Pemda DKI Izinkan Warga Cicil PBB-P2 Hingga 24 Bulan, Ini Syaratnya

www.cnnindonesia.com

image cover

Pemprov DKI Jakarta memfasilitasi cicilan PBB-P2 melalui Pergub No. 43 Tahun 2025 bagi warga yang kesulitan keuangan atau terdampak keadaan kahar. Permohonan diajukan dengan surat berisi data wajib pajak, objek pajak, dan alasan. Dokumen pendukung meliputi KTP, laporan keuangan (jika ada), dan data keadaan kahar. Jangka waktu cicilan maksimal 24 bulan dengan bunga. Fasilitas ini tidak berlaku bagi yang sudah mendapat perpanjangan pembayaran.