MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Pilkada Berpotensi Mundur 2031

Mahkamah Konstitusi mengabulkan pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jeda 2-2,5 tahun. Putusan ini berpotensi menunda Pilkada 2029 dan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD/kepala daerah. KPU akan mempelajari putusan ini, sementara DPR terbelah antara kritik dan penerimaan. Kemendagri mengkaji dampak putusan MK, dan DPD berharap peningkatan partisipasi politik.
Berita Terbaru

ITSEC Ungkap: Data Bocor Bukan Cuma dari Sistem, Tapi Kelalaian Konsumen

Fajar/Fikri Lolos Semifinal French Open 2025, Jadi Satu-satunya Wakil Indonesia

Indonesia-China Dorong Investasi Pangan, Kelapa di Kawasan Transmigrasi

KTT ASEAN ke-47: Malaysia Jadi Pusat Diplomasi, Trump Hadir

William Roberts Terkejut Menang Aktor Pendamping Paling Ngetop SCTV Awards 2025

Lapor Pak Purbaya: 28 Ribu Aduan Masuk, Banyak yang Tidak Benar

Bandar Kripto WazirX Kembali Beroperasi, Setelah Rp 3,8 T Lenyap Dicuri

Inter Miami Libas Nashville 3-1, Messi Cetak Brace Penentu

Kepala Dinas PUPR Sumut Segera Disidang Kasus Korupsi Jalan

Erdogan Desak AS Bertindak Keras: Israel Langgar Gencatan Senjata Gaza