www.cnnindonesia.com

Pemprov DKI Jakarta memfasilitasi cicilan PBB-P2 melalui Pergub No. 43 Tahun 2025 bagi warga yang kesulitan keuangan atau terdampak keadaan kahar. Permohonan diajukan dengan surat berisi data wajib pajak, objek pajak, dan alasan. Dokumen pendukung meliputi KTP, laporan keuangan (jika ada), dan data keadaan kahar. Jangka waktu cicilan maksimal 24 bulan dengan bunga. Fasilitas ini tidak berlaku bagi yang sudah mendapat perpanjangan pembayaran.
Masih Seputar ekonomi

Wamen ESDM Bongkar Biang Kerok Kelangkaan BBM Swasta: Konsumen Pindah ke Nonsubsidi

Bapanas Desak Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP, Stok Ritel Kosong

BI Pangkas Suku Bunga Acuan 100 Bps, LPS Langsung Pangkas Bunga Simpanan!

Menaker Yassierli Ancam Copot Pegawai Terlibat Korupsi Tanpa Pandang Bulu!

Indef Desak Prabowo Setop Sementara Program Makan Gratis Rp335 T, Korbankan Pendidikan & Kesehatan

BREAKING: 3 Eksekutif BRI Ventures & MDI Venture Ditahan Terkait Korupsi TaniHub Rp380 M

Skema PPh 21 Kemenkeu Ancam Diskriminasi Pekerja, Pengamat Desak Pembatalan

Bapanas Beberkan HET Beras Medium Naik, Harga Gabah Tembus Rp 6.500/Kg

Titiek Soeharto Semprot Kepala Bapanas: Jangan Timbun Beras, Negara Rugi Rp1,2 T!

OJK Bongkar: 381.507 Korban Penipuan Rugi Rp4,8 Triliun!

Bapanas Bongkar Alasan Harga Beras Meroket Meski Stok Melimpah