
Tanggal Publikasi
26 Jun 2025
Sumber Berita
3 sumber
Total Artikel
8 artikel
Overview
Presiden Prabowo terbitkan PP No. 24/2025 tentang *justice collaborator* (JC) untuk mengungkap kejahatan terorganisir. JC akan mendapat penghargaan seperti keringanan pidana. Syaratnya, mengajukan permohonan tertulis, bersedia mengembalikan aset, dan bukan pelaku utama. MAKI dan DPR mendukung, namun pakar hukum menilai sebaiknya diatur UU agar tidak terkesan politis. KPK bersikap netral, menekankan JC tidak otomatis membebaskan terdakwa.
⚖️ Fakta Utama Peraturan Pemerintah
- Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pemberian keistimewaan bagi *justice collaborator* (JC).
- Aturan ini bertujuan untuk membantu mengungkap kejahatan terorganisir seperti korupsi, narkoba, terorisme, dan perdagangan orang, serta menjerat dalang di baliknya.
- JC yang permohonannya diterima akan mendapatkan penghargaan berupa keringanan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, pemisahan tempat penahanan, dan penanganan khusus saat bersaksi.
📝 Syarat dan Proses Pengajuan JC
- Untuk menjadi JC, saksi pelaku, tersangka, terdakwa, atau narapidana harus mengajukan permohonan tertulis kepada penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK.
- Permohonan wajib melampirkan surat pernyataan bersedia mengembalikan aset hasil tindak pidana sebagai salah satu syarat utama.
- Pemohon harus memenuhi syarat substantif, yaitu pentingnya keterangan yang diberikan dan bukan pelaku utama, serta syarat administratif seperti identitas dan kesediaan bekerja sama.
- Proses pemeriksaan administratif berlangsung maksimal lima hari, diikuti pemeriksaan substantif selama 30 hari jika berkas permohonan lengkap.
🗣️ Tanggapan dan Pandangan Pihak Terkait
- Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dan anggota Komisi III DPR, Nabil Djamil serta Ahmad Sahroni, mendukung pengesahan PP ini karena dinilai akan membuat proses penyidikan lebih efisien dan mengungkap kasus besar.
- Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengapresiasi tujuan PP ini namun menilai kurang tepat jika diatur melalui PP karena JC masuk ranah peradilan dan sebaiknya diatur melalui Undang-Undang.
- KPK bersikap netral terhadap PP ini, menegaskan bahwa PP tidak serta merta membebaskan terdakwa dan pemberian status JC serta keringanan hukuman adalah wewenang hakim melalui putusan persidangan.
- Fickar juga menekankan bahwa JC harus diterapkan secara jelas dan khusus pada kasus dengan kerugian besar, di mana pelaku dapat mengungkap pelaku inti dan mengembalikan hasil kejahatan.
Apa itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 adalah sebuah aturan yang baru saja diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto. PP ini secara khusus mengatur tentang pemberian keistimewaan atau penghargaan bagi individu yang berstatus sebagai justice collaborator (JC).
Apa tujuan utama diterbitkannya PP Nomor 24 Tahun 2025 ini?
Tujuan utama dari penerbitan PP Nomor 24 Tahun 2025 ini adalah untuk membantu mengungkap berbagai jenis kejahatan terorganisir yang besar dan kompleks. Kejahatan tersebut meliputi:
- Korupsi
- Narkoba
- Terorisme
- Perdagangan orang
Dengan adanya aturan ini, diharapkan para justice collaborator dapat memberikan informasi penting yang memungkinkan aparat penegak hukum untuk menjerat dalang atau pelaku utama di balik kejahatan-kejahatan tersebut.
Penghargaan atau keistimewaan apa saja yang bisa didapatkan oleh seorang justice collaborator?
Seorang justice collaborator yang permohonannya diterima akan mendapatkan beberapa bentuk penghargaan atau keistimewaan, antara lain:
- Keringanan pidana: Hukuman yang dijatuhkan bisa lebih ringan dari seharusnya.
- Pembebasan bersyarat: Kesempatan untuk dibebaskan dari penjara sebelum masa hukuman berakhir, dengan syarat tertentu.
- Remisi tambahan: Pengurangan masa pidana di luar remisi umum.
- Pemisahan tempat penahanan dan pemberkasan: Penempatan di lokasi yang terpisah dari pelaku kejahatan lain untuk alasan keamanan.
- Penanganan khusus saat memberikan kesaksian: Prosedur khusus untuk memastikan keamanan dan kenyamanan saat bersaksi di persidangan.
Siapa saja yang bisa mengajukan diri sebagai justice collaborator?
Individu yang dapat mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator adalah mereka yang berstatus sebagai:
- Saksi pelaku
- Tersangka
- Terdakwa
- Narapidana
Mereka harus memiliki informasi penting yang dapat membantu mengungkap kejahatan terorganisir.
Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang justice collaborator?
Untuk menjadi seorang justice collaborator, pemohon harus memenuhi dua jenis syarat, yaitu syarat substantif dan syarat administratif:
- Syarat Substantif:
- Keterangan atau informasi yang diberikan oleh pemohon harus sangat penting dan signifikan untuk mengungkap tindak pidana yang terorganisir.
- Pemohon bukan merupakan pelaku utama dari tindak pidana tersebut.
- Syarat Administratif:
- Melampirkan identitas diri yang lengkap.
- Mengakui secara jujur perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan.
- Bersedia bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum.
- Bersedia mengungkap seluruh tindak pidana yang diketahuinya, termasuk peran pelaku lain.
- Tidak melarikan diri atau berusaha menghindar dari proses hukum.
- Wajib melampirkan surat pernyataan bersedia mengembalikan aset atau harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana.
Bagaimana proses pengajuan permohonan status justice collaborator?
Proses pengajuan permohonan status justice collaborator melibatkan beberapa tahapan:
- Pengajuan Permohonan Tertulis: Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada penyidik, penuntut umum, dan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan ini wajib melampirkan surat pernyataan bersedia mengembalikan aset hasil tindak pidana.
- Pemeriksaan Administratif: Setelah permohonan diajukan, akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas administratif. Proses ini berlangsung maksimal lima hari.
- Pemeriksaan Substantif: Jika berkas administratif dinyatakan lengkap, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan substantif untuk menilai pentingnya keterangan yang diberikan dan apakah pemohon bukan pelaku utama. Tahap ini berlangsung selama 30 hari.
Bagaimana pandangan berbagai pihak terhadap penerbitan PP Nomor 24 Tahun 2025 ini?
Penerbitan PP Nomor 24 Tahun 2025 ini mendapatkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak:
- Masyarakat Anti Korupsi (MAKI): Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendukung PP ini. Ia menilai PP ini akan membuat proses penyidikan dan pengadilan lebih efisien, memotivasi terdakwa untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar, dan membantu program deradikalisasi, khususnya dalam kasus terorisme.
- Komisi III DPR: Anggota Komisi III DPR, Nabil Djamil (F-PKS), dan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyambut baik PP ini. Mereka melihatnya sebagai "kail besar" untuk mengungkap kasus-kasus besar, bukan hanya kasus kecil, dan berharap dapat menjerat dalang kasus korupsi atau narkoba yang selama ini sulit dijangkau.
- Pakar Hukum Universitas Trisakti: Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi tujuan PP ini untuk mengungkap kejahatan besar. Namun, ia menilai kurang tepat jika diatur melalui PP karena JC masuk ranah peradilan, dan presiden tidak seharusnya mencampuri urusan kehakiman. Fickar berpendapat bahwa aturan JC sebaiknya diatur melalui Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban agar tidak terkesan politis dan menghindari kesan presiden mencampuri wewenang yudikatif.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): KPK bersikap netral terhadap PP ini. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa PP ini tidak serta merta membebaskan terdakwa atau tersangka. Pemohon JC harus memenuhi syarat substantif dan administratif, termasuk bersedia mengembalikan aset hasil tindak pidana. KPK juga menyatakan bahwa pemberian status JC dan keringanan hukuman merupakan wewenang hakim melalui putusan persidangan, bukan aparat penegak hukum.
Siapa yang berwenang memberikan status justice collaborator dan keringanan hukuman?
Meskipun proses permohonan diajukan kepada penyidik, penuntut umum, dan LPSK, kewenangan untuk memberikan status justice collaborator dan keringanan hukuman sepenuhnya berada di tangan hakim. Keputusan ini akan diberikan melalui putusan persidangan. Aparat penegak hukum tidak memiliki wewenang untuk langsung memberikan status atau keringanan tersebut.
Apa saja kekhawatiran atau kritik terkait pengaturan justice collaborator melalui Peraturan Pemerintah?
Kekhawatiran utama terkait pengaturan justice collaborator melalui Peraturan Pemerintah (PP) disampaikan oleh pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, ada beberapa poin yang menjadi kritik:
- Ranah Peradilan: Fickar berpendapat bahwa pengaturan JC seharusnya masuk dalam ranah peradilan. Oleh karena itu, kurang tepat jika diatur melalui PP karena dikhawatirkan akan menimbulkan kesan bahwa presiden mencampuri urusan kehakiman atau wewenang yudikatif dalam penjatuhan hukuman.
- Kesan Politis: Pengaturan melalui PP juga dikhawatirkan dapat terkesan politis, yang bisa mengurangi independensi proses hukum.
- Saran Pengaturan: Fickar menyarankan agar aturan JC sebaiknya diatur melalui Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban. Hal ini untuk memastikan dasar hukum yang lebih kuat, menghindari kesan politis, dan memberikan kejelasan penerapan, terutama untuk kasus-kasus dengan kerugian besar di mana pelaku dapat mengungkap pelaku inti dan mengembalikan hasil kejahatan.
Masih Seputar politik
Polri Raih Apresiasi Luas Tokoh Nasional sebagai Pelayan Rakyat Jelang Hari Bhayangkara
sekitar 2 jam yang lalu

