MA menolak kasasi Budi Said, "crazy rich Surabaya", terkait kasus korupsi emas Antam. Ia tetap dihukum 16 tahun penjara dan membayar pengganti 1.136 kg emas Antam (setara Rp 1 triliun) serta denda Rp 1 miliar. Budi Said terbukti memanipulasi pembelian emas dengan broker dan pegawai Antam, serta melakukan TPPU. Jaksa menduga ia memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kg emas senilai Rp 505 juta per kilogram.
⚖️ Keputusan Mahkamah Agung
- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Budi Said, yang dikenal sebagai "crazy rich Surabaya" dan terdakwa kasus korupsi manipulasi pembelian emas Antam.
- Dengan putusan ini, Budi Said tetap dihukum 16 tahun penjara sesuai dengan putusan sebelumnya di tingkat banding.
- Budi Said diwajibkan membayar pidana pengganti berupa 1.136 kilogram emas Antam atau setara dengan Rp 1 triliun.
- Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsidair 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
💰 Modus Kejahatan
- Di tingkat banding, Budi Said terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanipulasi pembelian emas bersama seorang broker dan pegawai PT Antam.
- Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus tersebut.
- Jaksa menduga Budi Said bersama sejumlah pihak telah memanipulasi transaksi jual beli sebanyak 1.136 kilogram emas.
- Emas yang dimanipulasi tersebut diduga bernilai Rp 505 juta per kilogram dalam transaksi jual beli.
Siapa Budi Said yang disebut dalam kasus ini?
Budi Said adalah seorang pengusaha yang dikenal luas sebagai "crazy rich Surabaya". Ia menjadi terdakwa utama dalam kasus korupsi yang melibatkan manipulasi pembelian emas dari PT Antam.
Kasus apa yang menjerat Budi Said?
Budi Said terjerat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan manipulasi pembelian emas PT Antam. Selain itu, ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan perbuatan tersebut.
Bagaimana modus manipulasi pembelian emas Antam yang dilakukan Budi Said?
Modus manipulasi yang dilakukan Budi Said melibatkan transaksi jual beli emas sebanyak 1.136 kilogram. Jaksa menduga bahwa Budi Said bekerja sama dengan broker dan pegawai PT Antam untuk memanipulasi transaksi ini, yang seharusnya bernilai Rp 505 juta per kilogram, sehingga menyebabkan kerugian.
Apa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi Budi Said?
Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Budi Said. Dengan putusan ini, vonis yang dijatuhkan pada tingkat banding sebelumnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diubah lagi melalui upaya hukum kasasi.
Berapa lama hukuman penjara yang harus dijalani Budi Said?
Budi Said tetap dihukum dengan pidana penjara selama 16 tahun. Hukuman ini merupakan putusan yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung setelah menolak kasasinya.
Selain hukuman penjara, sanksi apa lagi yang dijatuhkan kepada Budi Said?
Selain hukuman penjara, Budi Said juga diwajibkan untuk membayar:
- Pidana pengganti berupa 1.136 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1 triliun.
- Denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsidair 6 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.
Apa yang dimaksud dengan pidana pengganti 1.136 kilogram emas atau setara Rp 1 triliun?
Pidana pengganti adalah kewajiban untuk mengembalikan aset atau nilai kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana. Dalam kasus Budi Said, ia harus mengembalikan 1.136 kilogram emas Antam atau nilai uang setaranya sebesar Rp 1 triliun. Ini bertujuan untuk memulihkan kerugian yang timbul akibat manipulasi pembelian emas.
Apa peran PT Antam dan pegawainya dalam kasus ini?
Dalam kasus ini, Budi Said terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanipulasi pembelian emas bersama dengan broker dan pegawai PT Antam. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan internal dari beberapa individu di PT Antam yang berkolaborasi dalam skema manipulasi tersebut.
Apa itu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menjerat Budi Said?
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana. Dalam kasus Budi Said, ia terbukti melakukan TPPU, yang berarti ia berusaha membuat hasil dari manipulasi emas tersebut terlihat sah atau bersih dari asal-usul kejahatan.
Apa implikasi dari putusan Mahkamah Agung ini terhadap kasus Budi Said?
Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung berarti putusan pengadilan tingkat banding yang menghukum Budi Said telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ini menandakan bahwa Budi Said harus menjalani hukuman 16 tahun penjara serta membayar pidana pengganti 1.136 kg emas (atau Rp 1 triliun) dan denda Rp 1 miliar tanpa ada upaya hukum lanjutan di tingkat kasasi.
Masih Seputar nasional
BGN Hentikan Sementara SPPG NTT Usai Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
sekitar 9 jam yang lalu

Mensos Temukan 600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Data Diperbarui
sekitar 9 jam yang lalu

Polisi Pastikan Kematian Diplomat Arya Bukan Tindak Pidana
sekitar 10 jam yang lalu

Kwik Kian Gie, Mantan Menko Perekonomian Era Reformasi, Tutup Usia
sekitar 10 jam yang lalu

TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM di Papua, Sita Uang dan Dokumen Penting
sekitar 11 jam yang lalu

Ratusan Guru Sekolah Rakyat Mundur, Kemensos Siapkan Pengganti
sekitar 11 jam yang lalu

PM Anwar Ibrahim: Malaysia Siap Kerja Sama dengan Indonesia Cari Tersangka Korupsi Riza Chalid
sekitar 12 jam yang lalu

Menag Sesalkan Perusakan Rumah Doa di Padang, Tegaskan Intoleransi Tak Boleh Terulang
sekitar 13 jam yang lalu

Menteri Sosial: 1,6 Juta Penerima Bansos Gagal Salur Teratasi, 2 Juta Lainnya Proses Burekol
sekitar 13 jam yang lalu

Indonesia Beli 48 Jet Tempur KAAN Turki, Perkuat Kedaulatan Negara
sekitar 14 jam yang lalu

Berita Terbaru

BMKG Peringatkan: Modifikasi Cuaca Tak Cukup Tangani Karhutla

Senator AS Desak Elon Musk Matikan Starlink di Asia Tenggara, Digunakan Penipu

BPS: Penduduk Miskin Jatim 3,83 Juta Jiwa Maret 2025, Turun 0,29%
Investasi Asing Indonesia Turun Rp 15,1 T di Kuartal II 2025, Persaingan Global dan Serapan Kerja Jadi Sorotan

ESDM Siapkan 30 Ribu Sumur Minyak Rakyat, Targetkan Peningkatan Produksi Nasional
Trending

Investasi RI Kuartal II 2025: Rp 477,7 T, Tumbuh 11,5%, Serap 665 Ribu Pekerja

Kesepakatan Tarif RI-AS: Harga Migas dan Pangan Diprediksi Turun, Ekspor RI Berpotensi Naik

AS Setujui Aneksasi Gaza, Belanda Kecam Israel di Tengah Krisis Kemanusiaan

Inggris Pertahankan Gelar Juara Euro Wanita 2025 Usai Kalahkan Spanyol

Investasi Indonesia: Target 2025 Tercapai, Namun PMA Tertekan Geopolitik
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.