Polda Jabar Kembali Amankan Pelaku Perdagangan Bayi ke Singapura, Sindikat Jual 25 Anak

Polda Jawa Barat kembali amankan pelaku dan bayi korban penjualan bayi ke Singapura. Pelaku dalam perjalanan ke Bandung untuk pemeriksaan. Sebelumnya, 13 tersangka sindikat perdagangan bayi telah diamankan, sementara 3 DPO berada di luar negeri. Sindikat ini beroperasi sejak 2023, memperdagangkan sekitar 25 bayi dengan merekrut sejak dalam kandungan. Bayi ditampung di Bandung dan dikirim ke Jakarta serta Pontianak dengan harga Rp10-16 juta. Tersangka dijerat pasal perlindungan anak, TPPO, dan KUHP, ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Masih Seputar nasional

Mentan beri traktor ke Fateta Unhas, dorong swasembada pangan

Cambridge: Kurikulum internasional pelengkap, bukan pengganti sistem pendidikan

Satgas Garuda Merah Putih II TNI AU pulang ke Tanah Air usai sukses salurkan 91,4 ton bantuan ke Gaza

Wagub Rano Karno impikan 'Pamong Budaya' Jakarta seperti Pecalang Bali

Pramono Anung pastikan wabah campak terkendali, dua wilayah jadi fokus pemantauan

BMKG prediksi musim hujan 2025/2026 datang lebih awal

Kemlu RI mulai pulangkan 78 WNI dari Nepal akibat kerusuhan

Gunung Dukono erupsi, lontarkan abu vulkanik setinggi 1.000 meter

Gempa 4.9 magnitudo guncang Sinabang, Aceh

BMKG peringatkan potensi gelombang 4 meter di perairan NTT hingga 17 September 2025

B.J. Habibie diremehkan saat awal menjabat, namun berhasil pimpin Indonesia