PPATK memblokir jutaan rekening tidak aktif untuk menjaga stabilitas keuangan dan mencegah aktivitas ilegal. Lebih dari 31 juta rekening dengan nilai Rp6 triliun dibekukan. Hotman Paris mendesak pencabutan aturan, menilai kebijakan ini merepotkan masyarakat. PPATK menegaskan pemblokiran sesuai UU untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana dan menjamin dana nasabah aman.
🏦 Fakta Utama
- PPATK telah memblokir jutaan rekening bank yang tidak aktif bertransaksi atau 'dormant'.
- Tindakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal, khususnya judi online.
- Lebih dari 31 juta rekening dormant dengan nilai lebih dari Rp6 triliun telah dibekukan.
- Rekening yang diblokir adalah yang tidak ada transaksi minimal tiga bulan, namun PPATK mengklarifikasi bahwa hanya rekening berisiko yang dibekukan.
⚖️ Reaksi Publik & Hukum
- Pengacara Hotman Paris mendesak pemerintah mencabut aturan pemblokiran rekening tidak aktif.
- Hotman menilai kebijakan ini merepotkan masyarakat, terutama di desa dengan akses perbankan terbatas.
- Kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak atas simpanan masyarakat.
🛡️ Penjelasan PPATK
- PPATK menegaskan bahwa pemblokiran ini sesuai UU No. 8 Tahun 2010.
- Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana seperti pencucian uang.
- PPATK menjamin dana nasabah tidak akan hilang dan masyarakat dapat mengajukan keberatan untuk membuka blokir.
Apa tindakan utama yang dilakukan oleh PPATK terkait rekening bank?
PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap jutaan rekening bank yang tidak aktif bertransaksi atau dikenal sebagai rekening 'dormant'. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya PPATK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Mengapa PPATK melakukan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif?
PPATK melakukan pemblokiran ini dengan beberapa tujuan utama:
- Menjaga stabilitas sistem keuangan: Untuk memastikan sistem keuangan tetap aman dan terhindar dari risiko.
- Mencegah penyalahgunaan: Khususnya untuk aktivitas ilegal seperti judi online.
- Melindungi masyarakat: Dari tindak pidana pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya.
Tindakan ini merupakan bagian dari mandat PPATK untuk memberantas kejahatan keuangan.
Jenis rekening seperti apa yang menjadi target pemblokiran oleh PPATK?
Rekening yang menjadi target pemblokiran adalah rekening yang tidak memiliki transaksi minimal selama tiga bulan. Namun, PPATK mengklarifikasi bahwa tidak semua rekening dormant diblokir. Pemblokiran hanya dilakukan pada rekening yang teridentifikasi memiliki risiko tinggi terkait potensi penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal.
Berapa banyak rekening dan nilai dana yang telah diblokir oleh PPATK?
Tercatat bahwa lebih dari 31 juta rekening dormant telah dibekukan oleh PPATK. Total nilai dana yang terkait dengan rekening-rekening yang diblokir ini mencapai lebih dari Rp6 triliun.
Apa dasar hukum PPATK dalam melakukan pemblokiran rekening tidak aktif ini?
PPATK menegaskan bahwa tindakan pemblokiran ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi PPATK untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka melindungi masyarakat dari tindak pidana pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya.
Apa saja kekhawatiran atau keberatan yang muncul terkait kebijakan pemblokiran rekening ini?
Pengacara Hotman Paris Hutapea telah mendesak pemerintah untuk mencabut aturan pemblokiran rekening tidak aktif ini. Kekhawatiran utamanya adalah bahwa kebijakan ini dinilai merepotkan masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah pedesaan dengan akses perbankan yang terbatas. Selain itu, ada potensi bahwa kebijakan ini dapat melanggar hak masyarakat atas simpanan mereka di bank.
Apakah dana nasabah yang rekeningnya diblokir akan hilang?
PPATK telah menegaskan bahwa dana nasabah yang rekeningnya diblokir tidak akan hilang. Pemblokiran ini bersifat sementara dan merupakan langkah pengamanan untuk mencegah penyalahgunaan. Masyarakat tetap memiliki hak atas dana mereka dan dapat mengajukan keberatan atau proses untuk mengaktifkan kembali rekeningnya.
Bagaimana masyarakat dapat mengajukan keberatan atau mengaktifkan kembali rekening yang diblokir?
Meskipun detail spesifik mengenai prosedur pengajuan keberatan atau pengaktifan kembali rekening tidak dijelaskan secara rinci, PPATK menyatakan bahwa masyarakat dapat mengajukan keberatan. Secara umum, nasabah yang rekeningnya diblokir disarankan untuk menghubungi bank terkait atau lembaga yang melakukan pemblokiran (dalam hal ini PPATK) untuk memverifikasi identitas dan tujuan transaksi, serta memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk mengaktifkan kembali rekening mereka.
Masih Seputar ekonomi
Produksi Beras RI Naik 14%, Mentan Laporkan Temuan Oplosan ke Prabowo
sekitar 12 jam yang lalu

Pertamina dan PLN Tembus Fortune Global 500, Penuhi Harapan Presiden Prabowo
sekitar 12 jam yang lalu

Perbaikan Jalan Gumitir Picu Kelangkaan BBM di Jember, Pasokan Butuh 6 Hari Pulih
sekitar 13 jam yang lalu

Apindo: PHK Global Terjadi, 150 Ribu Pekerja RI Terdampak Hingga Juni 2025
sekitar 13 jam yang lalu

Pertamina Peringkat 171 Fortune Global 500, Perkuat Swasembada Energi Nasional
sekitar 14 jam yang lalu

PLN NP dan ThorCon Kaji PLTN Bangka Belitung, Target Operasi 2032-2033
sekitar 14 jam yang lalu

PPATK Temukan Rp2,1 T Dana Bansos Mengendap, Kebijakan Rekening Dormant Dikritik
sekitar 15 jam yang lalu

PHK Melonjak 32% di Semester I 2025, Pengamat Sebut Sinyal Pelemahan Ekonomi
sekitar 15 jam yang lalu

Sri Mulyani Perpanjang PPN 0% Pembelian Rumah Hingga Desember
sekitar 16 jam yang lalu

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 4,8 Persen Hingga 2026
sekitar 16 jam yang lalu

S&P Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia 'BBB' dengan Outlook Stabil
sekitar 17 jam yang lalu

Berita Terbaru
Meta Uji Wawancara Coding Baru, Izinkan Kandidat Gunakan Alat AI

Menteri Desa: 30% Dana Desa Jaminan Kopdes Tak Ganggu Pembangunan

Kejati Bengkulu Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara, Rugikan Negara Rp500 Miliar

Ofcom: YouTube Layanan Media Terpopuler Kedua di Inggris, TV Tradisional Menurun

Sylvia Young, Pendiri Sekolah Teater Bintang, Meninggal Dunia di Usia 86
Trending

Gempa M 8,7 Guncang Rusia, Picu Peringatan dan Evakuasi Tsunami Lintas Pasifik

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami untuk 10 Wilayah Indonesia Pasca Gempa Rusia M 8,7

Gempa M 8,7 Guncang Rusia Timur Jauh, Tsunami Rusak Bangunan, Peringatan Global

BMKG Waspada Tsunami di 10 Wilayah Indonesia Timur Setelah Gempa Rusia M8,7

AS Setujui Aneksasi Gaza, Belanda Kecam Israel di Tengah Krisis Kemanusiaan
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.