Polda Jabar Kembali Amankan Pelaku Perdagangan Bayi ke Singapura, Sindikat Jual 25 Anak
Polda Jawa Barat kembali amankan pelaku dan bayi korban penjualan bayi ke Singapura. Pelaku dalam perjalanan ke Bandung untuk pemeriksaan. Sebelumnya, 13 tersangka sindikat perdagangan bayi telah diamankan, sementara 3 DPO berada di luar negeri. Sindikat ini beroperasi sejak 2023, memperdagangkan sekitar 25 bayi dengan merekrut sejak dalam kandungan. Bayi ditampung di Bandung dan dikirim ke Jakarta serta Pontianak dengan harga Rp10-16 juta. Tersangka dijerat pasal perlindungan anak, TPPO, dan KUHP, ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Berita Terbaru

Jet Supersonik X-59 NASA Terbang Senyap, Buka Era Baru Penerbangan Komersial

Vindes Sport Gelar Bahkan Voli 3: The Actors Tantang The Musicians, Chicco Jerikho Gabung!

Wamen Dikdasmen: Implementasi AI di Sekolah Isyarat Arah Pendidikan Masa Depan

Veldesen Yaputra: Jembatan Budaya Indonesia-China, Terpukau Arsitektur Kuno

Azizah Salsha Tampil di JFW 2026, Erspo Dikecam Abaikan 'Cancel Culture'

AS Sanksi Rosneft & Lukoil, Tekan Rusia Akhiri Perang Ukraina

Terungkap! Jembatan Gas Raksasa Dua Kali Lebar Bima Sakti Ditemukan

Berbatov: Wirtz Akan Jadi Bintang Liverpool, Cuma Butuh Waktu

GP Ansor: Ruang Digital Medan Pertarungan Baru, Kedaulatan Siber Terancam

Operasi Polisi Brasil di Rio: 60 Anggota Geng Tewas, Warga Bariskan Jenazah
