MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, DPR Siapkan Revisi UU

nasional.sindonews.com

image cover

Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu nasional dan lokal dipisah mulai 2029. Pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden) digelar 2029, pemilu daerah 2031. Putusan ini direspons beragam; ada yang mendukung demi fokus isu daerah, ada pula yang mengkritik. DPR didorong merevisi UU Pemilu secara komprehensif, termasuk implikasi jabatan publik daerah selama jeda waktu.