
Kejagung menetapkan Mohammad Riza Chalid dan anaknya sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018-2023, menambah total tersangka menjadi 18 orang. Riza Chalid diduga mengintervensi kebijakan Pertamina dan memanipulasi kerja sama penyewaan terminal BBM. Anaknya terlibat mark up kontrak impor minyak. Riza Chalid, yang diduga berada di Singapura, dianggap buron. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun hingga Rp 285 triliun.
⚖️ Fakta Utama
- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) dan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, sebagai tersangka baru.
- Keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta subholding dan KKKS periode 2018-2023.
- Total terdapat 18 tersangka dalam kasus ini, termasuk dari internal Pertamina, perusahaan rekanan, dan pengusaha swasta.
🕵️ Peran Tersangka
- Riza Chalid diduga mengintervensi kebijakan tata kelola Pertamina, termasuk memanipulasi kerja sama penyewaan terminal BBM Merak.
- Ia menghilangkan skema kepemilikan aset terminal dalam kontrak dan menetapkan harga kontrak yang tinggi, serta merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Mohammad Riza Chalid.
- Muhammad Kerry Andrianto Riza, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, diduga terlibat dalam mark up kontrak pengiriman impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
- Kerry Andrianto Riza berperan sebagai broker dalam pengadaan impor tersebut dan memperoleh keuntungan dari aktivitasnya.
🚨 Status Hukum
- Mohammad Riza Chalid saat ini diduga berada di Singapura dan telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejagung.
- Akibat ketidakhadirannya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan Agung.
- Kejagung telah berkoordinasi dengan otoritas hukum Singapura serta instansi terkait lainnya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
💰 Kerugian Negara
- Terdapat perbedaan data mengenai total kerugian negara; Kompas 1 dan CNN Indonesia menaksir mencapai Rp 285 triliun.
- Namun, Kompas 2 melaporkan total kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.
- Kerugian Rp 193,7 triliun tersebut terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah sekitar Rp 35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun.
Apa kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung terkait Pertamina?
Kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait PT Pertamina (Persero) adalah mengenai tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada periode tahun 2018 hingga 2023, melibatkan subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pertamina.
Siapa saja tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus ini?
Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu:
- Mohammad Riza Chalid (MRC), yang dikenal sebagai 'Saudagar Minyak'.
- Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang merupakan anak dari Mohammad Riza Chalid.
Penetapan ini menambah jumlah tersangka dalam kasus tersebut.
Apa peran dan dugaan keterlibatan Mohammad Riza Chalid dalam kasus ini?
Mohammad Riza Chalid (MRC) diduga memiliki peran sentral dalam intervensi kebijakan tata kelola Pertamina. Keterlibatannya mencakup beberapa aspek:
- Memanipulasi kerja sama penyewaan terminal BBM Merak: Ia diduga memasukkan rencana penyewaan terminal tersebut padahal belum dibutuhkan oleh Pertamina.
- Menghilangkan skema kepemilikan aset terminal: Dalam kontrak penyewaan, skema kepemilikan aset terminal dihilangkan, yang berpotensi merugikan Pertamina.
- Menetapkan harga kontrak yang tinggi: Diduga menetapkan harga kontrak penyewaan yang tidak wajar atau terlalu tinggi.
Selain itu, Mohammad Riza Chalid juga diketahui sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Mohammad Riza Chalid (MRC), yang mengindikasikan keterlibatan langsung dalam perusahaan-perusahaan yang terkait dengan transaksi tersebut.
Bagaimana dugaan keterlibatan Muhammad Kerry Andrianto Riza dalam kasus korupsi ini?
Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang merupakan anak dari Mohammad Riza Chalid, diduga terlibat dalam kasus ini dengan perannya sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Navigator Khatulistiwa. Keterlibatannya meliputi:
- Melakukan mark up kontrak pengiriman impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina: Diduga menaikkan harga kontrak secara tidak wajar.
- Berperan sebagai broker: Bertindak sebagai perantara dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
- Memperoleh keuntungan: Diduga mendapatkan keuntungan pribadi dari transaksi-transaksi tersebut.
Berapa total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina ini?
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Para tersangka ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk internal Pertamina, perusahaan rekanan, dan pengusaha swasta.
Berapa taksiran kerugian negara akibat kasus ini?
Taksiran kerugian negara akibat kasus ini bervariasi antar sumber informasi:
- Menurut Kompas 1 dan CNN Indonesia, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 285 triliun.
- Namun, Kompas 2 melaporkan total kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun. Angka ini dirinci menjadi kerugian ekspor minyak mentah sekitar Rp 35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun.
Perbedaan data ini menunjukkan adanya variasi dalam perhitungan atau cakupan kerugian yang diidentifikasi oleh masing-masing sumber.
Bagaimana status Mohammad Riza Chalid saat ini dan langkah apa yang diambil Kejaksaan Agung?
Saat ini, Mohammad Riza Chalid (MRC) diduga berada di Singapura. Ia telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, sehingga ia telah ditetapkan sebagai buron.
Untuk menindaklanjuti hal ini, Kejaksaan Agung telah mengambil langkah-langkah koordinasi dengan otoritas hukum Singapura serta instansi terkait lainnya. Koordinasi ini bertujuan untuk memfasilitasi proses penyidikan lebih lanjut dan upaya penangkapan terhadap Mohammad Riza Chalid.
Periode waktu kapan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina ini terjadi?
Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu selama periode 2018 hingga 2023. Ini menunjukkan bahwa dugaan praktik korupsi tersebut berlangsung secara berkelanjutan selama beberapa tahun.
Masih Seputar nasional
BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Utara Jawa hingga 27 Juli
40 menit yang lalu

