Cak Imin Minta Warga Terdampak Penghapusan PBI JKN Lapor Dinsos untuk Sinkronisasi Data

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

22 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Muhaimin Iskandar mengimbau warga miskin yang datanya dihapus dari PBI JKN untuk mengajukan reaktivasi ke Dinas Sosial. Perubahan data ini sesuai Inpres 4/2025 tentang sinkronisasi data melalui DTSEN. Kemenko PM akan berkoordinasi memastikan hak masyarakat terpenuhi. Masyarakat dapat mengajukan komplain ke Dinsos untuk reaktivasi data.

๐Ÿ—ฃ๏ธ Imbauan Utama

  • Muhaimin Iskandar menyarankan masyarakat yang merasa layak sebagai penerima PBI JKN namun datanya dihapus, untuk mengajukan reaktivasi.
  • Pengajuan reaktivasi dilakukan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa persyaratan verifikasi yang diperlukan.
  • Langkah ini penting untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran dan sesuai amanat undang-undang.

๐Ÿ”„ Proses & Tujuan Reaktivasi

  • Reaktivasi data bertujuan untuk sinkronisasi data agar penerima bantuan benar-benar sesuai kriteria.
  • Kemenko PM akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan hak masyarakat miskin terpenuhi.
  • Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat mengajukan komplain untuk direaktivasi datanya oleh Dinas Sosial.

๐Ÿ“ˆ Dasar Perubahan Data

  • Perubahan data PBI JKN adalah hasil sinkronisasi data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Proses sinkronisasi ini dilakukan berdasarkan Inpres 4/2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
  • Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menjelaskan bahwa perubahan data merupakan bagian dari pembaruan sistem.

Apa itu PBI JKN?

keyboard_arrow_down

PBI JKN adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional. Ini merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam membayar iuran BPJS Kesehatan, sehingga mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan.

Mengapa data penerima PBI JKN bisa mengalami perubahan atau penghapusan?

keyboard_arrow_down

Data penerima PBI JKN dapat mengalami perubahan atau penghapusan sebagai hasil dari sinkronisasi data. Sinkronisasi ini dilakukan melalui sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) 4/2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa bantuan pemerintah tepat sasaran.

Siapa saja yang disarankan untuk mengajukan reaktivasi data PBI JKN?

keyboard_arrow_down

Masyarakat yang disarankan untuk mengajukan reaktivasi data PBI JKN adalah mereka yang merasa layak sebagai penerima bantuan ini, namun datanya telah dihapus atau tercoret dari daftar penerima.

Bagaimana cara mengajukan reaktivasi data PBI JKN?

keyboard_arrow_down

Untuk mengajukan reaktivasi data PBI JKN, masyarakat yang datanya dihapus dapat mengajukan komplain. Proses ini akan ditindaklanjuti dengan reaktivasi data oleh Dinas Sosial setempat.

Dokumen atau persyaratan apa yang perlu dibawa saat mengajukan reaktivasi?

keyboard_arrow_down

Saat mengajukan reaktivasi, masyarakat perlu membawa persyaratan verifikasi yang diperlukan. Persyaratan ini akan digunakan oleh Dinas Sosial setempat untuk memverifikasi kelayakan penerima.

Ke mana masyarakat harus mengajukan permohonan reaktivasi data PBI JKN?

keyboard_arrow_down

Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan reaktivasi data PBI JKN harus melapor dan mengajukannya ke Dinas Sosial setempat.

Apa tujuan utama dari proses reaktivasi dan sinkronisasi data PBI JKN ini?

keyboard_arrow_down

Tujuan utama dari proses reaktivasi dan sinkronisasi data PBI JKN adalah untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran, sesuai dengan amanat undang-undang. Selain itu, proses ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat miskin sebagai penerima bantuan terpenuhi.

Bagaimana peran pemerintah dalam memastikan hak masyarakat miskin terkait PBI JKN?

keyboard_arrow_down

Pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan hak masyarakat miskin terkait PBI JKN. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PM) akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan hak-hak tersebut terpenuhi. Selain itu, sinkronisasi data melalui DTSEN juga merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran bantuan.

Apa itu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan kaitannya dengan PBI JKN?

keyboard_arrow_down

Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah sistem data yang digunakan sebagai dasar untuk sinkronisasi data penerima PBI JKN. Perubahan data PBI JKN merupakan hasil dari sinkronisasi yang dilakukan melalui DTSEN ini, yang didasarkan pada Inpres 4/2025. Tujuannya adalah untuk menciptakan data yang akurat dan terpadu agar penyaluran bantuan sosial, termasuk PBI JKN, menjadi lebih tepat sasaran.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang