Kejati Bengkulu Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara, Rugikan Negara Rp500 Miliar
Kejati Bengkulu menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi tambang batu bara yang merugikan negara sekitar Rp500 miliar. Tersangka termasuk dari PT Tunas Bara Jaya, PT Inti Bara Perdana, PT Samban Mining, dan PT Sucofindo Bengkulu. David Alexander Yuwono menjadi tersangka baru karena diduga bersekongkol memanipulasi data tambang untuk menghindari royalti dan pajak. David dijerat pasal korupsi dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Berita Terbaru

Instagram Ramai Tren 'Your Algorithm', Begini Cara Ikutnya

Hansi Flick Frustrasi Berat, Gaya Bertahan Barcelona Kini Mudah Dibaca Lawan

Kebakaran Pabrik Limbah di Bekasi: Tak Ada Korban Jiwa, Diduga Korsleting

Rusia Luncurkan Kartu SIM Anak, Orang Tua Bisa Lacak Lokasi Real-time

Drama 'Cinta Sepenuh Jiwa': Lala Diusir Lidya, Julian Panik Mencari ke Taman Danau

OJK: Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.181 T, Tumbuh 3,39% per September

Dukungan Regulasi AS: Separuh Hedge Fund Dunia Kini Masuk Kripto

AC Milan: Pulisic Kembali, Siap Gempur Parma di Serie A

Ahmad Muzani: Tak Ada Halangan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Rusia Jadi Tuan Rumah Kongres Bahasa Indonesia Pertama, Dorong Pengakuan Global
