MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Pilkada Berpotensi Mundur 2031

www.cnnindonesia.com

image cover

Mahkamah Konstitusi mengabulkan pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jeda 2-2,5 tahun. Putusan ini berpotensi menunda Pilkada 2029 dan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD/kepala daerah. KPU akan mempelajari putusan ini, sementara DPR terbelah antara kritik dan penerimaan. Kemendagri mengkaji dampak putusan MK, dan DPD berharap peningkatan partisipasi politik.