KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut dan Empat Lain Tersangka Korupsi Proyek Jalan

KPK tetapkan Kadis PUPR Sumut dan empat tersangka korupsi proyek jalan. OTT di Mandailing Natal, total uang disita Rp231 juta, serta rincian kasus dari dua klaster.

image cover
leaderboard

Tanggal Publikasi

29 Jun 2025

update

Sumber Berita

3 sumber

newspaper

Total Artikel

7 artikel

article

Overview

KPK melakukan OTT di Mandailing Natal, Sumatera Utara, terkait dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah I. Lima tersangka ditetapkan, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut dan pihak swasta. Dua klaster kasus melibatkan penunjukan langsung proyek dan pengaturan pengadaan e-katalog. KPK menyita Rp231 juta dan menahan para tersangka.

🚨 Fakta Utama OTT KPK

  • KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 atau 27 Juni 2025.
  • Operasi ini awalnya dilaporkan di Medan, namun kemudian dikonfirmasi terjadi di Kabupaten Mandailing Natal.
  • OTT menyasar dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
  • Sebanyak enam hingga tujuh orang diamankan dalam OTT ini dan diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • KPK berhasil menyita total uang sekitar Rp231 juta dalam operasi ini.

👥 Tersangka dan Modus Korupsi

  • KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
  • Kasus ini terbagi dalam dua klaster terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara.
  • Klaster pertama melibatkan Kepala Dinas PUPR Sumut yang diduga memerintahkan penunjukan langsung PT DNG untuk proyek senilai Rp157,8 miliar tanpa proses pengadaan yang sesuai.
  • Klaster kedua melibatkan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut yang diduga mengatur pengadaan proyek e-katalog untuk dimenangkan pihak tertentu.
  • PPK tersebut diduga menerima uang sekitar Rp120 juta sebagai imbalan dari pihak swasta yang memenangkan proyek.

⚖️ Proses Hukum dan Penahanan

  • Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
  • Dua tersangka dari pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
  • Tiga tersangka dari unsur penyelenggara negara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B dari undang-undang yang sama.
  • KPK masih terus mendalami kasus ini dan meminta semua pihak yang terlibat untuk bersikap kooperatif.

Apa itu operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara?

keyboard_arrow_down

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara adalah sebuah tindakan penegakan hukum untuk memberantas dugaan tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini, OTT menyasar dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Kapan dan di mana operasi tangkap tangan ini terjadi?

keyboard_arrow_down

Operasi tangkap tangan ini dilakukan pada Kamis malam, 26 Juni 2025, atau Jumat, 27 Juni 2025. Awalnya dilaporkan terjadi di Medan, namun kemudian dikonfirmasi bahwa lokasi OTT sebenarnya berada di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Berapa banyak orang yang diamankan dalam OTT ini?

keyboard_arrow_down

Dalam operasi ini, KPK mengamankan enam hingga tujuh orang. Setelah diamankan, mereka langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik KPK.

Berapa jumlah tersangka yang ditetapkan KPK dari OTT ini?

keyboard_arrow_down

Dari jumlah orang yang diamankan, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Satu orang lainnya yang turut diamankan belum ditetapkan sebagai tersangka karena kurangnya bukti yang cukup.

Siapa saja nama-nama tersangka yang ditetapkan KPK?

keyboard_arrow_down

Lima tersangka yang ditetapkan KPK adalah:

  • Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut)
  • Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut)
  • Heliyanto (PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut)
  • M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG)
  • Rayhan Dalusmi Pilang (Direktur PT RN)

Apa dugaan kasus korupsi yang menjadi sasaran OTT ini?

keyboard_arrow_down

Dugaan korupsi yang menjadi sasaran OTT ini terbagi dalam dua klaster:

  • Klaster pertama terkait korupsi proyek pembangunan jalan oleh Dinas PUPR Provinsi Sumut.
  • Klaster kedua terkait proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Bagaimana modus operandi dugaan korupsi dalam kasus ini?

keyboard_arrow_down

Modus operandi dugaan korupsi dalam kasus ini melibatkan dua klaster:

  • Klaster Dinas PUPR Provinsi Sumut: Tersangka Topan Obaja Putra Ginting diduga memerintahkan penunjukan langsung PT DNG sebagai rekanan untuk proyek senilai Rp157,8 miliar tanpa melalui proses pengadaan yang sesuai dengan aturan.
  • Klaster Satker PJN Wilayah I Sumut: Tersangka Heliyanto diduga mengatur pengadaan proyek e-katalog agar dimenangkan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk Akhirun dan Rayhan. Sebagai imbalannya, Heliyanto diduga menerima uang sekitar Rp120 juta dari pihak-pihak tersebut.

Berapa jumlah uang yang disita KPK dalam operasi ini?

keyboard_arrow_down

Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK berhasil menyita total uang tunai sekitar Rp231 juta sebagai barang bukti.

Di mana dan sampai kapan para tersangka ditahan?

keyboard_arrow_down

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juni hingga 17 Juli 2025. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih.

Pasal apa yang disangkakan kepada para tersangka?

keyboard_arrow_down

KPK menyangkakan pasal-pasal berikut kepada para tersangka:

  • Dua tersangka dari pihak swasta (M. Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dalusmi Pilang) dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
  • Tiga tersangka dari unsur penyelenggara negara (Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B dari UU Tipikor yang sama.

Sumber Artikel

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang