Kominfo Kaji Pembatasan Panggilan Suara dan Video WhatsApp

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

18 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

```html

Kominfo berencana membatasi layanan panggilan suara dan video di platform VoIP seperti WhatsApp dan FaceTime, mirip dengan regulasi di Uni Emirat Arab. Tujuannya adalah menciptakan kesetaraan keuntungan antara operator seluler dan penyedia OTT. ATSI mendukung regulasi ini agar memberikan manfaat bagi masyarakat. Wacana ini masih dalam tahap awal dan memerlukan diskusi lebih lanjut.

```

📞 Fakta Utama

  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) berencana membatasi layanan dasar telekomunikasi seperti panggilan suara dan video.
  • Pembatasan ini akan memengaruhi platform Voice over Internet Protocol (VoIP) seperti WhatsApp dan FaceTime.
  • Fitur panggilan dan video di platform lain seperti Instagram juga akan terpengaruh oleh regulasi ini.
  • Regulasi serupa dengan yang direncanakan Kominfo telah diterapkan di Uni Emirat Arab.

⚖️ Tujuan Regulasi

  • Tujuan utama regulasi ini adalah menciptakan keuntungan yang setara antara operator seluler dan penyedia layanan Over-The-Top (OTT).
  • Operator seluler berinvestasi pada infrastruktur telekomunikasi, sementara penyedia OTT saat ini tidak memberikan kontribusi serupa.
  • Regulasi ini diharapkan dapat menyeimbangkan kontribusi dan model bisnis antara kedua jenis penyedia layanan.

🤝 Dukungan Pihak Terkait

  • Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendukung wacana regulasi OTT ini.
  • ATSI menganggap aplikasi OTT sebagai layanan telekomunikasi yang model bisnisnya perlu diatur.
  • Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif.

⏳ Tahap Perkembangan

  • Wacana pembatasan layanan VoIP ini masih dalam tahap awal pembahasan.
  • Regulasi ini memerlukan diskusi lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait sebelum dapat diimplementasikan.
  • Kominfo akan melakukan kajian mendalam untuk memastikan regulasi ini tepat dan bermanfaat.

Apa rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) terkait layanan telekomunikasi?

keyboard_arrow_down

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) berencana untuk membatasi layanan dasar telekomunikasi, seperti panggilan suara dan video, pada platform Voice over Internet Protocol (VoIP) seperti WhatsApp dan FaceTime. Regulasi ini juga akan memengaruhi fitur panggilan dan video di platform lain seperti Instagram.

Layanan dan platform apa saja yang akan terpengaruh oleh rencana regulasi Kominfo ini?

keyboard_arrow_down

Layanan yang akan terpengaruh adalah panggilan suara dan video yang disediakan melalui platform Voice over Internet Protocol (VoIP). Contoh platform yang disebutkan adalah WhatsApp, FaceTime, dan Instagram.

Mengapa Kominfo berencana membatasi layanan panggilan suara dan video di platform OTT?

keyboard_arrow_down

Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk menciptakan keuntungan yang setara antara operator seluler dan penyedia layanan Over-The-Top (OTT). Operator seluler berinvestasi besar pada infrastruktur telekomunikasi, sementara penyedia layanan OTT seperti WhatsApp dan Instagram saat ini tidak memberikan kontribusi serupa.

Apa yang dimaksud dengan layanan Voice over Internet Protocol (VoIP)?

keyboard_arrow_down

Yang dimaksud dengan layanan Voice over Internet Protocol (VoIP) adalah teknologi yang memungkinkan pengguna untuk melakukan panggilan suara dan video melalui koneksi internet, bukan melalui jaringan telepon tradisional. Contohnya adalah fitur panggilan di aplikasi seperti WhatsApp dan FaceTime.

Siapa saja pihak yang mendukung wacana regulasi ini?

keyboard_arrow_down

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendukung wacana regulasi ini. ATSI menganggap layanan OTT sebagai aplikasi layanan telekomunikasi yang model bisnisnya perlu diatur.

Bagaimana pandangan ATSI mengenai regulasi layanan Over-The-Top (OTT) ini?

keyboard_arrow_down

ATSI memandang regulasi OTT ini penting karena menganggapnya sebagai aplikasi layanan telekomunikasi yang model bisnisnya perlu diatur. Tujuannya adalah agar layanan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif.

Apakah ada negara lain yang sudah menerapkan regulasi serupa?

keyboard_arrow_down

Ya, regulasi serupa telah diterapkan di Uni Emirat Arab (UEA), yang menjadi salah satu referensi bagi rencana Kominfo ini.

Bagaimana status terkini dari wacana regulasi Kominfo ini?

keyboard_arrow_down

Wacana regulasi ini masih dalam tahap awal. Kominfo menyatakan bahwa rencana ini memerlukan diskusi lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait sebelum dapat diimplementasikan.

Apa potensi dampak regulasi ini bagi pengguna layanan komunikasi?

keyboard_arrow_down

Jika regulasi ini diterapkan, pengguna mungkin akan mengalami pembatasan dalam penggunaan fitur panggilan suara dan video di aplikasi populer seperti WhatsApp, FaceTime, dan Instagram. Hal ini berpotensi mengubah cara masyarakat berkomunikasi melalui internet.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang