PPATK Blokir 31 Juta Rekening Tidak Aktif Senilai Rp6 Triliun, Cegah Penyalahgunaan

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

30 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

PPATK memblokir lebih dari 31 juta rekening tidak aktif dengan total nilai lebih dari Rp6 triliun. Pemblokiran ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana seperti narkotika dan korupsi. Dana nasabah tetap aman dan nasabah dapat mengajukan keberatan kepada PPATK.

🚨 Fakta Utama Pemblokiran

  • PPATK telah memblokir lebih dari 31 juta rekening yang tidak aktif (dormant) selama lebih dari lima tahun.
  • Total nilai dana yang diblokir dari rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp6 triliun.
  • Tindakan pemblokiran ini dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

🛡️ Tujuan dan Pencegahan

  • Pemblokiran rekening bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan, seperti menampung dana hasil tindak pidana.
  • Tindakan ini juga untuk menghindari penggunaan rekening untuk jual beli rekening, peretasan, transaksi narkotika, hingga korupsi.
  • Menurut M Natsir Kongah dari PPATK, langkah ini adalah bagian dari upaya pencegahan kejahatan keuangan.

ℹ️ Informasi Nasabah

  • Uang nasabah yang rekeningnya diblokir tetap aman dan utuh, tidak hilang atau disita.
  • Nasabah yang rekeningnya diblokir dapat mengajukan keberatan langsung kepada PPATK.
  • Tidak ada kriteria pemblokiran rekening hanya karena tidak aktif selama tiga bulan, kecuali jika nasabah tergolong sangat berisiko seperti terlibat judi online.

Apa yang dimaksud dengan pemblokiran rekening tidak aktif oleh PPATK?

keyboard_arrow_down

Pemblokiran rekening tidak aktif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah tindakan pembekuan rekening bank yang tidak digunakan atau tidak memiliki aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening tersebut dalam aktivitas ilegal.

Berapa jumlah rekening tidak aktif yang telah diblokir oleh PPATK dan berapa total nilai dananya?

keyboard_arrow_down

PPATK telah memblokir lebih dari 31 juta rekening tidak aktif. Total nilai dana yang terdapat di rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp6 triliun.

Apa tujuan utama PPATK melakukan pemblokiran rekening tidak aktif ini?

keyboard_arrow_down

Tujuan utama PPATK melakukan pemblokiran rekening tidak aktif adalah untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening tersebut. Rekening yang tidak aktif rentan digunakan untuk berbagai tindak pidana, seperti:

  • Menampung dana hasil kejahatan
  • Jual beli rekening ilegal
  • Aktivitas peretasan
  • Transaksi narkotika
  • Korupsi

Langkah ini merupakan bagian dari upaya PPATK dalam memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Apa saja kriteria rekening yang dapat diblokir oleh PPATK?

keyboard_arrow_down

Kriteria utama rekening yang diblokir oleh PPATK dalam kasus ini adalah rekening yang tidak digunakan atau tidak memiliki aktivitas transaksi selama lebih dari lima tahun (dormant).

Apakah ada pengecualian atau kriteria risiko lain yang menyebabkan pemblokiran rekening?

keyboard_arrow_down

Ya, selain kriteria tidak aktif lebih dari lima tahun, PPATK juga dapat melakukan pemblokiran rekening berdasarkan kriteria risiko lainnya. Menurut Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, tidak ada kriteria pemblokiran rekening hanya karena tidak aktif selama tiga bulan, kecuali jika nasabah masuk kategori sangat berisiko. Contoh nasabah berisiko tinggi adalah mereka yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

Bagaimana status dana nasabah yang rekeningnya telah diblokir oleh PPATK?

keyboard_arrow_down

Meskipun rekening diblokir, PPATK menegaskan bahwa uang nasabah tetap aman dan utuh. Pemblokiran ini bersifat administratif untuk mencegah penyalahgunaan, bukan penyitaan dana.

Apa yang harus dilakukan nasabah jika rekeningnya termasuk yang diblokir?

keyboard_arrow_down

Jika rekening Anda termasuk yang diblokir oleh PPATK, Anda dapat mengajukan keberatan kepada PPATK. Proses pengajuan keberatan ini memungkinkan nasabah untuk mengklarifikasi status rekening dan mengaktifkannya kembali jika memenuhi persyaratan.

Siapa pihak yang memberikan penjelasan mengenai kebijakan pemblokiran rekening ini?

keyboard_arrow_down

Informasi dan penjelasan mengenai kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif ini disampaikan oleh M Natsir Kongah, yang menjabat sebagai Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang