Polda Jabar Kembali Amankan Pelaku Perdagangan Bayi ke Singapura, Sindikat Jual 25 Anak

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

29 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Polda Jawa Barat kembali amankan pelaku dan bayi korban penjualan bayi ke Singapura. Pelaku dalam perjalanan ke Bandung untuk pemeriksaan. Sebelumnya, 13 tersangka sindikat perdagangan bayi telah diamankan, sementara 3 DPO berada di luar negeri. Sindikat ini beroperasi sejak 2023, memperdagangkan sekitar 25 bayi dengan merekrut sejak dalam kandungan. Bayi ditampung di Bandung dan dikirim ke Jakarta serta Pontianak dengan harga Rp10-16 juta. Tersangka dijerat pasal perlindungan anak, TPPO, dan KUHP, ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

🚨 Fakta Utama Sindikat

  • Polda Jawa Barat kembali mengamankan seorang pelaku dan bayi yang menjadi korban penjualan ke Singapura.
  • Sindikat perdagangan bayi ini telah beroperasi sejak tahun 2023.
  • Diperkirakan sekitar 25 bayi telah diperdagangkan oleh sindikat ini.
  • Bayi-bayi direkrut sejak dalam kandungan dan ditampung di Bandung.
  • Bayi dijual dengan harga antara Rp10 juta hingga Rp16 juta.

⚖️ Penegakan Hukum

  • Total 13 tersangka telah diamankan sebelumnya, termasuk pembuat dokumen palsu dan perantara.
  • Tiga tersangka lainnya masih berstatus DPO dan berada di luar negeri.
  • Pelaku yang baru diamankan sedang dalam perjalanan ke Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Para tersangka dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak, TPPO, dan KUHP.
  • Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah hingga 15 tahun penjara.

🗺️ Jaringan Operasi

  • Bayi-bayi yang diperdagangkan ditampung di Bandung sebelum dikirim.
  • Pengiriman bayi dilakukan ke berbagai lokasi seperti Jakarta dan Pontianak.
  • Modus operandi sindikat ini meliputi penjualan bayi dan pemalsuan surat.
  • Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan sindikat.

Apa kasus utama yang sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat?

keyboard_arrow_down

Polda Jawa Barat sedang menangani kasus sindikat penjualan bayi yang melibatkan pengiriman korban hingga ke Singapura. Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan anak.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini?

keyboard_arrow_down

Pihak utama yang terlibat dalam penanganan kasus ini adalah Polda Jawa Barat, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum yang dipimpin oleh Kombes Pol Surawan. Selain itu, ada juga para pelaku sindikat yang telah diamankan dan yang masih dalam pencarian (DPO), serta bayi-bayi yang menjadi korban perdagangan.

Berapa banyak tersangka yang telah diamankan dalam sindikat penjualan bayi ini?

keyboard_arrow_down

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan 13 tersangka dari sindikat perdagangan bayi tersebut. Selain itu, ada satu pelaku tambahan yang baru saja diamankan bersama seorang bayi korban. Dengan demikian, total pelaku yang diamankan menjadi 14 orang. Masih ada tiga tersangka lain yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan diyakini berada di luar negeri.

Sejak kapan sindikat penjualan bayi ini beroperasi?

keyboard_arrow_down

Sindikat penjualan bayi ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2023. Ini menunjukkan bahwa kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama setidaknya satu tahun sebelum terungkap dan ditindak oleh pihak kepolisian.

Bagaimana modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini?

keyboard_arrow_down

Modus operandi sindikat ini sangat terorganisir dan melibatkan beberapa tahapan:

  • Perekrutan: Sindikat merekrut calon korban sejak bayi masih dalam kandungan.
  • Penampungan: Bayi-bayi yang akan diperdagangkan ditampung di Bandung.
  • Pemalsuan Dokumen: Sindikat ini juga melibatkan pembuat dokumen palsu untuk memfasilitasi penjualan dan pengiriman bayi.
  • Pengiriman: Bayi-bayi kemudian dikirim ke berbagai lokasi, termasuk Jakarta, Pontianak, dan bahkan ke Singapura.
  • Peran Beragam: Anggota sindikat memiliki peran masing-masing, seperti perantara, penampung, dan pengantar bayi.

Berapa perkiraan jumlah bayi yang telah diperdagangkan oleh sindikat ini?

keyboard_arrow_down

Sindikat ini diperkirakan telah memperdagangkan sekitar 25 bayi sejak mulai beroperasi pada tahun 2023. Angka ini menunjukkan skala operasi yang cukup besar dan dampak serius terhadap korban anak-anak.

Ke mana saja bayi-bayi tersebut diperdagangkan?

keyboard_arrow_down

Bayi-bayi yang menjadi korban perdagangan oleh sindikat ini ditampung di Bandung, kemudian dikirim ke beberapa lokasi, yaitu Jakarta, Pontianak, dan yang paling jauh adalah Singapura.

Berapa harga jual bayi yang ditetapkan oleh sindikat?

keyboard_arrow_down

Sindikat ini memperdagangkan bayi dengan harga bervariasi, yaitu antara Rp10 juta hingga Rp16 juta per bayi. Harga ini mencerminkan nilai ilegal yang ditetapkan oleh sindikat dalam transaksi perdagangan manusia.

Apa saja pasal yang menjerat para tersangka dan berapa ancaman hukumannya?

keyboard_arrow_down

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan beberapa pasal hukum, yaitu pasal terkait perlindungan anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal untuk para pelaku adalah hingga 15 tahun penjara.

Apa perkembangan terbaru dalam penanganan kasus ini?

keyboard_arrow_down

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Polda Jawa Barat kembali mengamankan seorang pelaku dan seorang bayi yang menjadi korban penjualan. Pelaku tersebut sedang dalam perjalanan menuju Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Ini menandakan bahwa penyelidikan dan penangkapan masih terus berlangsung.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang