Kejati Bengkulu Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara, Rugikan Negara Rp500 Miliar

Kejati Bengkulu menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi tambang batu bara yang merugikan negara sekitar Rp500 miliar. Tersangka termasuk dari PT Tunas Bara Jaya, PT Inti Bara Perdana, PT Samban Mining, dan PT Sucofindo Bengkulu. David Alexander Yuwono menjadi tersangka baru karena diduga bersekongkol memanipulasi data tambang untuk menghindari royalti dan pajak. David dijerat pasal korupsi dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Masih Seputar nasional

PPATK Blokir Rekening Dormant, Pemerintah Jamin Keamanan Dana Masyarakat

MK: Bawaslu Kini Bisa Putuskan Pelanggaran Administrasi Pilkada

Kemenag Siapkan 'Kurikulum Cinta' Pasca Perusakan Rumah Doa di Padang

KPK Sita Rp39,5 Miliar dalam Kasus Korupsi PT PP, Kerugian Negara Diperkirakan Rp80 Miliar

MK: Pimpinan Organisasi Advokat Wajib Nonaktif Jika Jadi Pejabat Negara

KPK Sita Rp 39,5 Miliar dalam Kasus Pengadaan Fiktif PT PP

MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Jabatan Pejabat Negara, Hindari Konflik Kepentingan

SBY Soroti 24 Juta Orang Miskin di RI: Krisis Keadilan Global

MK Putuskan Pimpinan Organisasi Advokat Tak Boleh Rangkap Jabatan Pejabat Negara

BNN Ungkap Jaringan Kartel Narkoba Amerika Latin, WNA Brasil Ditangkap di Bali