
Tanggal Publikasi
1 Jul 2025
Sumber Berita
3 sumber
Total Artikel
6 artikel
overview
Nikita Mirzani menjalani sidang eksepsi terkait dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Nikita membantah dakwaan, mengklaim sebagai korban kriminalisasi, dan menyatakan uang Rp4 miliar adalah kesepakatan bisnis. Ia menuding JPU menyusun dakwaan fitnah dan menilai proses hukumnya sewenang-wenang. Didakwa UU ITE, pemerasan, dan TPPU, Nikita terkejut dan mempertanyakan penahanannya. Sidang dihadiri pendukung yang menyerukan pembebasannya.
⚖️ Fakta Utama Persidangan
- Nikita Mirzani kembali menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Juli 2025 terkait dugaan pemerasan dan pengancaman.
- Ia dengan tegas membantah dakwaan pemerasan dan mengklaim dirinya sebagai korban kriminalisasi.
- Nominal Rp4 miliar yang diperkarakan disebut sebagai kesepakatan bisnis yang wajar untuk ulasan produk.
- Nikita menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyusun dakwaan yang tidak sesuai fakta dan penuh fitnah, serta tidak cermat.
- Ia memohon kepada majelis hakim untuk menghentikan praktik peradilan yang sewenang-wenang.
📜 Latar Belakang Kasus
- Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan tindak pidana ITE, pemerasan, dan TPPU.
- Asisten Nikita, Ismail Marzuki (IM), dituduh meminta Rp5 miliar untuk menghapus ulasan negatif produk skincare Reza.
- Pembayaran sebesar Rp4 miliar kemudian disepakati terkait permintaan penghapusan ulasan negatif tersebut.
- Nikita dan Ismail ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Maret 2025.
- Mereka dijerat dengan UU ITE, KUHP tentang pemerasan, dan UU tentang TPPU, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
🗣️ Tanggapan & Dukungan Publik
- Nikita Mirzani tiba di pengadilan dengan rompi tahanan merah dan borgol, namun tetap terlihat "glowing" dan menyatakan kondisinya sehat.
- Kedatangannya disambut meriah oleh para penggemarnya yang memberikan dukungan dengan spanduk dan seruan "bebaskan Nikita Mirzani".
- Selebgram Lucinta Luna dan dokter Oky Pratama turut hadir untuk memberikan dukungan moril kepada Nikita.
- Selain menghadapi kasus pemerasan, Nikita Mirzani juga melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys.
Apa kasus hukum yang sedang dihadapi Nikita Mirzani?
Nikita Mirzani sedang menghadapi kasus hukum terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Kasus ini juga melibatkan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Siapa saja pihak-pihak utama yang terlibat dalam kasus ini?
Pihak-pihak utama yang terlibat dalam kasus ini adalah:
- Nikita Mirzani: Sebagai terdakwa.
- Reza Gladys: Pengusaha skincare yang menjadi pelapor.
- Ismail Marzuki (IM) atau Mail Syahputra: Asisten Nikita Mirzani yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
- Jaksa Penuntut Umum (JPU): Pihak yang mengajukan dakwaan.
- Majelis Hakim: Pihak yang memimpin persidangan dan akan memutuskan perkara.
Kapan sidang eksepsi Nikita Mirzani dilaksanakan?
Sidang eksepsi atau nota keberatan Nikita Mirzani dilaksanakan pada 1 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bagaimana awal mula kasus dugaan pemerasan ini dilaporkan?
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana ITE, pemerasan, dan TPPU. Asisten Nikita, Ismail Marzuki (IM) atau Mail Syahputra, dituduh meminta uang sebesar Rp5 miliar untuk menghapus ulasan negatif produk skincare Reza Gladys, yang kemudian disepakati pembayarannya sebesar Rp4 miliar.
Dakwaan apa saja yang ditujukan kepada Nikita Mirzani?
Nikita Mirzani didakwa dengan dua dakwaan utama:
- Menyebarkan informasi elektronik palsu untuk keuntungan pribadi.
- Menerima dana sebesar Rp4 miliar dari Reza Gladys yang diduga berasal dari tindak pidana.
Selain itu, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Maret 2025 dan dijerat dengan Undang-Undang ITE, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dan Undang-Undang tentang TPPU.
Bagaimana tanggapan Nikita Mirzani terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum?
Dalam persidangan, Nikita Mirzani membantah tegas dakwaan pemerasan dan mengklaim dirinya sebagai korban kriminalisasi. Ia menyatakan bahwa nominal Rp4 miliar yang diperkarakan adalah kesepakatan bisnis yang wajar untuk ulasan produk, dan semua berjalan atas dasar perhitungan bisnis yang jelas. Nikita juga menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyusun dakwaan yang tidak sesuai fakta dan penuh fitnah, serta merasa proses hukum yang dijalaninya adalah bentuk kriminalisasi. Ia menilai JPU tidak cermat karena unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi. Nikita memohon kepada majelis hakim untuk menghentikan praktik peradilan yang sewenang-wenang.
Berapa ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima Nikita Mirzani dan asistennya?
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dijerat dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Siapa saja yang memberikan dukungan kepada Nikita Mirzani di persidangan?
Saat tiba di pengadilan, Nikita Mirzani disambut meriah oleh para penggemarnya yang memberikan dukungan dengan spanduk dan seruan "bebaskan Nikita Mirzani". Selain itu, selebgram Lucinta Luna dan dokter Oky Pratama juga hadir untuk memberikan dukungan moril kepadanya.
Apakah ada tindakan hukum lain yang dilakukan Nikita Mirzani terkait kasus ini?
Selain menghadapi kasus dugaan pemerasan, Nikita Mirzani juga melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys. Ia berharap Reza Gladys dapat hadir dalam sidang gugatan tersebut.
Masih Seputar hiburan
Kreator Squid Game Bantah Rumor Spin-off Amerika Meski Ada Cate Blanchett
40 menit yang lalu

