
Tanggal Publikasi
29 Jun 2025
Sumber Berita
3 sumber
Total Artikel
7 artikel
Overview
KPK melakukan OTT di Mandailing Natal, Sumatera Utara, terkait dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah I. Lima tersangka ditetapkan, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut dan pihak swasta. Dua klaster kasus melibatkan penunjukan langsung proyek dan pengaturan pengadaan e-katalog. KPK menyita Rp231 juta dan menahan para tersangka.
🚨 Fakta Utama OTT KPK
- KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 atau 27 Juni 2025.
- Operasi ini awalnya dilaporkan di Medan, namun kemudian dikonfirmasi terjadi di Kabupaten Mandailing Natal.
- OTT menyasar dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
- Sebanyak enam hingga tujuh orang diamankan dalam OTT ini dan diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- KPK berhasil menyita total uang sekitar Rp231 juta dalam operasi ini.
👥 Tersangka dan Modus Korupsi
- KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
- Kasus ini terbagi dalam dua klaster terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara.
- Klaster pertama melibatkan Kepala Dinas PUPR Sumut yang diduga memerintahkan penunjukan langsung PT DNG untuk proyek senilai Rp157,8 miliar tanpa proses pengadaan yang sesuai.
- Klaster kedua melibatkan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut yang diduga mengatur pengadaan proyek e-katalog untuk dimenangkan pihak tertentu.
- PPK tersebut diduga menerima uang sekitar Rp120 juta sebagai imbalan dari pihak swasta yang memenangkan proyek.
⚖️ Proses Hukum dan Penahanan
- Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
- Dua tersangka dari pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
- Tiga tersangka dari unsur penyelenggara negara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B dari undang-undang yang sama.
- KPK masih terus mendalami kasus ini dan meminta semua pihak yang terlibat untuk bersikap kooperatif.
Apa itu operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara?
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara adalah sebuah tindakan penegakan hukum untuk memberantas dugaan tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini, OTT menyasar dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Kapan dan di mana operasi tangkap tangan ini terjadi?
Operasi tangkap tangan ini dilakukan pada Kamis malam, 26 Juni 2025, atau Jumat, 27 Juni 2025. Awalnya dilaporkan terjadi di Medan, namun kemudian dikonfirmasi bahwa lokasi OTT sebenarnya berada di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Berapa banyak orang yang diamankan dalam OTT ini?
Dalam operasi ini, KPK mengamankan enam hingga tujuh orang. Setelah diamankan, mereka langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik KPK.
Berapa jumlah tersangka yang ditetapkan KPK dari OTT ini?
Dari jumlah orang yang diamankan, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Satu orang lainnya yang turut diamankan belum ditetapkan sebagai tersangka karena kurangnya bukti yang cukup.
Siapa saja nama-nama tersangka yang ditetapkan KPK?
Lima tersangka yang ditetapkan KPK adalah:
- Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut)
- Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut)
- Heliyanto (PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut)
- M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG)
- Rayhan Dalusmi Pilang (Direktur PT RN)
Apa dugaan kasus korupsi yang menjadi sasaran OTT ini?
Dugaan korupsi yang menjadi sasaran OTT ini terbagi dalam dua klaster:
- Klaster pertama terkait korupsi proyek pembangunan jalan oleh Dinas PUPR Provinsi Sumut.
- Klaster kedua terkait proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Bagaimana modus operandi dugaan korupsi dalam kasus ini?
Modus operandi dugaan korupsi dalam kasus ini melibatkan dua klaster:
- Klaster Dinas PUPR Provinsi Sumut: Tersangka Topan Obaja Putra Ginting diduga memerintahkan penunjukan langsung PT DNG sebagai rekanan untuk proyek senilai Rp157,8 miliar tanpa melalui proses pengadaan yang sesuai dengan aturan.
- Klaster Satker PJN Wilayah I Sumut: Tersangka Heliyanto diduga mengatur pengadaan proyek e-katalog agar dimenangkan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk Akhirun dan Rayhan. Sebagai imbalannya, Heliyanto diduga menerima uang sekitar Rp120 juta dari pihak-pihak tersebut.
Berapa jumlah uang yang disita KPK dalam operasi ini?
Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK berhasil menyita total uang tunai sekitar Rp231 juta sebagai barang bukti.
Di mana dan sampai kapan para tersangka ditahan?
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juni hingga 17 Juli 2025. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih.
Pasal apa yang disangkakan kepada para tersangka?
KPK menyangkakan pasal-pasal berikut kepada para tersangka:
- Dua tersangka dari pihak swasta (M. Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dalusmi Pilang) dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
- Tiga tersangka dari unsur penyelenggara negara (Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B dari UU Tipikor yang sama.
Masih Seputar politik
Puncak Hari Bhayangkara ke-79 di Monas: Presiden Prabowo Pimpin Upacara
sekitar 1 jam yang lalu

MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Pilkada Berpotensi Mundur 2031
sekitar 1 jam yang lalu

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Sumut, Bobby Nasution Berpotensi Diperiksa
sekitar 4 jam yang lalu

Kejagung Teken MoU Penyadapan dengan Operator, DPR dan Elsam Minta Pengawasan Ketat
sekitar 19 jam yang lalu

MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, KPU Sambut Baik
sekitar 19 jam yang lalu

Komisi I DPR Segera Rapat dengan Presiden Prabowo Bahas Konflik Iran-Israel
sekitar 22 jam yang lalu

Sekolah Rakyat Prabowo Resmi Diluncurkan Juli, Jamin Pendidikan Gratis Anak Miskin
sekitar 22 jam yang lalu

KPK Sita Aset Miliaran Rupiah, Gubernur Jatim Siap Diperiksa Kasus Dana Hibah
1 hari yang lalu

KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT Korupsi Proyek Jalan PUPR Sumut
1 hari yang lalu

Hasto Kristiyanto Diperiksa Terdakwa Suap Harun Masiku dan Perintangan Penyidikan
1 hari yang lalu

Sumber Artikel
Berita Terbaru

Chelsea Wajib Menang Lawan Esperance di Piala Dunia Antarklub Demi Tiket 16 Besar

Chelsea Kalahkan Benfica 4-1 Dramatis, Amankan Tiket Perempat Final Piala Dunia Antarklub 2025

Trump Umumkan Pertemuan Penting AS-Iran Pekan Depan Bahas Perjanjian Nuklir

Klaim Israel Hambat Nuklir Iran Dibantah Intel AS, Gedung Putih Sebut Hoaks

Mita The Virgin Berduka: Ibunda Wafat Akibat Kanker Paru-paru Stadium Empat
Trending

Daftar HP Terbaru 2025 Resmi Rilis di Indonesia: Ada Baterai Jumbo dan AI

Pajak Pedagang E-commerce 0,5% Segera Berlaku, DJP Finalisasi Aturan Baru

Marc Marquez Juara Sprint Race MotoGP Belanda 2025, Perlebar Keunggulan Klasemen

Transmart Full Day Sale Hari Ini: Diskon 50%+20% Banjiri Berbagai Produk

Zohran Mamdani Menangkan Primary Demokrat, Berpotensi Jadi Wali Kota Muslim Pertama New York
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.