PPATK Blokir 31 Juta Rekening Tidak Aktif Senilai Rp6 Triliun, Cegah Penyalahgunaan

PPATK memblokir lebih dari 31 juta rekening tidak aktif dengan total nilai lebih dari Rp6 triliun. Pemblokiran ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana seperti narkotika dan korupsi. Dana nasabah tetap aman dan nasabah dapat mengajukan keberatan kepada PPATK.
Masih Seputar ekonomi
Pemerintah Optimis Untung Dagang dengan AS Meski Tarif Ekspor 19%, Apindo Khawatir PHK

BI Pangkas Suku Bunga Acuan ke 5,25%, Stimulasi Ekonomi Hadapi Tantangan

Apindo: PHK Melonjak 32,1%, Tarif AS Ancam Gelombang Lanjutan di Sektor Tekstil

Indonesia Bangun Pabrik Hilirisasi Kelapa dengan Investasi China Rp 1,6 Triliun

BPS: Penduduk Miskin Jatim 3,83 Juta Jiwa Maret 2025, Turun 0,29%
Investasi Asing Indonesia Turun Rp 15,1 T di Kuartal II 2025, Persaingan Global dan Serapan Kerja Jadi Sorotan

ESDM Siapkan 30 Ribu Sumur Minyak Rakyat, Targetkan Peningkatan Produksi Nasional
Pemerintah Genjot Stimulus Fiskal Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2% Jelang Akhir Tahun

228 Ribu Penerima Bansos Dicoret karena Terlibat Judi Online oleh Kemensos

PPATK Blokir Rekening Pasif, Dana Bansos Rp2,1 T Mengendap, DPR Pertanyakan Dasar Hukum