Pajak Pedagang E-commerce 0,5% Segera Berlaku, DJP Finalisasi Aturan Baru

www.cnnindonesia.com

image cover

DJP memfinalisasi aturan pajak pedagang marketplace seperti Shopee dan Tokopedia. Platform e-commerce akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari pendapatan penjual dengan omzet Rp500 juta-Rp4,8 miliar. UMKM omzet di bawah Rp500 juta dikecualikan. Aturan ini bertujuan menyederhanakan administrasi, menciptakan keadilan, dan meningkatkan penerimaan negara. idEA menekankan pentingnya kesiapan sistem dan komunikasi agar tidak menghambat UMKM.