Kejagung Cekal Dua Petinggi Sugar Group Terkait TPPU Mantan Pejabat MA
Kejagung mencekal Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf dari Sugar Group Companies terkait kasus TPPU mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Keduanya telah diperiksa sebagai saksi. Imigrasi mengkonfirmasi pencekalan sejak 23 April 2025. Kasus TPPU Zarof Ricar berkembang dari kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Zarof diduga menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat di MA.
Berita Terbaru

Oppo Reno15 Series Siap Meluncur, Bawa Kamera 200MP dan Fitur Video Canggih

Janice Tjen: Petenis Indonesia Pertama Juara WTA dalam 23 Tahun

Putusan MKD untuk Anggota DPR Dipertanyakan, Dinilai Hanya Formalitas

Konflik Perbatasan Pakistan-Afghanistan: 4 Tewas, Negosiasi Damai Terhenti

Hamish Daud Klarifikasi Isu Selingkuh dengan Sabrina Alatas Usai Digugat Cerai Raisa

Investor Pasar Modal Indonesia Tembus 19 Juta SID, Naik 58,4%

Zebra dan Salesforce Luncurkan Solusi POS AI di Android untuk Retail

Pemain Abroad Timnas Indonesia: Joey Pelupessy Cetak Gol, Nathan Tjoe-A-On Cemerlang

Prabowo Resmi Lantik Komisi Reformasi Polri, Soroti Budaya Kerja

Trump Pertimbangkan Hongaria Beli Minyak Rusia, Abaikan Sanksi AS
