Polda Jabar Kembali Amankan Pelaku Perdagangan Bayi ke Singapura, Sindikat Jual 25 Anak

www.cnnindonesia.com

image cover

Polda Jawa Barat kembali amankan pelaku dan bayi korban penjualan bayi ke Singapura. Pelaku dalam perjalanan ke Bandung untuk pemeriksaan. Sebelumnya, 13 tersangka sindikat perdagangan bayi telah diamankan, sementara 3 DPO berada di luar negeri. Sindikat ini beroperasi sejak 2023, memperdagangkan sekitar 25 bayi dengan merekrut sejak dalam kandungan. Bayi ditampung di Bandung dan dikirim ke Jakarta serta Pontianak dengan harga Rp10-16 juta. Tersangka dijerat pasal perlindungan anak, TPPO, dan KUHP, ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Hukum