MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, DPR Siapkan Revisi UU

MK memutuskan pemilu nasional dan lokal dipisah mulai 2029. Temukan kabar tentang revisi UU, tanggapan partai politik, dan dampak terhadap penyelenggaraan pemilu.

image cover
leaderboard

Tanggal Publikasi

29 Jun 2025

update

Sumber Berita

3 sumber

newspaper

Total Artikel

8 artikel

article

Overview

Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu nasional dan lokal dipisah mulai 2029. Pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden) digelar 2029, pemilu daerah 2031. Putusan ini direspons beragam; ada yang mendukung demi fokus isu daerah, ada pula yang mengkritik. DPR didorong merevisi UU Pemilu secara komprehensif, termasuk implikasi jabatan publik daerah selama jeda waktu.

🏛️ Putusan Mahkamah Konstitusi

  • MK memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai tahun 2029.
  • Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
  • Pemilihan anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden akan terpisah dari pemilihan anggota DPRD serta kepala daerah.
  • Skema waktu yang diusulkan adalah Pemilu Serentak Nasional pada 2029 dan Pemilu Daerah pada 2031.
  • MK menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilu yang telah dilaksanakan tetap konstitusional.

⚖️ Alasan dan Konteks Putusan

  • Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan putusan diambil karena pembentuk undang-undang belum mengubah UU Nomor 7 Tahun 2017.
  • Keputusan ini juga merupakan bagian dari persiapan reformasi menyeluruh terhadap undang-undang terkait pemilihan umum.
  • MK menyoroti belum adanya tindak lanjut terhadap Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 oleh pembentuk undang-undang.

🗣️ Beragam Respons dan Dampak

  • Ketua Fraksi Partai Golkar, Sarmuji, menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
  • Anggota Komisi II DPR RI dari Golkar, Ahmad Irawan, berpendapat putusan ini menyalahi UUD 1945 dan MK terlalu jauh memasuki urusan legislatif.
  • Pakar hukum pemilu, Titi Anggraini, menegaskan putusan MK tidak bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
  • Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, mengapresiasi karena isu pembangunan daerah tidak lagi tenggelam oleh isu nasional.
  • Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) berharap putusan ini meningkatkan kualitas pemilu dan mengurangi praktik politik uang.
  • Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyoroti potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD akibat jeda waktu pemilu.

📝 Implikasi dan Langkah Legislasi

  • Aria Bima mengusulkan pembahasan RUU Pemilu secara menyeluruh melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi.
  • Jazuli Juwaini (PKS) menekankan revisi UU Pemilu dan Pilkada harus hati-hati dan partisipatif, mencakup regulasi dan kelembagaan.
  • Pentingnya memastikan kepastian hukum bagi jabatan publik di daerah selama masa jeda 2029–2031.
  • Diperlukan pendekatan kodifikasi atau omnibus law dalam menyusun undang-undang kepemiluan.
  • Semua pihak berharap pemerintah, DPR, dan DPD segera melakukan kajian atas putusan ini dengan segala konsekuensinya.

Apa putusan utama Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilu?

keyboard_arrow_down

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Pihak mana yang mengajukan permohonan putusan pemisahan pemilu ini?

keyboard_arrow_down

Permohonan putusan pemisahan pemilu ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Pemilu apa saja yang akan dipisahkan berdasarkan putusan MK ini?

keyboard_arrow_down

Berdasarkan putusan MK ini, pemilu yang akan dipisahkan adalah:

  • Pemilu Nasional: Meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
  • Pemilu Lokal/Daerah: Meliputi pemilihan anggota DPRD, serta gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota.

Kapan putusan pemisahan pemilu ini akan mulai berlaku?

keyboard_arrow_down

Putusan ini akan mulai berlaku pada tahun 2029. Skema waktu pelaksanaannya adalah:

  • Pemilu Serentak Nasional: Akan dilaksanakan pada tahun 2029.
  • Pemilu Daerah: Akan dilaksanakan pada tahun 2031.

Apa alasan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan pemisahan pemilu ini?

keyboard_arrow_down

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) belum mengubah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sejak Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. MK juga sedang mempersiapkan reformasi terhadap semua undang-undang terkait pemilihan umum. MK menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional, namun putusan ini menjadi langkah untuk perbaikan ke depan.

Apa manfaat yang diharapkan dari pemisahan pemilu nasional dan lokal ini?

keyboard_arrow_down

Berbagai pihak mengapresiasi putusan ini dengan harapan manfaat sebagai berikut:

  • Fokus Pembangunan Daerah: Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, mengapresiasi karena isu pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional akibat rentang waktu yang berdekatan antara pemilu nasional dan daerah. Dengan pemisahan, isu lokal diharapkan mendapat perhatian lebih.
  • Peningkatan Kualitas Pemilu: Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) berharap putusan ini dapat meningkatkan kualitas pemilu secara keseluruhan, termasuk data pemilih yang lebih akurat, persiapan peserta pemilu yang lebih baik, mengurangi praktik politik uang, dan meningkatkan kualitas kinerja penyelenggara pemilu.

Bagaimana tanggapan berbagai pihak terhadap putusan MK ini?

keyboard_arrow_down

Putusan MK ini mendapat beragam respons:

  • Partai Golkar (Sarmuji): Menghormati putusan karena bersifat final dan mengikat, serta tidak menghalangi DPR untuk merumuskan undang-undang baru selama tidak menyentuh objek perkara yang telah diputus.
  • Partai Golkar (Ahmad Irawan): Berpendapat putusan ini menyalahi aturan UUD 1945 dan legislator harus melakukan amandemen UUD 1945 karena MK dinilai sudah terlalu jauh memasuki urusan legislatif.
  • Pakar Hukum Pemilu (Titi Anggraini): Menyatakan putusan MK tidak bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dan meminta DPR tidak membenturkan pasal tersebut dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
  • DPD RI (Agustin Teras Narang) dan JPPR: Mengapresiasi putusan ini dengan harapan peningkatan kualitas pemilu dan fokus pada isu daerah.

Apa implikasi dan tindak lanjut yang diperlukan setelah putusan MK ini?

keyboard_arrow_down

Putusan ini menimbulkan beberapa implikasi dan urgensi tindak lanjut:

  • Pembahasan RUU Pemilu Menyeluruh: Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan putusan ini membuka urgensi untuk membahas RUU Pemilu secara menyeluruh, bahkan mengusulkan pembahasan melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi karena kompleksitas persoalan yang timbul.
  • Potensi Perpanjangan Masa Jabatan: Aria Bima juga menyoroti dampak putusan ini pada potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD, yang memerlukan pengaturan lebih lanjut.
  • Revisi UU Pemilu dan Pilkada: Jazuli Juwaini dari PKS menekankan bahwa revisi UU Pemilu dan Pilkada harus dilakukan secara hati-hati dan partisipatif. Hal ini tidak hanya soal waktu pelaksanaan, tetapi juga kesiapan regulasi, kelembagaan penyelenggara, dan kepastian hukum bagi jabatan publik di daerah selama masa jeda 2029–2031.
  • Kajian Bersama: Semua pihak berharap pemerintah bersama DPR dan DPD segera melakukan kajian atas putusan ini dengan segala konsekuensinya.

Sumber Artikel

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang