Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Pertamina, Kerugian Rp285 Triliun

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

11 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

3 artikel

Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah Pertamina periode 2018-2023, menambah total tersangka menjadi 18. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp285 triliun. Salah satu tersangka adalah Muhammad Riza Chalid. Para tersangka diduga melakukan berbagai pelanggaran, termasuk penyewaan OTM ilegal dan penunjukan langsung yang melawan hukum.

⚖️ Fakta Utama Kasus

  • Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS.
  • Total kerugian negara akibat kasus korupsi ini diperkirakan mencapai Rp285 triliun.
  • Dengan penambahan sembilan tersangka baru, total tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi 18 orang.

👤 Tersangka & Peran

  • Salah satu tersangka baru yang ditetapkan adalah Muhammad Riza Chalid (MRC), yang merupakan pemilik manfaat akhir dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
  • MRC diduga berada di luar Indonesia saat penetapan dirinya sebagai tersangka.
  • Para tersangka memiliki peran beragam, termasuk melakukan penyewaan OTM secara melawan hukum dan penunjukan langsung kerja sama Terminal BBM Merak.
  • Mereka juga menyetujui pengadaan impor minyak mentah dari pemasok yang tidak memenuhi syarat.
  • Tersangka terlibat dalam ekspor dan impor minyak mentah dengan harga yang tidak sesuai serta menaikkan nilai sewa kapal.
  • Ada juga penunjukan langsung Trafigura Asia Trading Pte.Ltd sebagai penyedia produk gasoline yang diduga melawan hukum.

🚨 Jeratan Hukum

  • Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Undang-undang yang dimaksud adalah Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  • Jeratan hukum juga mencakup Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apa kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung?

keyboard_arrow_down

Kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Siapa pihak yang melakukan penyelidikan kasus ini?

keyboard_arrow_down

Pihak yang melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kapan periode waktu dugaan korupsi ini terjadi?

keyboard_arrow_down

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam periode 2018 hingga 2023.

Berapa total tersangka dalam kasus ini setelah penambahan terbaru?

keyboard_arrow_down

Dengan penambahan sembilan tersangka baru, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini menjadi 18 orang.

Siapa salah satu tersangka baru yang disebutkan dalam kasus ini?

keyboard_arrow_down

Salah satu tersangka baru yang disebutkan adalah Muhammad Riza Chalid (MRC). Ia diketahui sebagai pemilik manfaat akhir dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, dan diduga berada di luar Indonesia.

Berapa perkiraan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi ini?

keyboard_arrow_down

Perkiraan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini mencapai Rp285 triliun.

Apa saja peran yang diduga dilakukan oleh para tersangka dalam kasus ini?

keyboard_arrow_down

Para tersangka diduga memiliki peran beragam, antara lain:

  • Melakukan penyewaan OTM secara melawan hukum.
  • Penunjukan langsung kerja sama Terminal BBM Merak secara melawan hukum.
  • Menyetujui pengadaan impor minyak mentah dari pemasok yang tidak memenuhi syarat.
  • Melakukan ekspor dan impor minyak mentah dengan harga yang tidak sesuai.
  • Menaikkan nilai sewa kapal.
  • Penunjukan langsung Trafigura Asia Trading Pte.Ltd sebagai penyedia produk gasoline.

Pasal hukum apa yang menjerat para tersangka dalam kasus ini?

keyboard_arrow_down

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:

  • Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang