MK: Bawaslu Kini Bisa Putuskan Pelanggaran Administrasi Pilkada
MK memutuskan bahwa Bawaslu kini berwenang memutus pelanggaran administrasi Pilkada, bukan hanya memberi rekomendasi. Putusan ini mengubah UU Pilkada, mewajibkan KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu. MK menyoroti ketidaksinkronan kewenangan Bawaslu antara penanganan pelanggaran administrasi pemilu dan pilkada. MK menekankan perlunya kepastian hukum untuk Pilkada berintegritas dan meminta revisi UU Pemilu. Putusan ini dikabulkan sebagian atas permohonan mahasiswa dan paralegal.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
