MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Dorong Revisi UU Pemilu
MK memutuskan pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029, dilaksanakan 2-2,5 tahun setelah pelantikan presiden. Pakar khawatir minimnya partisipasi publik mendorong gugatan ke MK. DPR dan pemerintah didesak segera tindak lanjuti putusan ini dengan mengubah UU Pemilu, jika tidak, akan menambah beban penyelenggara pemilu.
Berita Terbaru

Ponsel Xiaomi Jadi Hadiah Xi Jinping ke Lee Jae Myung, Amankah?

Pep Guardiola: Erling Haaland Setara Messi dan Ronaldo, Ini Alasannya

Indonesia Cetak Surplus Dagang 65 Bulan Nonstop, September Capai US$4,34 Miliar

Skandal Epstein: Pangeran Andrew Kehilangan Gelar, Diusir dari Kediaman Kerajaan

Katy Perry dan Justin Trudeau Resmi Pacaran, Hubungan Makin Serius

Impor Indonesia Tembus USD 20,34 Miliar, BPS Ungkap Kenaikan 7,17%

Asia Raup Untung dari Investasi AI Global, Wall Street Khawatir

AC Milan Merangsek Papan Atas Serie A, Maignan: Belum Waktunya Bicara Scudetto

Ekspor RI Melejit 11,41% September 2025, CPO & Besi Baja Pendorong Utama

PM Sudan Desak ICC Adili Kekejaman RSF, Tolak Intervensi Asing
