
Tanggal Publikasi
29 Jun 2025
Sumber Berita
3 sumber
Total Artikel
8 artikel
Overview
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu nasional dan lokal dipisah mulai 2029. Pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden) digelar 2029, pemilu daerah 2031. Putusan ini direspons beragam; ada yang mendukung demi fokus isu daerah, ada pula yang mengkritik. DPR didorong merevisi UU Pemilu secara komprehensif, termasuk implikasi jabatan publik daerah selama jeda waktu.
🏛️ Putusan Mahkamah Konstitusi
- MK memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2029.
- Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
- Pemilihan anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden akan terpisah dari pemilihan anggota DPRD serta kepala daerah.
- Skema waktu yang diusulkan adalah Pemilu Serentak Nasional pada 2029 dan Pemilu Daerah pada 2031.
- MK menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilu yang telah dilaksanakan tetap konstitusional.
⚖️ Alasan dan Konteks Putusan
- Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan putusan diambil karena pembentuk undang-undang belum mengubah UU Nomor 7 Tahun 2017.
- Keputusan ini juga merupakan bagian dari persiapan reformasi menyeluruh terhadap undang-undang terkait pemilihan umum.
- MK menyoroti belum adanya tindak lanjut terhadap Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 oleh pembentuk undang-undang.
🗣️ Beragam Respons dan Dampak
- Ketua Fraksi Partai Golkar, Sarmuji, menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
- Anggota Komisi II DPR RI dari Golkar, Ahmad Irawan, berpendapat putusan ini menyalahi UUD 1945 dan MK terlalu jauh memasuki urusan legislatif.
- Pakar hukum pemilu, Titi Anggraini, menegaskan putusan MK tidak bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
- Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, mengapresiasi karena isu pembangunan daerah tidak lagi tenggelam oleh isu nasional.
- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) berharap putusan ini meningkatkan kualitas pemilu dan mengurangi praktik politik uang.
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyoroti potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD akibat jeda waktu pemilu.
📝 Implikasi dan Langkah Legislasi
- Aria Bima mengusulkan pembahasan RUU Pemilu secara menyeluruh melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi.
- Jazuli Juwaini (PKS) menekankan revisi UU Pemilu dan Pilkada harus hati-hati dan partisipatif, mencakup regulasi dan kelembagaan.
- Pentingnya memastikan kepastian hukum bagi jabatan publik di daerah selama masa jeda 2029–2031.
- Diperlukan pendekatan kodifikasi atau omnibus law dalam menyusun undang-undang kepemiluan.
- Semua pihak berharap pemerintah, DPR, dan DPD segera melakukan kajian atas putusan ini dengan segala konsekuensinya.
Apa putusan utama Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilu?
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Pihak mana yang mengajukan permohonan putusan pemisahan pemilu ini?
Permohonan putusan pemisahan pemilu ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Pemilu apa saja yang akan dipisahkan berdasarkan putusan MK ini?
Berdasarkan putusan MK ini, pemilu yang akan dipisahkan adalah:
- Pemilu Nasional: Meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
- Pemilu Lokal/Daerah: Meliputi pemilihan anggota DPRD, serta gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota.
Kapan putusan pemisahan pemilu ini akan mulai berlaku?
Putusan ini akan mulai berlaku pada tahun 2029. Skema waktu pelaksanaannya adalah:
- Pemilu Serentak Nasional: Akan dilaksanakan pada tahun 2029.
- Pemilu Daerah: Akan dilaksanakan pada tahun 2031.
Apa alasan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan pemisahan pemilu ini?
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) belum mengubah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sejak Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. MK juga sedang mempersiapkan reformasi terhadap semua undang-undang terkait pemilihan umum. MK menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional, namun putusan ini menjadi langkah untuk perbaikan ke depan.
Apa manfaat yang diharapkan dari pemisahan pemilu nasional dan lokal ini?
Berbagai pihak mengapresiasi putusan ini dengan harapan manfaat sebagai berikut:
- Fokus Pembangunan Daerah: Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, mengapresiasi karena isu pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional akibat rentang waktu yang berdekatan antara pemilu nasional dan daerah. Dengan pemisahan, isu lokal diharapkan mendapat perhatian lebih.
- Peningkatan Kualitas Pemilu: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) berharap putusan ini dapat meningkatkan kualitas pemilu secara keseluruhan, termasuk data pemilih yang lebih akurat, persiapan peserta pemilu yang lebih baik, mengurangi praktik politik uang, dan meningkatkan kualitas kinerja penyelenggara pemilu.
Bagaimana tanggapan berbagai pihak terhadap putusan MK ini?
Putusan MK ini mendapat beragam respons:
- Partai Golkar (Sarmuji): Menghormati putusan karena bersifat final dan mengikat, serta tidak menghalangi DPR untuk merumuskan undang-undang baru selama tidak menyentuh objek perkara yang telah diputus.
- Partai Golkar (Ahmad Irawan): Berpendapat putusan ini menyalahi aturan UUD 1945 dan legislator harus melakukan amandemen UUD 1945 karena MK dinilai sudah terlalu jauh memasuki urusan legislatif.
- Pakar Hukum Pemilu (Titi Anggraini): Menyatakan putusan MK tidak bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dan meminta DPR tidak membenturkan pasal tersebut dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
- DPD RI (Agustin Teras Narang) dan JPPR: Mengapresiasi putusan ini dengan harapan peningkatan kualitas pemilu dan fokus pada isu daerah.
Apa implikasi dan tindak lanjut yang diperlukan setelah putusan MK ini?
Putusan ini menimbulkan beberapa implikasi dan urgensi tindak lanjut:
- Pembahasan RUU Pemilu Menyeluruh: Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan putusan ini membuka urgensi untuk membahas RUU Pemilu secara menyeluruh, bahkan mengusulkan pembahasan melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi karena kompleksitas persoalan yang timbul.
- Potensi Perpanjangan Masa Jabatan: Aria Bima juga menyoroti dampak putusan ini pada potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD, yang memerlukan pengaturan lebih lanjut.
- Revisi UU Pemilu dan Pilkada: Jazuli Juwaini dari PKS menekankan bahwa revisi UU Pemilu dan Pilkada harus dilakukan secara hati-hati dan partisipatif. Hal ini tidak hanya soal waktu pelaksanaan, tetapi juga kesiapan regulasi, kelembagaan penyelenggara, dan kepastian hukum bagi jabatan publik di daerah selama masa jeda 2029–2031.
- Kajian Bersama: Semua pihak berharap pemerintah bersama DPR dan DPD segera melakukan kajian atas putusan ini dengan segala konsekuensinya.
Masih Seputar politik
DPR dan Bupati Dukung Retret Sekda Nasional, Tingkatkan Kapasitas Birokrat Daerah
sekitar 5 jam yang lalu

Pemerintah Evakuasi Ratusan WNI dari Iran, Sebagian Tolak Pulang Akibat Jarak
sekitar 8 jam yang lalu

Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri, Kejagung Usut Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun
sekitar 8 jam yang lalu

Puncak Hari Bhayangkara ke-79 di Monas: Presiden Prabowo Pimpin Upacara
sekitar 11 jam yang lalu

MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Pilkada Berpotensi Mundur 2031
sekitar 11 jam yang lalu

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut dan Empat Lain Tersangka Korupsi Proyek Jalan
sekitar 14 jam yang lalu

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut, Bobby Nasution Berpotensi Diperiksa
sekitar 14 jam yang lalu

Kejagung Teken MoU Penyadapan dengan Operator, DPR dan Elsam Minta Pengawasan Ketat
1 hari yang lalu

MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, KPU Sambut Baik
1 hari yang lalu

Komisi I DPR Segera Rapat dengan Presiden Prabowo Bahas Konflik Iran-Israel
1 hari yang lalu

Sumber Artikel
Berita Terbaru

Sutradara Danny Boyle Rekam Film '28 Years Later' Pakai Puluhan iPhone

Squid Game Season 3 Tayang 27 Juni, Soroti Moralitas dan Pertarungan Mematikan

Prabowo Optimistis Swasembada Energi Nasional Dipercepat, Ini Kontribusi Pertamina

Indonesia dan Malaysia Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Bahas Ambalat dan Peningkatan Investasi

Pemerintah Indonesia Ancam Blokir eBay dan Nike Jika Tak Daftar Platform Digital
Trending

Daftar HP Terbaru 2025 Resmi Rilis di Indonesia: Ada Baterai Jumbo dan AI

Marc Marquez Juara Sprint Race MotoGP Belanda 2025, Perlebar Keunggulan Klasemen

HP Terbaru 2025: Samsung S26 Unggul RAM, Poco F7 Gahar, AI Makin Canggih

Ilia Topuria Cetak Sejarah KO Brutal Charles Oliveira, Juara Dua Kelas UFC Tak Terkalahkan

Pemerintah Indonesia Ancam Blokir eBay dan Nike Jika Tak Daftar Platform Digital
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.