Kasasi Ditolak MA, Budi Said Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar 1,1 Ton Emas

nasional.kompas.com

image cover

MA menolak kasasi Budi Said, "crazy rich Surabaya", terkait kasus korupsi emas Antam. Ia tetap dihukum 16 tahun penjara dan membayar pengganti 1.136 kg emas Antam (setara Rp 1 triliun) serta denda Rp 1 miliar. Budi Said terbukti memanipulasi pembelian emas dengan broker dan pegawai Antam, serta melakukan TPPU. Jaksa menduga ia memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kg emas senilai Rp 505 juta per kilogram.

Hukum