
Tanggal Publikasi
28 Jun 2025
Sumber Berita
3 sumber
Total Artikel
6 artikel
Overview
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. Jaksa KPK mendakwa Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Harun Masiku. Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Dalam sidang, Hasto mengakui pertemuan dengan Harun, namun membantah kedekatan pribadi dan menjelaskan pesan 'ok sip' hanya balasan standar.
⚖️ Fakta Utama Persidangan
- Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
- Sidang ini terbuka untuk umum dan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Hasto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta agar Harun Masiku mendapatkan kursi DPR melalui jalur PAW.
- Ia didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
- Selain suap, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan, termasuk memerintahkan perusakan ponsel.
- Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
🗣️ Pembelaan Hasto
- Hasto mengakui pernah bertemu dengan buronan Harun Masiku, namun membantah memiliki kedekatan pribadi, menjelaskan pertemuan hanya terkait urusan pencalegan.
- Ia menegaskan penentuan daerah pemilihan Harun adalah keputusan kolektif partai, dan hanya dua kali bertemu Harun yang mengundangnya ke acara adat dan Natal.
- Mengenai pesan WhatsApp 'ok sip' ke Saeful Bahri, Hasto mengaku tidak tahu mengenai tiga langkah untuk meloloskan Harun dan baru ingat setelah OTT.
- Hasto menjelaskan balasan 'ok sip' adalah jawaban standar saat menerima pesan, dan ia tidak memperhatikan maksud pesan Saeful karena sibuk Rakernas.
- Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, meminta Hasto untuk memberikan keterangan yang jujur dan apa adanya, menekankan kejujuran akan membantu pembelaannya.
🏛️ Proses Hukum dan Saksi
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Takdir Subhan, menyatakan sidang akan terbuka untuk umum.
- Jaksa KPK telah menghadirkan enam ahli dan sekitar 16 saksi, termasuk penyidik KPK dan saksi kunci.
- Kasus ini berpusat pada dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Apa kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto?
Hasto Kristiyanto dijadwalkan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus ini selain Hasto Kristiyanto?
Selain Hasto Kristiyanto, pihak lain yang terlibat dalam kasus ini antara lain:
- Wahyu Setiawan: Mantan Komisioner KPU yang diduga menerima suap.
- Harun Masiku: Pihak yang ingin mendapatkan kursi DPR melalui jalur PAW.
- Donny Tri Istiqomah: Seorang advokat yang didakwa bersama Hasto.
- Saeful Bahri: Eks kader PDIP yang juga didakwa bersama Hasto.
Kapan dan di mana sidang pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa dilaksanakan?
Sidang pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang ini dijadwalkan terbuka untuk umum dan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Berapa jumlah suap yang didakwakan dalam kasus ini?
Hasto Kristiyanto didakwa melakukan korupsi berupa suap sebesar Rp 600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Apa tujuan suap yang didakwakan kepada Hasto Kristiyanto?
Tujuan suap yang didakwakan kepada Hasto Kristiyanto adalah untuk memuluskan permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) caleg Dapil Sumatera Selatan I, agar Harun Masiku mendapatkan kursi DPR.
Pasal apa saja yang didakwakan kepada Hasto Kristiyanto?
Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apa tanggapan Hasto Kristiyanto terkait dakwaan suap dan pertemuannya dengan Harun Masiku?
Dalam persidangan, Hasto mengakui pernah bertemu dengan buronan Harun Masiku. Namun, ia membantah memiliki kedekatan pribadi, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut hanya terkait urusan pencalegan sebagai bagian dari tugasnya sebagai sekjen partai. Hasto juga menegaskan bahwa penentuan daerah pemilihan Harun adalah keputusan kolektif partai dan ia hanya dua kali bertemu Harun yang mengundangnya ke acara adat dan perayaan Natal, namun tidak dihadirinya.
Bagaimana penjelasan Hasto Kristiyanto mengenai pesan 'ok sip' kepada Saeful Bahri?
Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa ia tidak tahu mengenai tiga langkah untuk meloloskan Harun menjadi anggota DPR dan baru ingat setelah kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia mengaku bahwa balasan 'ok sip' yang dikirim ke Saeful Bahri adalah jawaban standar saat menerima pesan, dan ia tidak memperhatikan maksud pesan Saeful karena sedang sibuk dengan Rakernas.
Apa nasihat Ketua Majelis Hakim kepada Hasto Kristiyanto selama persidangan?
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, meminta Hasto Kristiyanto untuk memberikan keterangan yang jujur dan apa adanya. Hakim menekankan bahwa kejujuran Hasto akan membantu pembelaannya dalam persidangan.
Apa kegiatan Hasto Kristiyanto selama ditahan di Rutan KPK?
Di luar persidangan, Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa dirinya masih menjalankan tradisi melarung dan berpuasa selama ditahan di Rutan KPK Merah Putih. Ia mengklaim bahwa kegiatan tersebut menjadi 'trend-setter' di kalangan tahanan lain.
Masih Seputar politik
KPK Sita Aset Miliaran Rupiah, Gubernur Jatim Siap Diperiksa Kasus Dana Hibah
sekitar 1 jam yang lalu

KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT Korupsi Proyek Jalan PUPR Sumut
sekitar 1 jam yang lalu

MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029, Ini Dampaknya
sekitar 4 jam yang lalu

Kejagung Larang Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Usut Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
sekitar 19 jam yang lalu

Prabowo dan PM Anwar Sepakat Bangun Bersama Perbatasan Ambalat
sekitar 19 jam yang lalu

Prabowo Sambut PM Anwar Ibrahim, Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Bilateral
sekitar 22 jam yang lalu

MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, Picu Biaya Politik Tinggi
sekitar 22 jam yang lalu

BSU 2025 Mulai Dicairkan, Cek Status Penerima dan Kendala Penyaluran Terbaru
1 hari yang lalu

Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Siap Periksa Kembali Kasus Chromebook
1 hari yang lalu
Pemerintah Tindak Tegas Situs Penjualan Pulau Indonesia, Aturan Kepemilikan Diperjelas
1 hari yang lalu

Sumber Artikel
Berita Terbaru

Kamila Andini Sutradara Perempuan Indonesia Pertama Diundang Jadi Pemilih Oscar

Mita The Virgin Berduka, Ibunda Meninggal Dunia Usai Berjuang Melawan Kanker

Harga Emas Antam Anjlok Rp23.000 per Gram, Terjun Bebas Tiga Hari Beruntun

Marketplace Akan Pungut Pajak Pedagang Online UMKM 0,5%, Ini Ketentuannya

Cristiano Ronaldo Perpanjang Kontrak di Al Nassr, Gaji Fantastis Rp3,8 Triliun
Trending

Gencatan Senjata Iran-Israel Resmi Berlaku, Israel Kini Fokus Gempur Jalur Gaza

Pajak Pedagang E-commerce 0,5% Segera Berlaku, DJP Finalisasi Aturan Baru

Intelijen AS Bantah Klaim Trump: Program Nuklir Iran Hanya Melambat, Tidak Hancur

Gencatan Senjata Perang Iran-Israel Resmi, Ekonomi Israel Terpukul, Bahas Nuklir

BSU Rp600 Ribu Tahap I Cair ke Jutaan Pekerja, Tahap II Segera Menyusul
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.