Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta Kasus Impor Gula

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi impor gula. Kasus melibatkan kerugian negara Rp578,1 miliar dan tuduhan tidak kooperatif.

image cover
leaderboard

Tanggal Publikasi

6 Jul 2025

update

Sumber Berita

3 sumber

newspaper

Total Artikel

9 artikel

article

Overview

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta terkait kasus korupsi impor gula 2015-2016. Jaksa mendakwa Tom melanggar UU Pemberantasan Korupsi, merugikan negara Rp578,1 miliar. Hal memberatkan, Tom dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi. Tom membantah tuduhan, menyatakan tuntutan tidak sesuai fakta, dan akan mengajukan pembelaan.

⚖️ Tuntutan Hukum

  • Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.
  • Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan 6 bulan.
  • Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena ia tidak menikmati hasil korupsi, melainkan dibebankan kepada pihak swasta.

💰 Kerugian Negara & Peran

  • Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar.
  • Kerugian negara diakibatkan penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa dasar yang jelas.
  • Tom Lembong dianggap melakukan tindak pidana korupsi bersama pihak lain, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

🗣️ Reaksi & Pembelaan Tom Lembong

  • Tom Lembong menyatakan tuntutan jaksa tidak sesuai fakta di lapangan dan persidangan, serta menganggapnya tiruan dari dakwaan yang sudah terbantahkan.
  • Ia membantah tuduhan tidak kooperatif, menegaskan dirinya sangat kooperatif bahkan sejak dipanggil sebagai saksi.
  • Tom Lembong mengaku heran dan kecewa atas tuntutan yang diberikan kepadanya.
  • Jaksa menilai faktor memberatkan adalah Tom Lembong tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak menunjukkan penyesalan.
  • Faktor meringankan adalah Tom Lembong belum pernah dihukum pidana sebelumnya.
  • Sidang selanjutnya akan memberikan kesempatan kepada Tom untuk membela diri, dengan pleidoi dijadwalkan pada 9 Juli.

Apa kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong?

keyboard_arrow_down

Kasus ini adalah dugaan korupsi dalam importasi gula periode 2015-2016. Tom Lembong, sebagai mantan Menteri Perdagangan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama pihak lain, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus. Inti dari kasus ini adalah penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa dasar yang jelas.

Berapa kerugian negara yang diduga timbul dari kasus ini?

keyboard_arrow_down

Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar. Kerugian ini diakibatkan oleh penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan yang dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.

Pasal apa saja yang didakwakan kepada Tom Lembong dalam kasus ini?

keyboard_arrow_down

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta penyertaan dalam tindak pidana.

Apa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Tom Lembong?

keyboard_arrow_down

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Faktor-faktor apa saja yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Tom Lembong?

keyboard_arrow_down

JPU mempertimbangkan beberapa faktor dalam tuntutannya:

  • Faktor Memberatkan: Jaksa menilai Tom Lembong tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, ia juga dianggap tidak menunjukkan penyesalan atau merasa bersalah atas perbuatannya.
  • Faktor Meringankan: Hal yang meringankan adalah Tom Lembong belum pernah dihukum pidana sebelumnya.

Mengapa Tom Lembong tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara?

keyboard_arrow_down

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung tidak membebankan uang pengganti kerugian negara kepada Tom Lembong. Hal ini karena JPU menilai bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi tersebut. Sebaliknya, uang pengganti akan dibebankan kepada pihak swasta yang terbukti memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi ini.

Bagaimana tanggapan Tom Lembong terhadap tuntutan jaksa?

keyboard_arrow_down

Tom Lembong menyatakan bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan persidangan. Ia menganggap tuntutan tersebut seperti tiruan dari dakwaan yang menurutnya sudah terbantahkan oleh kesaksian saksi dan ahli. Tom Lembong juga membantah tuduhan tidak kooperatif, menegaskan bahwa dirinya sangat kooperatif sejak dipanggil sebagai saksi. Ia mengaku heran dan kecewa atas tuntutan yang diajukan JPU.

Kapan Tom Lembong akan membacakan pembelaannya (pleidoi) dalam persidangan?

keyboard_arrow_down

Sidang selanjutnya akan memberikan kesempatan kepada Tom Lembong untuk membela diri. Ia berencana akan membacakan pembelaannya atau pleidoi pada tanggal 9 Juli mendatang.

Sumber Artikel

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang