30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, DPR: Tak Ada Larangan Hukum
Sebanyak 30 wakil menteri Kabinet Merah Putih merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. DPR menyatakan rangkap jabatan ini legal selama tidak ada konflik kepentingan dan meningkatkan performa. Putusan MK hanya melarang rangkap jabatan untuk menteri. Beberapa wakil menteri yang merangkap jabatan antara lain Wakil Menteri Pertanian dan Wakil Menteri BUMN. Praktik ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas dan potensi konflik kepentingan.
Berita Terbaru

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Chelsea Terbukti Sulit Jaga Keunggulan, 6 Poin Melayang di Kandang

Viral: Kepala SPPG Bekasi Diduga Lecehkan Karyawati, Polisi Turun Tangan

Timor Leste Resmi Gabung ASEAN, Prabowo Hadiri KTT di Malaysia & Korsel

Kontroversi Aset Sandra Dewi: Kejaksaan Agung Ungkap Dana Mencurigakan Rp 3,1 M

Menkeu Purbaya Kritik Keras Coretax: Programmer Korea Selevel Lulusan SMA

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Borussia Dortmund Kalahkan Cologne 1-0, Gol Injury Time Beier Jadi Penentu

Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Kembali Diperiksa Kejagung: Kasus Korupsi Minyak Mentah

Gaza Hadapi Krisis Musim Dingin, Israel Blokir Bantuan Meski Ada Putusan ICJ