www.cnnindonesia.com

Sean "P Diddy" Combs dinyatakan bersalah atas dua dakwaan terkait transportasi prostitusi, terancam hukuman maksimal 10 tahun per dakwaan. Juri membebaskannya dari dakwaan perdagangan seks dan pemerasan. Hakim menolak jaminan, P Diddy ditahan hingga vonis 3 Oktober 2025. Kasus melibatkan kesaksian Cassie Ventura dan gugatan perdata terkait pelecehan. Putusan ini dikritik karena dianggap menunjukkan kelemahan sistem peradilan pidana.
Masih Seputar hiburan
Alyson Stoner Jadi Koordinator Kesehatan Mental Bantu Anak Aktor Atasi Trauma

PN Jaksel: Eva Celia-Demas Narawangsa Ajukan Pencatatan Nikah, Bukan Cerai

Hasil DNA Anak Tak Identik RK, Lisa Mariana Minta Tes Ulang di Singapura

Fox Corp. Resmi Rilis Fox One, Layanan Streaming $20 Per Bulan
Film Palestine 36 Terpilih Jadi Wakil Resmi Palestina di Oscar 2026

Kevin Costner Tegas Bantah Gugatan Pelecehan Seksual di Lokasi Syuting

Pencipta 'Maybe Happy Ending' Tanggapi Kontroversi Casting Andrew Barth Feldman
:max_bytes(150000):strip_icc()/Maybe-Happy-Ending-111124-01-ac448a982a11419e9b2ebd4bb767deb5.jpg&output=webp&q=30&default=https://ew.com/thmb/1RuUzkwtUJDKIgwL-AcXNLs2kqU=/1500x0/filters:no_upscale():max_bytes(150000):strip_icc()/Maybe-Happy-Ending-111124-01-ac448a982a11419e9b2ebd4bb767deb5.jpg)
Darren Criss Kembali ke 'Maybe Happy Ending' Usai Kontroversi Casting Non-Asia

South Park Kembali Satir Donald Trump, Washington D.C. di Bawah Kendali Penuh

South Park Ejek Trump: Mikropenis, Suap Zuckerberg-Cook

Grace Kelley, Putri Wynonna Judd, Tuduh Ayah Tiri Lakukan Pelecehan Seksual di Usia 10