
Tanggal Publikasi
26 Jun 2025
Sumber Berita
6 sumber
Total Artikel
14 artikel
Overview
DJP memfinalisasi aturan pajak pedagang marketplace seperti Shopee dan Tokopedia. Platform e-commerce akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari pendapatan penjual dengan omzet Rp500 juta-Rp4,8 miliar. UMKM omzet di bawah Rp500 juta dikecualikan. Aturan ini bertujuan menyederhanakan administrasi, menciptakan keadilan, dan meningkatkan penerimaan negara. idEA menekankan pentingnya kesiapan sistem dan komunikasi agar tidak menghambat UMKM.
💰 Kebijakan Pajak E-commerce
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang memfinalisasi aturan pemungutan pajak bagi pedagang di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan lainnya.
- Tujuan utamanya adalah menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara UMKM online dan offline.
- Kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan penerimaan negara dan menutup celah 'shadow economy' dari pedagang online yang belum patuh pajak.
- Pemerintah berencana mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual.
- Pungutan ini akan berlaku untuk penjual dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
- Pedagang kecil atau UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap dikecualikan dari pungutan ini.
⚙️ Mekanisme dan Implementasi
- DJP menegaskan bahwa ini bukan pajak baru, melainkan pergeseran mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pembayaran mandiri oleh pedagang menjadi pemungutan oleh marketplace.
- Aturan ini diharapkan dapat diumumkan dalam waktu dekat, diperkirakan paling cepat bulan depan atau mulai Juli mendatang.
- Regulasi ini juga mengatur denda bagi platform e-commerce yang tidak memungut atau telat melaporkan pajak pedagang.
🗣️ Reaksi dan Dampak Potensial
- Kebijakan ini berpotensi menambah beban operasional platform dan memicu eksodus penjual kecil dari pasar daring.
- Sekjen Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menekankan pentingnya kesiapan sistem dan komunikasi memadai agar tidak mengganggu ekosistem digital.
- idEA menyatakan kesiapan bekerja sama dengan DJP, namun menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap jutaan pedagang UMKM.
- Warganet menyerbu media sosial Menteri Keuangan, mengkritik rencana ini karena pedagang online sudah dikenakan berbagai potongan.
- Pemerintah pernah memperkenalkan peraturan serupa pada 2018, namun dicabut karena reaksi keras dari industri.
Apa kebijakan pajak baru yang sedang difinalisasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang memfinalisasi aturan mengenai pemungutan pajak bagi pedagang yang berjualan di platform marketplace atau e-commerce. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan offline.
Siapa pihak yang akan bertanggung jawab memungut pajak dari pedagang online?
Pihak yang akan memungut pajak ini adalah platform e-commerce atau marketplace itu sendiri, seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Blibli, dan Bukalapak. Mereka akan ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Berapa tarif pajak yang akan dikenakan kepada pedagang online?
Pemerintah berencana mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual.
Pedagang dengan omzet tahunan berapa yang akan dikenakan pungutan pajak ini?
Pungutan pajak ini akan berlaku untuk penjual dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
Apakah kebijakan ini memperkenalkan jenis pajak baru bagi pedagang online?
DJP menegaskan bahwa ini bukan pajak baru. Kebijakan ini merupakan pergeseran mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Sebelumnya, pedagang membayar pajak secara mandiri, namun dengan aturan baru ini, pembayaran akan dilakukan melalui pemungutan oleh marketplace yang ditunjuk.
Apakah ada pengecualian bagi pedagang kecil atau UMKM terkait kebijakan pajak ini?
Ada pengecualian bagi pedagang tertentu. Pedagang kecil atau UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap dikecualikan dari pungutan pajak ini.
Kapan kebijakan pemungutan pajak ini diperkirakan akan mulai berlaku?
Aturan ini diharapkan dapat diumumkan dan mulai berlaku dalam waktu dekat, bahkan diperkirakan paling cepat bulan depan atau mulai Juli mendatang.
Apa tujuan utama pemerintah dalam menerapkan kebijakan pemungutan pajak ini?
Tujuan utama pemerintah menerapkan kebijakan ini adalah:
- Menyederhanakan administrasi pajak bagi pedagang.
- Menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan offline.
- Meningkatkan penerimaan negara.
- Menutup celah 'shadow economy' dari pedagang online yang belum patuh pajak.
Apa potensi dampak dan kekhawatiran yang muncul terkait kebijakan ini?
Kebijakan ini berpotensi menimbulkan beberapa dampak dan kekhawatiran, antara lain:
- Potensi menambah beban operasional bagi platform e-commerce.
- Dikhawatirkan dapat memicu eksodus penjual kecil dari pasar daring.
- Warganet juga mengkritik karena pedagang online sudah dikenakan berbagai potongan.
Pemerintah juga pernah memperkenalkan peraturan serupa pada tahun 2018, namun dicabut karena reaksi keras dari industri.
Bagaimana tanggapan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengenai rencana kebijakan ini?
Sekjen Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menekankan pentingnya:
- Kesiapan sistem yang memadai.
- Komunikasi yang memadai kepada seluruh pihak terkait.
- Penerapan bertahap agar tidak mengganggu ekosistem digital.
idEA menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan DJP, namun menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap jutaan pedagang agar tidak menghambat pertumbuhan UMKM.
Masih Seputar ekonomi
BSU Rp600 Ribu Tahap I Cair ke Jutaan Pekerja, Tahap II Segera Menyusul
sekitar 4 jam yang lalu

Bank Dunia Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 4,8 Persen, Dorong Reformasi Struktural
sekitar 7 jam yang lalu

Pemerintah Serius Tangani Truk ODOL, Target Zero ODOL 2026 Hadapi Banyak Kendala
sekitar 7 jam yang lalu

BSU Rp600.000 Segera Cair, Kemnaker Ungkap Alasan Keterlambatan Pencairan
sekitar 10 jam yang lalu

Harga Minyak Dunia Melonjak Jika Iran Tutup Selat Hormuz, Ekonomi RI Terancam
sekitar 10 jam yang lalu

Presiden Prabowo Akan Resmikan Koperasi Merah Putih 19 Juli, Target Serap 2 Juta Pekerja
sekitar 22 jam yang lalu

IHSG Terkapar Melemah ke 6.832, 401 Saham Alami Penurunan Tajam
1 hari yang lalu

Danantara Kucurkan Rp6,65 Triliun ke Garuda Indonesia, Perkuat Operasional Armada
1 hari yang lalu

Danantara Suntik Modal Garuda Indonesia Rp 6,6 Triliun, Total Bisa Rp 16,5 Triliun
1 hari yang lalu

Rupiah Menguat Tajam: Konflik Iran-Israel Mereda, The Fed Beri Isyarat Penurunan Suku Bunga
1 hari yang lalu

Sumber Artikel
Berita Terbaru

Google Perluas Gemini AI: Integrasi Aplikasi Android Otomatis, Mode AI Hadir di India
Poco F7 Resmi Meluncur di Indonesia, Harga Rp 6 Juta Bawa Snapdragon 8s Gen 4

Korupsi Kuota Haji Kemenag Diselidiki KPK, Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa

Pembahasan RUU KUHAP Dimulai DPR dan Pemerintah, YLBHI Desak Transparansi DIM

Persib Bandung Resmi Kontrak Dua Pemain Asing Baru: Marcilio dan Guaycochea
Trending

Iran Luncurkan Rudal Balistik ke Pangkalan Militer AS di Qatar, Balas Serangan Nuklir

Trump Umumkan Gencatan Senjata Iran-Israel, Teheran Tegaskan Belum Ada Kesepakatan

Gencatan Senjata Iran-Israel Kacau: Rudal Masih Meluncur, Trump Kecewa Berat

Iran Balas Serangan AS, Rudal Hujani Pangkalan di Qatar Tanpa Korban

Israel Tuduh Iran Langgar Gencatan Senjata, Rudal Meluncur Usai Kesepakatan Trump
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.