Kasasi Ditolak MA, Budi Said Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar 1,1 Ton Emas

MA menolak kasasi Budi Said, "crazy rich Surabaya", terkait kasus korupsi emas Antam. Ia tetap dihukum 16 tahun penjara dan membayar pengganti 1.136 kg emas Antam (setara Rp 1 triliun) serta denda Rp 1 miliar. Budi Said terbukti memanipulasi pembelian emas dengan broker dan pegawai Antam, serta melakukan TPPU. Jaksa menduga ia memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kg emas senilai Rp 505 juta per kilogram.
Masih Seputar nasional

Uya Kuya bantu pulangkan jenazah PMI dari Hong Kong

Mahfud MD: Polri baik, jaga keamanan hingga pelosok dan kepercayaan publik fundamental

Mensesneg bantah Presiden kirim surpres pergantian Kapolri ke DPR

Polisi gelar Patroli Gabungan Haruku pasca-konflik, jamin keamanan warga

Pemkot Tangsel tanggung penuh biaya korban ledakan Pamulang, tiga luka berat dirawat intensif

Menpar: Banjir Bali tak pengaruhi kunjungan wisatawan

Gempa M 5,2 guncang Keerom, Papua, BMKG pastikan tidak berpotensi tsunami

Polisi kejar 10 terduga pelaku penjarahan ATM Rp 320 juta di DPRD Makassar

Komisi III DPR: KUHAP krusial untuk RUU Perampasan Aset, cegah abuse of power

Tim independen LNHAM akan nilai menyeluruh dampak unjuk rasa Agustus–September 2025

Kopda FH terlibat penculikan dan pembunuhan kepala bank, motifnya tergiur uang