajibkan KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu. MK menyoroti ketidaksinkronan kewenangan Bawaslu antara penanganan pelanggaran administrasi pemilu dan pilkada. MK menekankan perlunya kepastian hukum untuk Pilkada berintegritas dan meminta revisi UU Pemilu. Putusan ini dikabulkan sebagian atas permohonan mahasiswa dan paralegal.
Masih Seputar nasional

Kemenag Siapkan 'Kurikulum Cinta' Pasca Perusakan Rumah Doa di Padang

KPK Sita Rp39,5 Miliar dalam Kasus Korupsi PT PP, Kerugian Negara Diperkirakan Rp80 Miliar

MK: Pimpinan Organisasi Advokat Wajib Nonaktif Jika Jadi Pejabat Negara

KPK Sita Rp 39,5 Miliar dalam Kasus Pengadaan Fiktif PT PP

MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Jabatan Pejabat Negara, Hindari Konflik Kepentingan

SBY Soroti 24 Juta Orang Miskin di RI: Krisis Keadilan Global

MK Putuskan Pimpinan Organisasi Advokat Tak Boleh Rangkap Jabatan Pejabat Negara

BNN Ungkap Jaringan Kartel Narkoba Amerika Latin, WNA Brasil Ditangkap di Bali

WALHI: Ribuan Titik Panas Karhutla Kalbar Terdeteksi di Konsesi Sawit

Gempa Kamchatka M 8,7: Indonesia Berpotensi Tsunami, Warga Diminta Jauhi Pantai