Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta Kasus Impor Gula

mediaindonesia.com

image cover

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta terkait kasus korupsi impor gula 2015-2016. Jaksa mendakwa Tom melanggar UU Pemberantasan Korupsi, merugikan negara Rp578,1 miliar. Hal memberatkan, Tom dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi. Tom membantah tuduhan, menyatakan tuntutan tidak sesuai fakta, dan akan mengajukan pembelaan.