Ketegangan Iran-Israel Berlanjut, Gencatan Senjata Terancam, Indonesia Siaga Dampak Global
sekitar 2 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5253445/original/024044400_1750048447-IranIsrael-900x1200.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/vT197n91o6trtEp9QJL842JoSTs=/800x450/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5253445/original/024044400_1750048447-IranIsrael-900x1200.jpg)
Pakar Kritik Keras Rencana Retret Sekda di Akmil Magelang, Singgung Efisiensi
sekitar 4 jam yang lalu

Pemerintah dan DPR Kompak Minta MK Tolak Gugatan Uji Formil UU TNI
sekitar 4 jam yang lalu

Prabowo-Putin Sepakati Kerja Sama Strategis, Termasuk Pengembangan Energi Nuklir RI-Rusia
sekitar 5 jam yang lalu

Pendaki Brasil Ditemukan Meninggal di Rinjani, Jenazah Berhasil Dievakuasi dari Jurang Curam
sekitar 5 jam yang lalu

Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Terus Melawan Ekstradisi, Sidang di Singapura Berlanjut
sekitar 5 jam yang lalu

DPR Belum Bahas Usulan Pemakzulan Gibran, Ketua Baleg Sebut Tak Berdasar Hukum
sekitar 20 jam yang lalu

Prabowo Resmikan KEK Kesehatan Sanur dan RS Internasional Bali, Hemat Devisa Rp86 Triliun
sekitar 20 jam yang lalu

Prabowo Tegaskan Non-Blok, Pilih SPIEF Rusia Ketimbang KTT G7 Kanada
sekitar 23 jam yang lalu

Sumber Artikel
Berita Terbaru

Sutradara Dune Denis Villeneuve Resmi Garap Film James Bond Terbaru dari Amazon

Vadel Badjideh Jalani Sidang Perdana Kasus Asusila Anak, Akui Sempat Berbohong

BSU Rp600 Ribu Tahap I Cair ke Jutaan Pekerja, Tahap II Segera Menyusul

Pajak Pedagang E-commerce 0,5% Segera Berlaku, DJP Finalisasi Aturan Baru

MotoGP Belanda 2025: Bagnaia Incar Kemenangan, Marquez Siap Taklukkan Assen
Trending

Serangan AS ke Nuklir Iran Picu Balasan Rudal dan Ancaman Penutupan Hormuz

Eskalasi Perang: AS-Israel Bombardir Fasilitas Nuklir Iran, Iran Balas Rudal ke Israel

Selat Hormuz Terancam Ditutup: Ekonomi Indonesia Hadapi Tekanan Rupiah dan Lonjakan Harga Minyak

Iran Luncurkan Rudal Balistik ke Pangkalan Militer AS di Qatar, Balas Serangan Nuklir

Gencatan Senjata Iran-Israel Kacau: Rudal Masih Meluncur, Trump Kecewa Berat
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.