Pemerintah Hapus Klasifikasi Beras Premium-Medium Cegah Oplosan, Aturan Baru Segera Terbit

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

29 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Pemerintah akan merevisi Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 untuk menghapus klasifikasi beras premium dan medium. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan regulasi dan mengatasi masalah beras oplosan. Nantinya, hanya akan ada dua jenis beras: umum dan khusus. Revisi mencakup penyederhanaan klasifikasi, penyesuaian mutu, pengaturan HET, dan ketentuan labelisasi. Bapanas menargetkan aturan baru ini segera rampung.

๐Ÿš Fakta Utama

  • Pemerintah akan merevisi Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
  • Tujuan utama revisi adalah menghapus klasifikasi beras premium dan medium serta menyederhanakan regulasi sektor perberasan.
  • Revisi ini juga bertujuan untuk mengatasi maraknya kasus beras oplosan yang merugikan konsumen.
  • Klasifikasi beras premium dan medium dianggap sudah tidak relevan oleh Kepala Bapanas.

๐Ÿ›๏ธ Tanggapan Pemerintah

  • Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa klasifikasi beras yang ada saat ini tidak lagi relevan dengan kondisi pasar.
  • Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menambahkan bahwa ke depan hanya akan ada dua jenis beras di pasar, yaitu beras umum dan beras khusus.
  • Poin utama revisi meliputi penyederhanaan sistem klasifikasi dan penyesuaian parameter mutu beras.
  • Revisi juga akan mengatur ulang Harga Eceran Tertinggi (HET) dan ketentuan labelisasi pada kemasan beras.
  • Bapanas menargetkan penyusunan aturan baru ini rampung dalam waktu dekat untuk segera diimplementasikan.

๐ŸŒพ Dampak Perubahan

  • Pasar beras di Indonesia akan mengalami transformasi signifikan dengan hanya adanya beras umum dan beras khusus.
  • Penyederhanaan regulasi diharapkan dapat mengurangi praktik kecurangan seperti beras oplosan di pasaran.
  • Penyesuaian HET dan labelisasi akan memberikan kejelasan lebih bagi konsumen dan produsen beras.

Apa yang menjadi tujuan utama revisi Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang beras?

keyboard_arrow_down

Tujuan utama revisi Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang beras adalah untuk menghapus klasifikasi beras premium dan medium yang dianggap tidak relevan, menyederhanakan regulasi di sektor perberasan, serta mengatasi maraknya kasus beras oplosan di pasaran.

Peraturan apa yang sedang direvisi oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas)?

keyboard_arrow_down

Peraturan yang sedang direvisi oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) adalah Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Siapa pihak yang bertanggung jawab atas revisi peraturan ini?

keyboard_arrow_down

Pihak yang bertanggung jawab atas revisi peraturan ini adalah Pemerintah, melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas). Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, dan Menko Pangan, Zulkifli Hasan, juga memberikan pernyataan terkait arah revisi ini.

Mengapa klasifikasi beras premium dan medium dianggap tidak relevan lagi?

keyboard_arrow_down

Klasifikasi beras premium dan medium dianggap tidak relevan lagi karena, menurut Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, sistem klasifikasi tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi atau kebutuhan saat ini. Penghapusan klasifikasi ini juga diharapkan dapat menyederhanakan regulasi dan membantu mengatasi masalah beras oplosan.

Bagaimana sistem klasifikasi beras akan berubah setelah revisi ini?

keyboard_arrow_down

Setelah revisi ini, sistem klasifikasi beras akan disederhanakan. Menko Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa ke depan hanya akan ada dua jenis beras di pasar, yaitu beras umum dan beras khusus.

Apa saja poin-poin utama yang akan diatur dalam revisi peraturan beras ini?

keyboard_arrow_down

Poin-poin utama yang akan diatur dalam revisi peraturan beras ini meliputi:

  • Penyederhanaan sistem klasifikasi beras.
  • Penyesuaian parameter mutu beras.
  • Pengaturan ulang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras.
  • Ketentuan labelisasi pada kemasan beras.

Bagaimana revisi ini diharapkan dapat mengatasi masalah beras oplosan?

keyboard_arrow_down

Revisi ini secara spesifik bertujuan untuk mengatasi maraknya kasus beras oplosan. Dengan menyederhanakan klasifikasi dan menyesuaikan parameter mutu, diharapkan praktik pengoplosan menjadi lebih sulit dilakukan dan lebih mudah dideteksi. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas beras yang sampai ke tangan konsumen lebih terjamin dan sesuai standar.

Kapan target penyelesaian aturan baru ini?

keyboard_arrow_down

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menargetkan penyusunan aturan baru ini rampung dalam waktu dekat.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang