MK: Bawaslu Kini Bisa Putuskan Pelanggaran Administrasi Pilkada

www.cnnindonesia.com

image cover

MK memutuskan bahwa Bawaslu kini berwenang memutus pelanggaran administrasi Pilkada, bukan hanya memberi rekomendasi. Putusan ini mengubah UU Pilkada, mewajibkan KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu. MK menyoroti ketidaksinkronan kewenangan Bawaslu antara penanganan pelanggaran administrasi pemilu dan pilkada. MK menekankan perlunya kepastian hukum untuk Pilkada berintegritas dan meminta revisi UU Pemilu. Putusan ini dikabulkan sebagian atas permohonan mahasiswa dan paralegal.