MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Dorong Revisi UU Pemilu

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

19 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

2 artikel

MK memutuskan pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029, dilaksanakan 2-2,5 tahun setelah pelantikan presiden. Pakar khawatir minimnya partisipasi publik mendorong gugatan ke MK. DPR dan pemerintah didesak segera tindak lanjuti putusan ini dengan mengubah UU Pemilu, jika tidak, akan menambah beban penyelenggara pemilu.

⚖️ Putusan Mahkamah Konstitusi

  • Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.
  • Pemisahan ini akan mulai berlaku pada tahun 2029.
  • Pemilu lokal dijadwalkan antara dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden-wakil presiden serta DPR-DPD.

🗣️ Analisis Pakar Hukum

  • Pakar Hukum Pemilu UI, Titi Anggraini, menilai putusan MK ini dampak dari minimnya partisipasi publik akibat tertutupnya ruang partisipasi oleh DPR dan pemerintah.
  • Masyarakat terdorong menempuh jalur uji materi di MK karena revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak kunjung dilakukan.
  • Titi Anggraini mengkhawatirkan akan ada lebih banyak gugatan jika putusan MK tidak ditindaklanjuti, mengingat sudah ada 160 uji materi terkait UU Pemilu di MK.

🏛️ Desakan Tindak Lanjut

  • Mantan anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay, mendesak DPR dan pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK.
  • Tindak lanjut tersebut harus dilakukan dengan mengubah UU Pemilu.
  • Penolakan tersirat atau penundaan akan menghilangkan makna perbaikan dan menambah beban penyelenggara pemilu.

Apa putusan utama Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilu?

keyboard_arrow_down

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Dengan putusan ini, pemilu lokal akan dijadwalkan untuk dilaksanakan antara dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden-wakil presiden serta anggota DPR dan DPD.

Kapan putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal akan mulai berlaku?

keyboard_arrow_down

Putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal ini akan mulai berlaku pada tahun 2029.

Apa alasan di balik putusan MK untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal?

keyboard_arrow_down

Menurut Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, putusan MK ini merupakan dampak dari minimnya partisipasi publik. Hal ini terjadi karena ruang partisipasi masyarakat telah tertutup oleh DPR dan pemerintah, yang pada akhirnya mendorong masyarakat untuk menempuh jalur uji materi di MK setelah revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak kunjung dilakukan.

Siapa saja pakar yang memberikan tanggapan terkait putusan MK ini?

keyboard_arrow_down

Pakar yang memberikan tanggapan terkait putusan MK ini adalah:

  • Titi Anggraini, seorang Pakar Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia.
  • Hadar Nafis Gumay, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Bagaimana pandangan Titi Anggraini mengenai dampak putusan MK ini?

keyboard_arrow_down

Titi Anggraini menilai bahwa putusan MK ini adalah konsekuensi langsung dari minimnya partisipasi publik dalam proses legislasi. Ia menjelaskan bahwa tertutupnya ruang partisipasi oleh DPR dan pemerintah telah memaksa masyarakat untuk mengajukan uji materi ke MK, terutama karena revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak kunjung dilaksanakan.

Apa kekhawatiran yang disampaikan oleh Titi Anggraini jika putusan MK tidak ditindaklanjuti?

keyboard_arrow_down

Titi Anggraini menyampaikan kekhawatiran bahwa jika putusan MK ini tidak segera ditindaklanjuti oleh DPR dan pemerintah, maka akan ada potensi munculnya lebih banyak gugatan atau uji materi terkait UU Pemilu. Kekhawatiran ini didasari oleh fakta bahwa sebelumnya sudah ada 160 uji materi terkait UU Pemilu yang diajukan ke MK.

Apa desakan Hadar Nafis Gumay kepada DPR dan pemerintah terkait putusan MK?

keyboard_arrow_down

Mantan anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay, mendesak DPR dan pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK. Desakan ini berupa perubahan pada Undang-Undang Pemilu agar sejalan dengan putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Apa konsekuensi jika DPR dan pemerintah menunda atau menolak menindaklanjuti putusan MK?

keyboard_arrow_down

Hadar Nafis Gumay memperingatkan bahwa jika DPR dan pemerintah melakukan penolakan tersirat atau menunda tindak lanjut putusan MK, maka hal tersebut akan memiliki konsekuensi serius, yaitu:

  • Menghilangkan makna perbaikan: Tujuan perbaikan sistem pemilu yang dibawa oleh putusan MK akan menjadi sia-sia.
  • Menambah beban penyelenggara pemilu: Penundaan atau penolakan akan menambah kompleksitas dan beban kerja bagi lembaga penyelenggara pemilu di masa mendatang.

Berapa banyak uji materi terkait UU Pemilu yang sudah diajukan ke MK?

keyboard_arrow_down

Berdasarkan informasi yang ada, sudah terdapat sebanyak 160 uji materi terkait Undang-Undang Pemilu yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang