PPATK memblokir lebih dari 31 juta rekening tidak aktif dengan total nilai lebih dari Rp6 triliun. Pemblokiran ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana seperti narkotika dan korupsi. Dana nasabah tetap aman dan nasabah dapat mengajukan keberatan kepada PPATK.
🚨 Fakta Utama Pemblokiran
- PPATK telah memblokir lebih dari 31 juta rekening yang tidak aktif (dormant) selama lebih dari lima tahun.
- Total nilai dana yang diblokir dari rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp6 triliun.
- Tindakan pemblokiran ini dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
🛡️ Tujuan dan Pencegahan
- Pemblokiran rekening bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan, seperti menampung dana hasil tindak pidana.
- Tindakan ini juga untuk menghindari penggunaan rekening untuk jual beli rekening, peretasan, transaksi narkotika, hingga korupsi.
- Menurut M Natsir Kongah dari PPATK, langkah ini adalah bagian dari upaya pencegahan kejahatan keuangan.
ℹ️ Informasi Nasabah
- Uang nasabah yang rekeningnya diblokir tetap aman dan utuh, tidak hilang atau disita.
- Nasabah yang rekeningnya diblokir dapat mengajukan keberatan langsung kepada PPATK.
- Tidak ada kriteria pemblokiran rekening hanya karena tidak aktif selama tiga bulan, kecuali jika nasabah tergolong sangat berisiko seperti terlibat judi online.
Apa yang dimaksud dengan pemblokiran rekening tidak aktif oleh PPATK?
Pemblokiran rekening tidak aktif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah tindakan pembekuan rekening bank yang tidak digunakan atau tidak memiliki aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening tersebut dalam aktivitas ilegal.
Berapa jumlah rekening tidak aktif yang telah diblokir oleh PPATK dan berapa total nilai dananya?
PPATK telah memblokir lebih dari 31 juta rekening tidak aktif. Total nilai dana yang terdapat di rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp6 triliun.
Apa tujuan utama PPATK melakukan pemblokiran rekening tidak aktif ini?
Tujuan utama PPATK melakukan pemblokiran rekening tidak aktif adalah untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening tersebut. Rekening yang tidak aktif rentan digunakan untuk berbagai tindak pidana, seperti:
- Menampung dana hasil kejahatan
- Jual beli rekening ilegal
- Aktivitas peretasan
- Transaksi narkotika
- Korupsi
Langkah ini merupakan bagian dari upaya PPATK dalam memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Apa saja kriteria rekening yang dapat diblokir oleh PPATK?
Kriteria utama rekening yang diblokir oleh PPATK dalam kasus ini adalah rekening yang tidak digunakan atau tidak memiliki aktivitas transaksi selama lebih dari lima tahun (dormant).
Apakah ada pengecualian atau kriteria risiko lain yang menyebabkan pemblokiran rekening?
Ya, selain kriteria tidak aktif lebih dari lima tahun, PPATK juga dapat melakukan pemblokiran rekening berdasarkan kriteria risiko lainnya. Menurut Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, tidak ada kriteria pemblokiran rekening hanya karena tidak aktif selama tiga bulan, kecuali jika nasabah masuk kategori sangat berisiko. Contoh nasabah berisiko tinggi adalah mereka yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
Bagaimana status dana nasabah yang rekeningnya telah diblokir oleh PPATK?
Meskipun rekening diblokir, PPATK menegaskan bahwa uang nasabah tetap aman dan utuh. Pemblokiran ini bersifat administratif untuk mencegah penyalahgunaan, bukan penyitaan dana.
Apa yang harus dilakukan nasabah jika rekeningnya termasuk yang diblokir?
Jika rekening Anda termasuk yang diblokir oleh PPATK, Anda dapat mengajukan keberatan kepada PPATK. Proses pengajuan keberatan ini memungkinkan nasabah untuk mengklarifikasi status rekening dan mengaktifkannya kembali jika memenuhi persyaratan.
Siapa pihak yang memberikan penjelasan mengenai kebijakan pemblokiran rekening ini?
Informasi dan penjelasan mengenai kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif ini disampaikan oleh M Natsir Kongah, yang menjabat sebagai Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK.
Masih Seputar ekonomi
Produksi Beras RI Naik 14%, Mentan Laporkan Temuan Oplosan ke Prabowo
sekitar 12 jam yang lalu

Pertamina dan PLN Tembus Fortune Global 500, Penuhi Harapan Presiden Prabowo
sekitar 12 jam yang lalu

Perbaikan Jalan Gumitir Picu Kelangkaan BBM di Jember, Pasokan Butuh 6 Hari Pulih
sekitar 13 jam yang lalu

Apindo: PHK Global Terjadi, 150 Ribu Pekerja RI Terdampak Hingga Juni 2025
sekitar 13 jam yang lalu

Pertamina Peringkat 171 Fortune Global 500, Perkuat Swasembada Energi Nasional
sekitar 14 jam yang lalu

PLN NP dan ThorCon Kaji PLTN Bangka Belitung, Target Operasi 2032-2033
sekitar 14 jam yang lalu

PPATK Temukan Rp2,1 T Dana Bansos Mengendap, Kebijakan Rekening Dormant Dikritik
sekitar 15 jam yang lalu

PHK Melonjak 32% di Semester I 2025, Pengamat Sebut Sinyal Pelemahan Ekonomi
sekitar 15 jam yang lalu

Sri Mulyani Perpanjang PPN 0% Pembelian Rumah Hingga Desember
sekitar 16 jam yang lalu

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 4,8 Persen Hingga 2026
sekitar 16 jam yang lalu

S&P Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia 'BBB' dengan Outlook Stabil
sekitar 17 jam yang lalu

Berita Terbaru
Meta Uji Wawancara Coding Baru, Izinkan Kandidat Gunakan Alat AI

Menteri Desa: 30% Dana Desa Jaminan Kopdes Tak Ganggu Pembangunan

Kejati Bengkulu Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara, Rugikan Negara Rp500 Miliar

Ofcom: YouTube Layanan Media Terpopuler Kedua di Inggris, TV Tradisional Menurun

Sylvia Young, Pendiri Sekolah Teater Bintang, Meninggal Dunia di Usia 86
Trending

Gempa M 8,7 Guncang Rusia, Picu Peringatan dan Evakuasi Tsunami Lintas Pasifik

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami untuk 10 Wilayah Indonesia Pasca Gempa Rusia M 8,7

Gempa M 8,7 Guncang Rusia Timur Jauh, Tsunami Rusak Bangunan, Peringatan Global

BMKG Waspada Tsunami di 10 Wilayah Indonesia Timur Setelah Gempa Rusia M8,7

AS Setujui Aneksasi Gaza, Belanda Kecam Israel di Tengah Krisis Kemanusiaan
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.