Kejati Bengkulu Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara, Rugikan Negara Rp500 Miliar

www.cnnindonesia.com

image cover

Kejati Bengkulu menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi tambang batu bara yang merugikan negara sekitar Rp500 miliar. Tersangka termasuk dari PT Tunas Bara Jaya, PT Inti Bara Perdana, PT Samban Mining, dan PT Sucofindo Bengkulu. David Alexander Yuwono menjadi tersangka baru karena diduga bersekongkol memanipulasi data tambang untuk menghindari royalti dan pajak. David dijerat pasal korupsi dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.