Bob Vylan Dilarang Masuk AS Akibat Seruan Kontroversial "Mati IDF" di Glastonbury
42 menit yang lalu

Legenda Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun Akibat Komplikasi Stroke
sekitar 4 jam yang lalu

Chikita Meidy Dilaporkan Suami Indra Adhitya atas Dugaan KDRT, Ini Responsnya
sekitar 7 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4665248/original/027855700_1701093091-4.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/5NSsCjRFMq8S1WDWEGjuEN-jl0o=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4665248/original/027855700_1701093091-4.jpg)
Konser Beyoncé di Houston Dihentikan Mendadak Akibat Insiden Mobil Gantung Miring
sekitar 7 jam yang lalu

Gunawan Dwi Cahyo Mantan Okie Agustina Nikahi Alya Nabila Juli 2025
sekitar 10 jam yang lalu

Adam Suseno Pulang dari Rumah Sakit, Inul Ungkap Masih Alami Vertigo dan Trauma
sekitar 10 jam yang lalu

Raisa Rilis Album 'ambiVert', Siap Gelar Pertunjukan Spesial di Jakarta
sekitar 13 jam yang lalu

Komposer Legendaris Tema Mission: Impossible Lalo Schifrin Meninggal Dunia di Usia 93
sekitar 13 jam yang lalu

Musim Terakhir Squid Game Rilis, Reaksi Beragam Warnai Perayaan di Seoul
1 hari yang lalu

Sumber Artikel
Berita Terbaru

Defisit APBN 2025 Capai Rp204,2 Triliun, Pemerintah Siapkan Saldo Anggaran dan Buka Blokir

Rupiah Menguat Drastis ke Rp16.180 per Dolar AS, Pemerintah Antisipasi Gejolak Global

Transformasi Digital Polri: 30 Robot Canggih dan Super Apps Presisi Tingkatkan Pelayanan

KPK Siap Periksa Bobby Nasution Terkait Suap Proyek Jalan Sumut

Rans Simba Bogor Cetak Sejarah, Lolos Semifinal IBL Perdana Kali
Trending

Hari Bhayangkara ke-79: Prabowo Apresiasi Polri Jaga Kepercayaan Rakyat dan Ketahanan Pangan

Pemerintah Resmi Cabut Permendag 8/2024, Aturan Impor 10 Komoditas Dilonggarkan

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut, Bobby Nasution Berpotensi Diperiksa

Rupiah Menguat Drastis ke Rp16.180 per Dolar AS, Pemerintah Antisipasi Gejolak Global

Marc Marquez Kembali Juara MotoGP Belanda 2025, Perkokoh Posisi Puncak Klasemen
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.