MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, DPR Siapkan Revisi UU

Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu nasional dan lokal dipisah mulai 2029. Pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden) digelar 2029, pemilu daerah 2031. Putusan ini direspons beragam; ada yang mendukung demi fokus isu daerah, ada pula yang mengkritik. DPR didorong merevisi UU Pemilu secara komprehensif, termasuk implikasi jabatan publik daerah selama jeda waktu.
Berita Terbaru

Demi Tetap di AS, TikTok Diam-diam Serahkan Data Pengguna ke Pemerintah

Timnas Thailand Pecat Pelatih, Shin Tae-yong Masuk Bursa?

Pemerintah Prabowo Bentuk Satgas, Percepat Program Strategis Nasional

Ratusan Tentara Rusia Terjebak dan Kelaparan di 'Zona Maut' Dnipro

Ibunda Tasya Farasya Bongkar Fakta di Sidang Cerai, Ungkap Dugaan Penggelapan Dana

BI: Dana SAL Rp 200 T Pemerintah Dorong Suku Bunga, Penurunan Masih Lambat

OpenAI Luncurkan ChatGPT Atlas, Panaskan Persaingan Browser AI

Mbappe Berpeluang Pecahkan Rekor 7 Gol Liga Champions Inzaghi-Ronaldo

KBRI Phnom Penh Pulangkan 67 WNI Korban Sindikat Scam Kamboja

Israel Serang Gaza, Gencatan Senjata Terancam Runtuh Setelah Serangan Hamas