Pemda DKI Izinkan Warga Cicil PBB-P2 Hingga 24 Bulan, Ini Syaratnya

Pemprov DKI Jakarta memfasilitasi cicilan PBB-P2 melalui Pergub No. 43 Tahun 2025 bagi warga yang kesulitan keuangan atau terdampak keadaan kahar. Permohonan diajukan dengan surat berisi data wajib pajak, objek pajak, dan alasan. Dokumen pendukung meliputi KTP, laporan keuangan (jika ada), dan data keadaan kahar. Jangka waktu cicilan maksimal 24 bulan dengan bunga. Fasilitas ini tidak berlaku bagi yang sudah mendapat perpanjangan pembayaran.
Berita Terbaru

Kemkomdigi: Krisis Kepercayaan Hantui Pasar Digital, Usul Sinergi Media

Atlet Senam Dunia Puji Indonesia: Atmosfer Kejuaraan Artistik Memukau

Prabowo: Hari Santri Nasional, Semangat Jihad Santri Jaga Keutuhan Bangsa

PM Jepang Takaichi Percepat Penguatan Militer, Strategi Keamanan Direvisi Lebih Awal

Tukul Arwana Rayakan Ultah ke-62, Vega Darwanti Ungkap Kondisi Terkini

Bahlil Lahadalia: Lifting Minyak Tembus Target APBN 2025 Berkat 'Tekan-Tekan' KKKS

Modus Penipuan TikTok Live Terbongkar: Kirim Gift, Uang Puluhan Juta Raib

Erick Thohir: PSSI Total Dukung Timnas U-23 Raih Emas SEA Games 2025

Bareskrim Ungkap Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Kasus Ridwan Kamil

WHO: Rp116 Triliun untuk Bangun Kembali Kesehatan Gaza, Trump Ajukan Rencana Damai