
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengusulkan RKUHAP memuat larangan tahanan korupsi menutupi wajah saat ditampilkan ke publik. Usulan ini merespons maraknya tahanan KPK yang menutupi wajah. Johanis berharap aturan ini memberikan efek jera dan rasa malu bagi tersangka, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat. Ia mengajak partisipasi publik untuk menyampaikan masukan ke Komisi III DPR RI.
⚖️ Usulan KPK
- Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengusulkan agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) memuat aturan yang melarang tahanan korupsi menutupi wajah saat ditampilkan ke publik.
- Usulan ini merupakan respons terhadap praktik umum tahanan korupsi di KPK yang sering menutupi wajah mereka dengan masker.
- Saat ini, belum ada aturan spesifik yang melarang tahanan menggunakan masker atau penutup wajah lainnya saat konferensi pers penangkapan.
🎯 Tujuan Aturan
- Aturan ini dianggap penting agar tersangka tindak pidana korupsi merasa malu saat diperlihatkan kepada publik.
- Tujuan utamanya adalah untuk memberikan efek jera yang lebih kuat kepada para pelaku korupsi.
- Diharapkan wajah tersangka korupsi dapat diperlihatkan kepada publik sebagai bagian dari proses hukum dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
🗣️ Ajakan Partisipasi
- Johanis Tanak mengajak media dan masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait usulan ini.
- Masukan tersebut ditujukan kepada Komisi III DPR RI yang sedang membahas RKUHAP.
- Harapannya, aturan ini dapat dipertimbangkan dan ditambahkan dalam pembahasan RKUHAP.
Apa usulan utama yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak?
Usulan utama yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, adalah agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) memuat aturan yang secara spesifik melarang tahanan kasus korupsi untuk menutupi wajah mereka, misalnya dengan masker, saat ditampilkan kepada publik, terutama dalam konferensi pers penangkapan.
Siapa yang mengusulkan aturan ini?
Aturan ini diusulkan oleh Johanis Tanak, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengapa usulan larangan menutupi wajah bagi tahanan korupsi ini diajukan?
Usulan ini diajukan sebagai respons terhadap praktik umum di KPK di mana tahanan korupsi sering menutupi wajah mereka dengan masker saat ditampilkan ke publik. Johanis Tanak melihat adanya kebutuhan untuk aturan spesifik karena saat ini belum ada larangan jelas mengenai hal tersebut. Tujuannya adalah untuk menciptakan efek jera dan rasa malu bagi tersangka.
Bagaimana praktik penutupan wajah tahanan korupsi saat ini di KPK?
Saat ini, merupakan praktik yang umum bagi tahanan korupsi di KPK untuk menutupi wajah mereka, seringkali dengan masker, ketika mereka ditampilkan kepada publik, misalnya saat konferensi pers penangkapan. Belum ada aturan spesifik yang melarang praktik ini, sehingga tahanan bebas melakukannya.
Apa itu RKUHAP dan mengapa aturan ini diusulkan masuk ke dalamnya?
RKUHAP adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang merupakan draf undang-undang yang mengatur tentang prosedur hukum pidana di Indonesia. Aturan ini diusulkan masuk ke dalam RKUHAP karena RKUHAP adalah wadah hukum yang tepat untuk mengatur prosedur dan etika dalam penanganan kasus pidana, termasuk perlakuan terhadap tersangka dan tahanan. Dengan dimasukkannya aturan ini ke dalam RKUHAP, diharapkan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan menjadi bagian integral dari sistem hukum acara pidana.
Apa tujuan atau efek yang diharapkan dari penerapan aturan ini?
Johanis Tanak berharap dengan adanya aturan ini, beberapa tujuan dapat tercapai:
- Efek Jera: Tersangka tindak pidana korupsi akan merasa malu karena wajah mereka diperlihatkan secara jelas kepada publik, yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka dan calon pelaku korupsi lainnya.
- Transparansi Proses Hukum: Memperlihatkan wajah tersangka korupsi kepada publik juga dianggap sebagai bagian dari proses hukum yang transparan.
- Dampak Positif bagi Masyarakat: Diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan memberikan dampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan.
Bagaimana masyarakat dan media dapat berkontribusi terhadap usulan ini?
Johanis Tanak secara terbuka mengajak media dan masyarakat untuk secara aktif menyampaikan masukan dan pandangan mereka. Masukan ini harus ditujukan kepada Komisi III DPR RI. Tujuannya adalah agar aturan mengenai larangan menutupi wajah bagi tahanan korupsi dapat dipertimbangkan secara serius dan ditambahkan dalam pembahasan RKUHAP, sehingga aspirasi publik dapat terakomodasi dalam perumusan undang-undang.
Apakah ada aturan yang melarang penutupan wajah tahanan saat ini?
Tidak. Saat ini, belum ada aturan spesifik yang secara eksplisit melarang tahanan, khususnya tahanan korupsi, untuk menggunakan masker atau penutup wajah lainnya saat ditampilkan dalam konferensi pers penangkapan atau di hadapan publik. Ketiadaan aturan inilah yang menjadi dasar usulan Johanis Tanak untuk memasukkan ketentuan tersebut ke dalam RKUHAP.
Masih Seputar nasional
DPR Serahkan Hasil Uji Kelayakan 24 Calon Dubes ke Presiden Prabowo
sekitar 4 jam yang lalu

Pelibatan TNI-Polri di MPLS Jawa Barat Picu Kritik Pakar dan Sorotan Kemendikdasmen
sekitar 4 jam yang lalu

Kemensos Coret 8,26 Juta Penerima BPJS Kesehatan, Dialihkan ke Warga Miskin Ekstrem
sekitar 4 jam yang lalu

DPR Setujui Revisi UU Haji: BP Haji Hingga Kecamatan, Biaya Lebih Terjangkau
sekitar 17 jam yang lalu

Polda Kepri Tangkap Perompak Kapal Asing di Karimun, Modus Aplikasi
sekitar 17 jam yang lalu

Pilkada Ulang Bangka: Lima Paslon Siap Bertarung 27 Agustus
sekitar 17 jam yang lalu

Lima Wilayah Gelar Pilkada Ulang dan PSU Agustus, Anggaran Rp164,6 Miliar
sekitar 21 jam yang lalu

ESDM Terapkan Evaluasi RKAB Minerba Tahunan Mulai 2025, Industri Soroti Efisiensi
sekitar 21 jam yang lalu

Kejagung Periksa Presdir Tokopedia dan Eks CEO GoTo dalam Kasus Chromebook
sekitar 21 jam yang lalu

Gibran Dorong RUU PPRT Disahkan, Soroti Perlindungan dan Tata Kelola Pekerja Rumah Tangga
1 hari yang lalu

Gunung Semeru Erupsi di Lumajang, Kolom Abu 1.200 Meter, Status Waspada
1 hari yang lalu

Berita Terbaru

Lomba Renang Perairan Terbuka WAC 2025 Singapura Digelar Setelah Penundaan Kualitas Air

Liga Pingpong Indonesia Teken MoU Anti-Doping Usai Diakui Federasi Internasional

Menkeu AS Sarankan Jerome Powell Mundur dari Dewan The Fed untuk Hindari Kebingungan Pasar

Inflasi Inti AS Juni Naik Tipis, Tarif Trump Dipertanyakan

Emmy ke-77: 'Severance' Unggul 27 Nominasi, Colin Farrell Raih Nominasi Perdana
Trending

Trump Pangkas Tarif Impor RI Jadi 19%, Indonesia Beli Energi dan Pesawat AS

Prabowo-Von der Leyen Sepakati IEU-CEPA, Tarif Nol dan Perdagangan RI-UE Melesat

Pemerintah Luncurkan Kopdes Merah Putih 21 Juli, Siapkan KUR Rp 3 Miliar Bunga 6 Persen

DJP Targetkan Pajak Kripto, Bullion, dan Transaksi Asing; E-commerce Wajib Pungut PPh

Kemenaker Cairkan BSU Tahap 4 Rp 600 Ribu, Imbau Waspada Link Palsu
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.