Pemerintah Resmi Terbitkan PP Justice Collaborator, Keringanan Hukuman Menanti Pengungkap Kejahatan

mediaindonesia.com

image cover

Presiden Prabowo terbitkan PP No. 24/2025 tentang *justice collaborator* (JC) untuk mengungkap kejahatan terorganisir. JC akan mendapat penghargaan seperti keringanan pidana. Syaratnya, mengajukan permohonan tertulis, bersedia mengembalikan aset, dan bukan pelaku utama. MAKI dan DPR mendukung, namun pakar hukum menilai sebaiknya diatur UU agar tidak terkesan politis. KPK bersikap netral, menekankan JC tidak otomatis membebaskan terdakwa.