
BPJS Kesehatan menjamin pelayanan optimal bagi peserta JKN segmen PBI yang datanya diambil dari DTSE Nasional. Pemerintah pusat dan daerah berperan dalam pembiayaan. Meskipun kuota RPJMN belum terpenuhi, peserta PBI berhak atas layanan kesehatan yang sama dengan peserta lainnya. Akses diperluas melalui aplikasi dan layanan daring. Pemerintah menekankan pentingnya pemerataan akses layanan dasar.
🏥 Fakta Utama BPJS PBI
- BPJS Kesehatan memastikan pelayanan optimal bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
- Penetapan peserta PBI menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Sebanyak 96,76 juta jiwa peserta PBI dibiayai oleh APBN.
- Pemerintah daerah juga berperan melalui APBD untuk mempertahankan Universal Health Coverage (UHC).
- Kuota peserta PBI sebanyak 113 juta jiwa sesuai RPJMN 2020-2024 masih belum terpenuhi.
- Masyarakat PBI berhak mendapat layanan kesehatan yang sama dengan peserta lain, termasuk rawat jalan, rawat inap, dan obat-obatan.
📱 Peningkatan Akses Layanan
- Untuk memperluas akses, BPJS Kesehatan menyediakan layanan melalui Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA, dan Care Center 165.
- Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menekankan pentingnya akses layanan dasar bagi seluruh lapisan masyarakat.
- Muhaimin Iskandar juga meminta BPJS Kesehatan untuk memperluas jangkauan layanan.
Apa itu peserta JKN segmen PBI dalam BPJS Kesehatan?
Peserta JKN segmen PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah kelompok masyarakat yang iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka dibayarkan oleh pemerintah. Tujuan utama dari segmen ini adalah untuk memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan, terutama dari kalangan kurang mampu, memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang optimal tanpa terbebani biaya iuran.
Bagaimana penetapan peserta JKN segmen PBI dilakukan?
Penetapan peserta JKN segmen PBI dilakukan berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini merupakan acuan yang digunakan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi dan menentukan individu atau keluarga yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran, sehingga bantuan tersebut tepat sasaran kepada mereka yang paling membutuhkan.
Siapa yang membiayai iuran peserta JKN segmen PBI?
Iuran peserta JKN segmen PBI sebagian besar dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam pembiayaan ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kolaborasi pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan dan cakupan layanan kesehatan bagi segmen PBI.
Layanan kesehatan apa saja yang berhak didapatkan oleh peserta JKN segmen PBI?
Peserta JKN segmen PBI berhak mendapatkan layanan kesehatan yang sama dengan peserta JKN lainnya. Layanan ini mencakup:
- Rawat jalan: Pelayanan kesehatan yang tidak memerlukan pasien untuk menginap di fasilitas kesehatan.
- Rawat inap: Pelayanan kesehatan yang memerlukan pasien untuk menginap di fasilitas kesehatan.
- Obat-obatan: Penyediaan obat-obatan yang diperlukan sesuai dengan indikasi medis.
BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta PBI menerima pelayanan yang optimal dan setara.
Berapa jumlah peserta JKN segmen PBI saat ini dan apakah targetnya sudah tercapai?
Saat ini, sebanyak 96,76 juta jiwa peserta PBI dibiayai oleh APBN. Namun, target kuota peserta PBI yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 adalah 113 juta jiwa. Ini menunjukkan bahwa target cakupan peserta PBI masih belum sepenuhnya terpenuhi, dan masih ada sekitar 16,24 juta jiwa yang perlu dicakup untuk mencapai target tersebut.
Apa peran pemerintah daerah dalam mendukung Universal Health Coverage (UHC) bagi peserta PBI?
Pemerintah daerah memiliki peran krusial dalam mendukung Universal Health Coverage (UHC) bagi peserta PBI melalui penggunaan APBD. Dengan mengalokasikan dana dari APBD, pemerintah daerah berkontribusi dalam membiayai iuran peserta PBI di wilayahnya, sehingga membantu mempertahankan dan memperluas cakupan jaminan kesehatan bagi sebagian besar penduduk, termasuk kelompok rentan.
Bagaimana cara peserta JKN segmen PBI dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan?
Untuk memperluas akses dan mempermudah peserta JKN segmen PBI dalam mendapatkan layanan, BPJS Kesehatan menyediakan beberapa kanal akses, antara lain:
- Aplikasi Mobile JKN: Aplikasi seluler yang memungkinkan peserta mengakses berbagai layanan dan informasi BPJS Kesehatan secara digital.
- PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp): Layanan administrasi yang dapat diakses melalui aplikasi WhatsApp, memudahkan peserta dalam mengurus berbagai keperluan tanpa harus datang ke kantor.
- Care Center 165: Pusat panggilan yang siap melayani pertanyaan, keluhan, dan kebutuhan informasi peserta terkait layanan BPJS Kesehatan.
Kanal-kanal ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi peserta PBI dalam berinteraksi dengan BPJS Kesehatan.
Apa upaya yang dilakukan untuk memastikan peserta PBI mendapatkan pelayanan optimal dan memperluas jangkauan layanan?
BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan peserta PBI mendapatkan pelayanan yang optimal. Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, telah menekankan pentingnya akses layanan dasar bagi seluruh lapisan masyarakat. Beliau juga meminta BPJS Kesehatan untuk terus memperluas jangkauan layanannya. Upaya ini mencerminkan fokus pada peningkatan kualitas dan ketersediaan layanan, serta memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam mendapatkan hak dasar kesehatan.
Masih Seputar nasional
KAI Tingkatkan Kinerja Lokomotif CC 201 Lewat Inovasi Reverse Engineering
sekitar 2 jam yang lalu

UNICEF dan Jepang Salurkan 2.500 Paket Makanan Bergizi untuk Siswa Biak Numfor
sekitar 2 jam yang lalu

Kebakaran Muara Baru Jakarta Utara: Dua Tewas, Satu Korban Terjebak Kios
sekitar 2 jam yang lalu

BP Haji Buka Lowongan Besar-besaran, Non-Muslim Bisa Daftar untuk Haji 2026
sekitar 5 jam yang lalu

Kuil Murugan Jakarta Ditutup Sementara untuk Pembenahan Layanan
sekitar 5 jam yang lalu

Transjakarta Kembangkan Tiga Teknologi AI untuk Tingkatkan Layanan
sekitar 9 jam yang lalu

Wagub Jateng Beri Perlindungan Guru Madrasah Didenda Rp25 Juta Usai Tampar Murid
sekitar 9 jam yang lalu

Pemerintah Perluas Dukungan Sekolah Rakyat: Gizi Gratis dan Bantuan Laptop Disalurkan
sekitar 9 jam yang lalu

Sekolah Rakyat 2025 Beroperasi Juli, Sediakan Pendidikan Gratis untuk Entaskan Kemiskinan
sekitar 22 jam yang lalu

Kemensos Hapus 603 Ribu Data Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Transaksi Capai Triliunan Rupiah
sekitar 22 jam yang lalu
Berita Terbaru

BPJPH Targetkan Seluruh UMKM Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2026

AS Sahkan Undang-Undang Stablecoin, Perkuat Dolar dan Industri Kripto

Indonesia Dorong Temasek Perluas Investasi, Fokus Energi Hijau dan Startup

Google Satukan Android dan Chrome OS, Janjikan Pengalaman Lebih Baik

Meutya Hafid Bantah Rencana Pembatasan WhatsApp Call
Trending

Kesepakatan Dagang RI-AS: Tarif 19% Berlaku, Indonesia Kejar Nol Persen Ekspor Unggulan

Pemerintah Perangi Beras Oplosan, Gelontorkan Jutaan Ton untuk Stabilisasi Harga

Kementan Ungkap 212 Merek Beras Oplosan, Konsumen Rugi Rp 99 Triliun

Piala AFF U-23: Malaysia Puji Indonesia Calon Juara, Grup A Berpeluang Runner-up Terbaik

RI-AS Sepakati Tarif 19%, Industri Untung, Buruh Terancam PHK
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.