Kejagung Cekal Dua Petinggi Sugar Group Terkait TPPU Mantan Pejabat MA

Kejagung mencekal Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf dari Sugar Group Companies terkait kasus TPPU mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Keduanya telah diperiksa sebagai saksi. Imigrasi mengkonfirmasi pencekalan sejak 23 April 2025. Kasus TPPU Zarof Ricar berkembang dari kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Zarof diduga menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat di MA.
Masih Seputar nasional

BNPB Catat 2.002 Bencana di Indonesia hingga Juli 2025, Karhutla Dominan

Vonis 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto, PDIP Didesak Evaluasi Internal

Golkar Dukung Usulan Cak Imin: Pilkada Lewat DPRD, Dorong Revisi UU

160 Guru Sekolah Rakyat Mundur, Mensos Siapkan Pengganti di Tengah Isu Fasilitas

Misteri Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru: Wajah Terlilit Lakban, Ponsel Hilang

Pelajar Tewas Ditabrak Mobil Dinas Polda Kalsel, Polisi Janji Usut Tuntas

Perusakan Gereja di Padang: 9 Orang Ditangkap, Polisi Tegaskan Tindak Intoleransi

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Indonesia 28-29 Juli, Temui Prabowo untuk Konsultasi Tahunan

Pemerintah Batasi Bansos Maksimal 5 Tahun, Dorong Penerima ke Pemberdayaan

Kasad Jajaki Alih Teknologi Drone Tempur dengan Baykar Turkiye