Kasasi Ditolak MA, Budi Said Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar 1,1 Ton Emas
MA menolak kasasi Budi Said, "crazy rich Surabaya", terkait kasus korupsi emas Antam. Ia tetap dihukum 16 tahun penjara dan membayar pengganti 1.136 kg emas Antam (setara Rp 1 triliun) serta denda Rp 1 miliar. Budi Said terbukti memanipulasi pembelian emas dengan broker dan pegawai Antam, serta melakukan TPPU. Jaksa menduga ia memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kg emas senilai Rp 505 juta per kilogram.
Berita Terbaru

Jet Supersonik X-59 NASA Terbang Senyap, Buka Era Baru Penerbangan Komersial

Vindes Sport Gelar Bahkan Voli 3: The Actors Tantang The Musicians, Chicco Jerikho Gabung!

Wamen Dikdasmen: Implementasi AI di Sekolah Isyarat Arah Pendidikan Masa Depan

Veldesen Yaputra: Jembatan Budaya Indonesia-China, Terpukau Arsitektur Kuno

Azizah Salsha Tampil di JFW 2026, Erspo Dikecam Abaikan 'Cancel Culture'

AS Sanksi Rosneft & Lukoil, Tekan Rusia Akhiri Perang Ukraina

Terungkap! Jembatan Gas Raksasa Dua Kali Lebar Bima Sakti Ditemukan

Berbatov: Wirtz Akan Jadi Bintang Liverpool, Cuma Butuh Waktu

GP Ansor: Ruang Digital Medan Pertarungan Baru, Kedaulatan Siber Terancam

Operasi Polisi Brasil di Rio: 60 Anggota Geng Tewas, Warga Bariskan Jenazah
