DPR RI Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh Lewat Revisi UUPA

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

26 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Komisi II DPR RI mengusulkan perpanjangan dana Otsus Aceh melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Usulan ini muncul dalam pertemuan dengan Pemerintah Aceh, membahas dana transfer pusat termasuk Otsus yang akan berakhir 2027. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menekankan pentingnya perpanjangan karena keunggulan geografis Aceh dan pengawasan untuk pertumbuhan ekonomi. Pemerintah Aceh mengusulkan perpanjangan dana Otsus sebesar 2,5 persen dari DAU nasional tanpa batas waktu.

🏛️ Usulan Perpanjangan Otsus

  • Komisi II DPR RI mengusulkan perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
  • Usulan ini muncul dalam pertemuan Komisi II DPR RI dengan Pemerintah Aceh di Banda Aceh, membahas dana transfer pusat ke daerah.
  • Dana Otsus Aceh saat ini dijadwalkan akan berakhir pada tahun 2027, mendorong urgensi revisi.
  • Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan perpanjangan diperlukan karena keunggulan geografis Aceh sebagai areal perbatasan.
  • Dede Yusuf juga menekankan pentingnya pengawasan yang tepat sasaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh.

🤝 Respons Pemerintah Aceh

  • Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Komisi II DPR RI terhadap perpanjangan Otsus.
  • Pemerintah Aceh secara aktif mengupayakan revisi UU untuk memastikan kelanjutan dana Otsus.
  • Usulan spesifik dari Pemerintah Aceh adalah perpanjangan dana Otsus sebesar 2,5 persen dari DAU nasional.
  • Pemerintah Aceh berharap perpanjangan dana Otsus ini dapat diberikan tanpa batas waktu.

Apa yang menjadi pembahasan utama terkait Aceh?

keyboard_arrow_down

Pembahasan utama terkait Aceh adalah usulan perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Usulan ini diajukan oleh Komisi II DPR RI melalui mekanisme revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Hal ini menjadi krusial mengingat dana Otsus Aceh yang berlaku saat ini akan berakhir pada tahun 2027, sehingga diperlukan langkah untuk memastikan keberlanjutan dukungan finansial bagi pembangunan Aceh.

Siapa yang mengusulkan perpanjangan dana Otsus Aceh?

keyboard_arrow_down

Usulan perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh diajukan oleh Komisi II DPR RI. Usulan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan antara Komisi II DPR RI dengan Pemerintah Aceh yang berlangsung di Banda Aceh, di mana mereka membahas berbagai aspek dana transfer pusat ke daerah, termasuk status dan masa depan dana Otsus Aceh.

Melalui mekanisme apa usulan perpanjangan dana Otsus Aceh diajukan?

keyboard_arrow_down

Usulan perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh diajukan melalui mekanisme revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Revisi undang-undang ini merupakan jalur hukum yang diperlukan untuk mengubah ketentuan mengenai masa berlaku dan besaran dana Otsus, sehingga dapat memberikan dasar hukum yang kuat untuk kelanjutan penyalurannya.

Kapan dana Otsus Aceh yang berlaku saat ini akan berakhir?

keyboard_arrow_down

Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang berlaku saat ini dijadwalkan akan berakhir pada tahun 2027. Batas waktu ini menjadi pendorong utama bagi Komisi II DPR RI dan Pemerintah Aceh untuk segera membahas dan mengusulkan perpanjangan, guna menghindari kekosongan dukungan finansial khusus bagi pembangunan dan stabilitas di Aceh.

Mengapa perpanjangan dana Otsus Aceh dianggap penting?

keyboard_arrow_down

Perpanjangan dana Otsus Aceh dianggap penting karena beberapa alasan strategis yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. Alasan-alasan tersebut meliputi:

  • Keunggulan geografis Aceh sebagai areal perbatasan: Posisi strategis ini memerlukan dukungan finansial yang berkelanjutan untuk menjaga stabilitas dan pembangunan.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh: Dana Otsus diharapkan dapat terus menjadi instrumen vital untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah.
  • Pentingnya pengawasan yang tepat sasaran: Pengawasan yang efektif akan memastikan dana digunakan secara optimal untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi.

Tanpa perpanjangan, potensi pembangunan dan stabilitas di wilayah perbatasan ini dapat terhambat secara signifikan.

Bagaimana tanggapan Pemerintah Aceh terhadap usulan perpanjangan dana Otsus?

keyboard_arrow_down

Pemerintah Aceh, yang diwakili oleh Wakil Gubernur Fadhlullah, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan Komisi II DPR RI terhadap usulan perpanjangan dana Otsus. Tanggapan positif ini menunjukkan adanya keselarasan pandangan antara pemerintah pusat dan daerah mengenai pentingnya keberlanjutan dukungan finansial khusus bagi Aceh. Pemerintah Aceh juga secara aktif berupaya untuk merealisasikan revisi UU tersebut sesuai dengan usulan mereka.

Berapa besaran dan jangka waktu perpanjangan dana Otsus yang diusulkan oleh Pemerintah Aceh?

keyboard_arrow_down

Pemerintah Aceh mengusulkan perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) dengan besaran 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Yang lebih signifikan, usulan ini mencakup perpanjangan tanpa batas waktu. Ini menunjukkan keinginan Pemerintah Aceh untuk memiliki kepastian finansial jangka panjang yang stabil untuk mendukung program-program pembangunan berkelanjutan di daerah.

Apa tujuan utama dari perpanjangan dana Otsus bagi Aceh?

keyboard_arrow_down

Tujuan utama dari perpanjangan dana Otsus bagi Aceh adalah untuk melanjutkan dukungan finansial yang signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Mengingat posisi strategis Aceh sebagai wilayah perbatasan dan sejarahnya, dana ini diharapkan dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memperkuat otonomi daerah. Perpanjangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa program-program pembangunan yang telah berjalan dapat terus berlanjut dan mencapai target yang diharapkan, demi kemajuan Aceh secara keseluruhan.

Apa peran pengawasan dalam pengelolaan dana Otsus Aceh?

keyboard_arrow_down

Peran pengawasan dalam pengelolaan dana Otsus Aceh sangat krusial. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, secara eksplisit menekankan pentingnya pengawasan yang tepat sasaran. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang besar tersebut digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel untuk mencapai tujuan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Aceh. Dengan pengawasan yang kuat, risiko penyalahgunaan atau inefisiensi penggunaan dana dapat diminimalisir, sehingga dampak positif yang diharapkan dari dana Otsus dapat tercapai secara maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Aceh.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang