Wakil Ketua KPK Usulkan Larangan Tahanan Korupsi Tutupi Wajah untuk Efek Jera

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

12 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

2 artikel

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengusulkan RKUHAP memuat larangan tahanan korupsi menutupi wajah saat ditampilkan ke publik. Usulan ini merespons maraknya tahanan KPK yang menutupi wajah. Johanis berharap aturan ini memberikan efek jera dan rasa malu bagi tersangka, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat. Ia mengajak partisipasi publik untuk menyampaikan masukan ke Komisi III DPR RI.

⚖️ Usulan KPK

  • Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengusulkan agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) memuat aturan yang melarang tahanan korupsi menutupi wajah saat ditampilkan ke publik.
  • Usulan ini merupakan respons terhadap praktik umum tahanan korupsi di KPK yang sering menutupi wajah mereka dengan masker.
  • Saat ini, belum ada aturan spesifik yang melarang tahanan menggunakan masker atau penutup wajah lainnya saat konferensi pers penangkapan.

🎯 Tujuan Aturan

  • Aturan ini dianggap penting agar tersangka tindak pidana korupsi merasa malu saat diperlihatkan kepada publik.
  • Tujuan utamanya adalah untuk memberikan efek jera yang lebih kuat kepada para pelaku korupsi.
  • Diharapkan wajah tersangka korupsi dapat diperlihatkan kepada publik sebagai bagian dari proses hukum dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

🗣️ Ajakan Partisipasi

  • Johanis Tanak mengajak media dan masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait usulan ini.
  • Masukan tersebut ditujukan kepada Komisi III DPR RI yang sedang membahas RKUHAP.
  • Harapannya, aturan ini dapat dipertimbangkan dan ditambahkan dalam pembahasan RKUHAP.

Apa usulan utama yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak?

keyboard_arrow_down

Usulan utama yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, adalah agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) memuat aturan yang secara spesifik melarang tahanan kasus korupsi untuk menutupi wajah mereka, misalnya dengan masker, saat ditampilkan kepada publik, terutama dalam konferensi pers penangkapan.

Siapa yang mengusulkan aturan ini?

keyboard_arrow_down

Aturan ini diusulkan oleh Johanis Tanak, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengapa usulan larangan menutupi wajah bagi tahanan korupsi ini diajukan?

keyboard_arrow_down

Usulan ini diajukan sebagai respons terhadap praktik umum di KPK di mana tahanan korupsi sering menutupi wajah mereka dengan masker saat ditampilkan ke publik. Johanis Tanak melihat adanya kebutuhan untuk aturan spesifik karena saat ini belum ada larangan jelas mengenai hal tersebut. Tujuannya adalah untuk menciptakan efek jera dan rasa malu bagi tersangka.

Bagaimana praktik penutupan wajah tahanan korupsi saat ini di KPK?

keyboard_arrow_down

Saat ini, merupakan praktik yang umum bagi tahanan korupsi di KPK untuk menutupi wajah mereka, seringkali dengan masker, ketika mereka ditampilkan kepada publik, misalnya saat konferensi pers penangkapan. Belum ada aturan spesifik yang melarang praktik ini, sehingga tahanan bebas melakukannya.

Apa itu RKUHAP dan mengapa aturan ini diusulkan masuk ke dalamnya?

keyboard_arrow_down

RKUHAP adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang merupakan draf undang-undang yang mengatur tentang prosedur hukum pidana di Indonesia. Aturan ini diusulkan masuk ke dalam RKUHAP karena RKUHAP adalah wadah hukum yang tepat untuk mengatur prosedur dan etika dalam penanganan kasus pidana, termasuk perlakuan terhadap tersangka dan tahanan. Dengan dimasukkannya aturan ini ke dalam RKUHAP, diharapkan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan menjadi bagian integral dari sistem hukum acara pidana.

Apa tujuan atau efek yang diharapkan dari penerapan aturan ini?

keyboard_arrow_down

Johanis Tanak berharap dengan adanya aturan ini, beberapa tujuan dapat tercapai:

  • Efek Jera: Tersangka tindak pidana korupsi akan merasa malu karena wajah mereka diperlihatkan secara jelas kepada publik, yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka dan calon pelaku korupsi lainnya.
  • Transparansi Proses Hukum: Memperlihatkan wajah tersangka korupsi kepada publik juga dianggap sebagai bagian dari proses hukum yang transparan.
  • Dampak Positif bagi Masyarakat: Diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan memberikan dampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan.

Bagaimana masyarakat dan media dapat berkontribusi terhadap usulan ini?

keyboard_arrow_down

Johanis Tanak secara terbuka mengajak media dan masyarakat untuk secara aktif menyampaikan masukan dan pandangan mereka. Masukan ini harus ditujukan kepada Komisi III DPR RI. Tujuannya adalah agar aturan mengenai larangan menutupi wajah bagi tahanan korupsi dapat dipertimbangkan secara serius dan ditambahkan dalam pembahasan RKUHAP, sehingga aspirasi publik dapat terakomodasi dalam perumusan undang-undang.

Apakah ada aturan yang melarang penutupan wajah tahanan saat ini?

keyboard_arrow_down

Tidak. Saat ini, belum ada aturan spesifik yang secara eksplisit melarang tahanan, khususnya tahanan korupsi, untuk menggunakan masker atau penutup wajah lainnya saat ditampilkan dalam konferensi pers penangkapan atau di hadapan publik. Ketiadaan aturan inilah yang menjadi dasar usulan Johanis Tanak untuk memasukkan ketentuan tersebut ke dalam RKUHAP.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang