Pemda DKI Izinkan Warga Cicil PBB-P2 Hingga 24 Bulan, Ini Syaratnya

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

18 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Pemprov DKI Jakarta memfasilitasi cicilan PBB-P2 melalui Pergub No. 43 Tahun 2025 bagi warga yang kesulitan keuangan atau terdampak keadaan kahar. Permohonan diajukan dengan surat berisi data wajib pajak, objek pajak, dan alasan. Dokumen pendukung meliputi KTP, laporan keuangan (jika ada), dan data keadaan kahar. Jangka waktu cicilan maksimal 24 bulan dengan bunga. Fasilitas ini tidak berlaku bagi yang sudah mendapat perpanjangan pembayaran.

🏛️ Kebijakan Utama

  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara mencicil.
  • Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur No. 43 Tahun 2025.
  • Tujuannya adalah membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan keuangan atau keadaan kahar (force majeure) seperti bencana alam, kebakaran, kerusuhan, atau wabah penyakit.

📝 Syarat & Prosedur Pengajuan

  • Pengajuan permohonan cicilan dilakukan dengan menyampaikan surat kepada kepala badan melalui pejabat yang ditunjuk.
  • Surat permohonan harus mencakup data wajib pajak, objek pajak, jumlah pajak terutang, dan alasan pengajuan.
  • Dokumen pendukung yang diperlukan meliputi fotokopi KTP dan identitas pengurus (untuk badan usaha).
  • Wajib pajak juga harus melampirkan surat kuasa jika diwakilkan.
  • Bagi yang mengajukan karena kesulitan keuangan, wajib melampirkan laporan keuangan.
  • Untuk keadaan kahar, diperlukan data keadaan kahar, perhitungan pajak, dan surat ketetapan pajak.

⏳ Ketentuan Angsuran

  • Jangka waktu angsuran PBB-P2 diberikan maksimal 24 bulan.
  • Pembayaran cicilan harus dilakukan setiap masa angsuran dan akan disertai dengan bunga.
  • Wajib pajak yang telah mendapatkan perpanjangan waktu pembayaran/pelaporan tidak dapat mengajukan angsuran.
  • Sebaliknya, wajib pajak yang telah diberikan angsuran tidak dapat mengajukan perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak.

Apa itu kebijakan cicilan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta?

keyboard_arrow_down

Kebijakan ini adalah fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada wajib pajak untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara bertahap atau mencicil. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak yang menghadapi kesulitan keuangan atau kondisi darurat (force majeure).

Apa dasar hukum yang mengatur kebijakan cicilan PBB-P2 di DKI Jakarta?

keyboard_arrow_down

Kebijakan cicilan pembayaran PBB-P2 ini diatur berdasarkan Peraturan Gubernur No. 43 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi wajib pajak untuk mengajukan permohonan cicilan dan bagi pemerintah untuk memprosesnya.

Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan cicilan PBB-P2 ini?

keyboard_arrow_down

Permohonan cicilan PBB-P2 dapat diajukan oleh wajib pajak di Provinsi DKI Jakarta yang mengalami:

  • Kesulitan keuangan, atau
  • Keadaan kahar (force majeure), seperti bencana alam, kebakaran, kerusuhan, atau wabah penyakit.

Bagaimana prosedur pengajuan permohonan cicilan pembayaran PBB-P2?

keyboard_arrow_down

Prosedur pengajuan permohonan cicilan PBB-P2 dilakukan dengan cara:

Wajib pajak harus menyampaikan surat permohonan kepada kepala badan melalui pejabat yang ditunjuk. Surat permohonan tersebut wajib memuat informasi detail mengenai:

  • Data lengkap wajib pajak.
  • Data objek pajak yang relevan.
  • Jumlah pajak terutang yang ingin dicicil.
  • Alasan yang jelas dan sah mengapa pengajuan cicilan diperlukan, baik karena kesulitan keuangan maupun keadaan kahar.

Dokumen apa saja yang harus dilampirkan saat mengajukan permohonan cicilan PBB-P2?

keyboard_arrow_down

Untuk mengajukan permohonan cicilan PBB-P2, wajib pajak perlu melampirkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  • Identitas pengurus, jika pemohon adalah badan hukum atau perusahaan.
  • Surat kuasa, apabila pengajuan diwakilkan kepada pihak lain.
  • Laporan keuangan, jika alasan pengajuan adalah kesulitan keuangan.
  • Data atau bukti terkait keadaan kahar (misalnya, laporan kepolisian untuk kebakaran, surat keterangan bencana dari instansi terkait).
  • Perhitungan pajak yang diajukan untuk dicicil.
  • Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB-P2 yang relevan.

Berapa lama jangka waktu maksimal cicilan PBB-P2 yang diberikan?

keyboard_arrow_down

Jangka waktu maksimal untuk angsuran pembayaran PBB-P2 adalah 24 bulan. Pembayaran cicilan harus dilakukan setiap masa angsuran yang telah disepakati.

Apakah ada bunga yang dikenakan pada pembayaran cicilan PBB-P2?

keyboard_arrow_down

Ya, pembayaran setiap masa angsuran cicilan PBB-P2 akan disertai dengan bunga. Informasi mengenai besaran bunga akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan yang berlaku.

Siapa saja wajib pajak yang tidak dapat mengajukan cicilan PBB-P2?

keyboard_arrow_down

Ada dua kondisi di mana wajib pajak tidak dapat mengajukan cicilan PBB-P2:

  • Wajib pajak yang sudah mendapatkan perpanjangan waktu pembayaran atau pelaporan pajak sebelumnya.
  • Wajib pajak yang telah diberikan angsuran pembayaran PBB-P2 tidak dapat lagi mengajukan perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak.

Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini bersifat eksklusif dan tidak dapat digabungkan dengan fasilitas perpanjangan waktu pembayaran lainnya.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang