
Sebanyak 30 wakil menteri Kabinet Merah Putih merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. DPR menyatakan rangkap jabatan ini legal selama tidak ada konflik kepentingan dan meningkatkan performa. Putusan MK hanya melarang rangkap jabatan untuk menteri. Beberapa wakil menteri yang merangkap jabatan antara lain Wakil Menteri Pertanian dan Wakil Menteri BUMN. Praktik ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas dan potensi konflik kepentingan.
๐ Fakta Utama
- Sebanyak 30 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo Subianto merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Jumlah wakil menteri yang merangkap jabatan ini melebihi separuh dari total wakil menteri yang ada.
- Praktik rangkap jabatan ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas kinerja dan potensi konflik kepentingan.
โ๏ธ Aspek Hukum
- Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, menyatakan bahwa tidak ada undang-undang yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
- Penunjukan ini disebut sebagai penugasan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
- Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 Tahun 2019 yang hanya melarang rangkap jabatan untuk menteri.
- Rangkap jabatan diperbolehkan asalkan tidak ada konflik kepentingan dan dapat meningkatkan performa perusahaan.
๐ฏ Tujuan Rangkap Jabatan
- Rangkap jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan performa perusahaan BUMN yang bersangkutan.
- Praktik ini seringkali berkaitan dengan bidang pekerjaan masing-masing wakil menteri.
- Tujuannya adalah untuk memperkuat sinergitas antara kementerian dan BUMN terkait.
๐งโ๐ผ Contoh Wakil Menteri
- Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia.
- Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo adalah Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).
- Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie menjadi komisaris Pertamina Hulu Energi.
- Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono juga merangkap sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga.
- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan juga menjabat sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia.
- Wakil Menteri UMKM Helvy Yuni Moraza adalah Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Apa itu rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN?
Rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN adalah situasi di mana seorang wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih juga memegang posisi sebagai komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Praktik ini menjadi sorotan karena melibatkan lebih dari separuh total wakil menteri yang ada.
Berapa banyak wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN?
Tercatat sebanyak 30 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo Subianto merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jumlah ini melebihi separuh dari total wakil menteri yang ada.
Apakah rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN ini diperbolehkan secara hukum?
Menurut Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, tidak ada undang-undang yang secara spesifik melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Praktik ini dianggap tidak melanggar ketentuan, asalkan tidak ada konflik kepentingan dan dapat meningkatkan performa perusahaan.
Apa dasar hukum yang mengatur rangkap jabatan ini?
Dasar hukum yang sering menjadi rujukan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 Tahun 2019. Putusan ini hanya melarang rangkap jabatan untuk menteri, namun tidak secara eksplisit melarang wakil menteri. Penunjukan wakil menteri sebagai komisaris BUMN disebut sebagai penugasan.
Mengapa wakil menteri ditunjuk untuk merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN?
Wakil menteri ditunjuk untuk merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dengan beberapa alasan, antara lain:
- Memperkuat sinergitas: Rangkap jabatan ini seringkali berkaitan dengan bidang pekerjaan masing-masing wakil menteri, sehingga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kerja sama.
- Meningkatkan performa perusahaan: Diharapkan dengan keahlian dan posisi wakil menteri, mereka dapat berkontribusi dalam meningkatkan kinerja BUMN.
Apa saja potensi keuntungan dari rangkap jabatan ini?
Potensi keuntungan dari rangkap jabatan ini adalah:
- Peningkatan sinergitas: Keterkaitan bidang pekerjaan wakil menteri dengan BUMN yang dikomisari dapat menciptakan sinergi yang lebih baik antara pemerintah dan perusahaan negara.
- Peningkatan performa BUMN: Dengan adanya wakil menteri di jajaran komisaris, diharapkan pengawasan dan arahan strategis dapat lebih efektif, yang pada akhirnya meningkatkan kinerja dan performa perusahaan.
Apa saja kekhawatiran atau potensi masalah dari rangkap jabatan ini?
Meskipun dianggap legal, praktik rangkap jabatan ini menimbulkan beberapa kekhawatiran, yaitu:
- Efektivitas kinerja: Ada pertanyaan mengenai apakah seorang wakil menteri dapat menjalankan dua peran penting secara optimal tanpa mengurangi fokus pada salah satu tugas.
- Potensi konflik kepentingan: Kekhawatiran muncul terkait kemungkinan terjadinya konflik kepentingan antara tugas sebagai wakil menteri dan peran sebagai komisaris BUMN, terutama dalam pengambilan keputusan yang melibatkan kebijakan pemerintah dan kepentingan perusahaan.
Siapa saja contoh wakil menteri yang merangkap jabatan komisaris BUMN?
Beberapa contoh wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN antara lain:
- Sudaryono: Wakil Menteri Pertanian, merangkap sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia.
- Immanuel Ebenezer Gerungan: Wakil Menteri Ketenagakerjaan, merangkap sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia.
- Kartika Wirjoatmodjo: Wakil Menteri BUMN, merangkap sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).
- Helvy Yuni Moraza: Wakil Menteri UMKM, merangkap sebagai Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- Stella Christie: Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, merangkap sebagai komisaris Pertamina Hulu Energi.
- Ferry Juliantono: Wakil Menteri Koperasi, merangkap sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga.
Masih Seputar nasional
DPR Serahkan Hasil Uji Kelayakan 24 Calon Dubes ke Presiden Prabowo
sekitar 4 jam yang lalu

Pelibatan TNI-Polri di MPLS Jawa Barat Picu Kritik Pakar dan Sorotan Kemendikdasmen
sekitar 4 jam yang lalu

Kemensos Coret 8,26 Juta Penerima BPJS Kesehatan, Dialihkan ke Warga Miskin Ekstrem
sekitar 4 jam yang lalu

DPR Setujui Revisi UU Haji: BP Haji Hingga Kecamatan, Biaya Lebih Terjangkau
sekitar 17 jam yang lalu

Polda Kepri Tangkap Perompak Kapal Asing di Karimun, Modus Aplikasi
sekitar 17 jam yang lalu

Pilkada Ulang Bangka: Lima Paslon Siap Bertarung 27 Agustus
sekitar 17 jam yang lalu

Lima Wilayah Gelar Pilkada Ulang dan PSU Agustus, Anggaran Rp164,6 Miliar
sekitar 21 jam yang lalu

ESDM Terapkan Evaluasi RKAB Minerba Tahunan Mulai 2025, Industri Soroti Efisiensi
sekitar 21 jam yang lalu

Kejagung Periksa Presdir Tokopedia dan Eks CEO GoTo dalam Kasus Chromebook
sekitar 21 jam yang lalu

Gibran Dorong RUU PPRT Disahkan, Soroti Perlindungan dan Tata Kelola Pekerja Rumah Tangga
1 hari yang lalu

Gunung Semeru Erupsi di Lumajang, Kolom Abu 1.200 Meter, Status Waspada
1 hari yang lalu

Berita Terbaru

Lomba Renang Perairan Terbuka WAC 2025 Singapura Digelar Setelah Penundaan Kualitas Air

Liga Pingpong Indonesia Teken MoU Anti-Doping Usai Diakui Federasi Internasional

Menkeu AS Sarankan Jerome Powell Mundur dari Dewan The Fed untuk Hindari Kebingungan Pasar

Inflasi Inti AS Juni Naik Tipis, Tarif Trump Dipertanyakan

Emmy ke-77: 'Severance' Unggul 27 Nominasi, Colin Farrell Raih Nominasi Perdana
Trending

Trump Pangkas Tarif Impor RI Jadi 19%, Indonesia Beli Energi dan Pesawat AS

Prabowo-Von der Leyen Sepakati IEU-CEPA, Tarif Nol dan Perdagangan RI-UE Melesat

Pemerintah Luncurkan Kopdes Merah Putih 21 Juli, Siapkan KUR Rp 3 Miliar Bunga 6 Persen

DJP Targetkan Pajak Kripto, Bullion, dan Transaksi Asing; E-commerce Wajib Pungut PPh

Kemenaker Cairkan BSU Tahap 4 Rp 600 Ribu, Imbau Waspada Link Palsu
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.