Mentan Klaim Merek Beras Oplosan Ditarik, Kerugian Konsumen Capai Rp 99 Triliun
41 menit yang lalu

Gunung Marapi Erupsi, Abu Vulkanik Capai 1.200 Meter, Status Waspada
42 menit yang lalu

DPR Serahkan Hasil Uji Kelayakan 24 Calon Dubes ke Presiden Prabowo
sekitar 5 jam yang lalu

Pelibatan TNI-Polri di MPLS Jawa Barat Picu Kritik Pakar dan Sorotan Kemendikdasmen
sekitar 5 jam yang lalu

Kemensos Coret 8,26 Juta Penerima BPJS Kesehatan, Dialihkan ke Warga Miskin Ekstrem
sekitar 5 jam yang lalu

DPR Setujui Revisi UU Haji: BP Haji Hingga Kecamatan, Biaya Lebih Terjangkau
sekitar 18 jam yang lalu

Polda Kepri Tangkap Perompak Kapal Asing di Karimun, Modus Aplikasi
sekitar 18 jam yang lalu

Pilkada Ulang Bangka: Lima Paslon Siap Bertarung 27 Agustus
sekitar 18 jam yang lalu

Lima Wilayah Gelar Pilkada Ulang dan PSU Agustus, Anggaran Rp164,6 Miliar
sekitar 22 jam yang lalu

ESDM Terapkan Evaluasi RKAB Minerba Tahunan Mulai 2025, Industri Soroti Efisiensi
sekitar 22 jam yang lalu

Berita Terbaru

Lomba Renang Perairan Terbuka WAC 2025 Singapura Digelar Setelah Penundaan Kualitas Air

Liga Pingpong Indonesia Teken MoU Anti-Doping Usai Diakui Federasi Internasional

Menkeu AS Sarankan Jerome Powell Mundur dari Dewan The Fed untuk Hindari Kebingungan Pasar

Inflasi Inti AS Juni Naik Tipis, Tarif Trump Dipertanyakan

Emmy ke-77: 'Severance' Unggul 27 Nominasi, Colin Farrell Raih Nominasi Perdana
Trending

Trump Pangkas Tarif Impor RI Jadi 19%, Indonesia Beli Energi dan Pesawat AS

Prabowo-Von der Leyen Sepakati IEU-CEPA, Tarif Nol dan Perdagangan RI-UE Melesat

Pemerintah Luncurkan Kopdes Merah Putih 21 Juli, Siapkan KUR Rp 3 Miliar Bunga 6 Persen

DJP Targetkan Pajak Kripto, Bullion, dan Transaksi Asing; E-commerce Wajib Pungut PPh

Kemenaker Cairkan BSU Tahap 4 Rp 600 Ribu, Imbau Waspada Link Palsu
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.