www.cnnindonesia.com

DJP memfinalisasi aturan pajak pedagang marketplace seperti Shopee dan Tokopedia. Platform e-commerce akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari pendapatan penjual dengan omzet Rp500 juta-Rp4,8 miliar. UMKM omzet di bawah Rp500 juta dikecualikan. Aturan ini bertujuan menyederhanakan administrasi, menciptakan keadilan, dan meningkatkan penerimaan negara. idEA menekankan pentingnya kesiapan sistem dan komunikasi agar tidak menghambat UMKM.
Masih Seputar ekonomi

Puluhan Miliar Rupiah: Direksi BUMN Kantongi Tantiem Meski Rugi

Prabowo Sentil Tantiem BUMN Akal-akalan, Persilakan Direksi Mundur

PLN Cetak Sejarah: Operasikan BioCNG Limbah Sawit di PLTGU Belawan

OMED Genjot Ekspor Alkes ke AS-Brazil, Manfaatkan Perang Dagang

RAPBN 2026: Arsitektur Fiskal Perdana Era Presiden Prabowo

Prabowo Setop Tantiem Rp 40 Miliar Komisaris BUMN, Ancam Pecat

Harga Beras Tembus Rp19 Ribu/Kg, Stok Bulog 4 Juta Ton Tak Mampu Tekan

Sri Mulyani alokasikan Rp37,5 T untuk EBT, dukung target 2035

Mendag: 80% Produk Pangan Lokal Isi Rak Retail Modern

Rp6,3 Triliun: Anggaran IKN di RAPBN 2026 Turun Drastis

Rekor Baru: IHSG Tembus 8.000, Melonjak 4,84% Sepekan