Kejagung Cekal Dua Petinggi Sugar Group Terkait TPPU Mantan Pejabat MA

www.cnnindonesia.com

Kejagung mencekal Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf dari Sugar Group Companies terkait kasus TPPU mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Keduanya telah diperiksa sebagai saksi. Imigrasi mengkonfirmasi pencekalan sejak 23 April 2025. Kasus TPPU Zarof Ricar berkembang dari kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Zarof diduga menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat di MA.

Cari berita serupa