Pemerintah Resmi Terbitkan PP Justice Collaborator, Keringanan Hukuman Menanti Pengungkap Kejahatan

Presiden Prabowo terbitkan PP No. 24/2025 tentang *justice collaborator* (JC) untuk mengungkap kejahatan terorganisir. JC akan mendapat penghargaan seperti keringanan pidana. Syaratnya, mengajukan permohonan tertulis, bersedia mengembalikan aset, dan bukan pelaku utama. MAKI dan DPR mendukung, namun pakar hukum menilai sebaiknya diatur UU agar tidak terkesan politis. KPK bersikap netral, menekankan JC tidak otomatis membebaskan terdakwa.
Berita Terbaru

Algoritma AI Geser Makanan Lokal, Santan Dianggap "Musuh" Diet

Tradisi Akademi MU Dipertanyakan Era Amorim: Kualitas Pemain Muda Jadi Sorotan?

BPJS Kesehatan: Pemutihan Iuran Tak Perlu Anggaran, Tunggakan Dipangkas?

Dokumen Epstein Terbaru Ungkap Email Pangeran Andrew dan Donald Trump

Adly Fairuz Mangkir Mediasi Perceraian, Angbeen Rishi Hadir Sendiri

Industri Tekstil Nasional: Pemerintah Diminta Jamin Bahan Baku, Permudah Ekspansi

Warga Indonesia Habiskan 3 Jam di Medsos, WhatsApp & TikTok Bersaing Ketat

Hallgrimsson Uji Taktik Lawan Portugal, Nasib Irlandia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Korlantas Polri: SINAR & SIGNAL Ubah Wajah Pelayanan Publik

FAO-WFP: Waktu Hampir Habis, Jutaan Terancam Kelaparan Ekstrem Global