Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli, Kapolri Pastikan Penegakan Hukum Pungli Tetap Jalan

Presiden Prabowo membubarkan Satgas Saber Pungli, menilai kurang efektif. Kapolri pastikan penegakan hukum pungli tetap berlanjut dengan fokus pada pencegahan.

image cover
leaderboard

Tanggal Publikasi

25 Jun 2025

update

Sumber Berita

4 sumber

newspaper

Total Artikel

6 artikel

article

Overview

Presiden Prabowo membubarkan Satgas Saber Pungli yang dibentuk tahun 2016 karena dinilai tidak efektif dan tumpang tindih kewenangan. Kapolri menegaskan penegakan hukum terhadap pungli tetap berjalan, dengan fokus pada pencegahan di pelayanan publik dan penindakan represif sesuai UU Tipikor. Polri juga prioritaskan penegakan hukum korupsi dengan Kortastipidkor.

🏛️ Keputusan Pemerintah

  • Presiden Prabowo Subianto secara resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
  • Pembubaran ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 6 Mei 2024.
  • Satgas Saber Pungli sebelumnya dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2016.
  • Pemerintah menilai keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif lagi dalam memberantas pungutan liar.

⚖️ Evaluasi Efektivitas

  • Peneliti kepolisian ISESS, Bambang Rukminto, menilai satgas ini tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
  • Satgas Saber Pungli dianggap tidak menyelesaikan masalah pungli secara substansial dan lebih fokus pada penindakan daripada pencegahan.
  • Keberadaan satgas ini dinilai hanya sebagai gimik karena kurangnya dampak nyata dalam pemberantasan pungli.

👮‍♂️ Penegakan Hukum Berkelanjutan

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pungutan liar akan tetap berjalan meskipun satgas dibubarkan.
  • Polri akan lebih fokus pada fungsi pencegahan pungli, khususnya di tempat-tempat pelayanan publik.
  • Penegakan hukum secara represif akan terus dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Polri juga akan memprioritaskan penegakan hukum terkait kasus korupsi dengan menyiapkan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor).
  • Tantangan utama adalah memastikan upaya penindakan tidak ditutupi secara internal, menurut Bambang Rukminto.

Tribun Banten

Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli yang Dibentuk di Era Jokowi, Ini Alasannya

Tribunnews

Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi: Tidak Relevan & Tidak Efektif

Apa itu Satgas Saber Pungli?

add

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) adalah sebuah satuan tugas yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2016. Tujuan utamanya adalah untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) di berbagai sektor pelayanan publik di Indonesia.

Siapa yang membentuk Satgas Saber Pungli?

add

Satgas Saber Pungli dibentuk secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2016 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016.

Siapa yang membubarkan Satgas Saber Pungli?

add

Satgas Saber Pungli secara resmi dibubarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pembubaran ini merupakan salah satu kebijakan awal di masa kepemimpinannya.

Kapan Satgas Saber Pungli resmi dibubarkan?

add

Satgas Saber Pungli resmi dibubarkan pada tanggal 6 Mei 2024. Tanggal ini merupakan tanggal penetapan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencabutan dasar hukum pembentukan satgas tersebut.

Apa dasar hukum pembubaran Satgas Saber Pungli?

add

Dasar hukum pembubaran Satgas Saber Pungli adalah Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2024. Perpres ini secara spesifik mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang sebelumnya menjadi dasar hukum pembentukan Satgas Saber Pungli.

Mengapa Satgas Saber Pungli dibubarkan?

add

Pembubaran Satgas Saber Pungli didasarkan pada beberapa pertimbangan:

  • Ketidakefektifan: Pemerintah menilai bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif lagi dalam memberantas pungli secara substansial.
  • Tumpang Tindih Kewenangan: Menurut peneliti kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, satgas ini dinilai memiliki kewenangan yang tumpang tindih dengan lembaga lain.
  • Fokus pada Penindakan: Satgas ini dianggap lebih fokus pada penindakan kasus-kasus pungli kecil daripada upaya pencegahan yang lebih komprehensif, sehingga dinilai hanya sebagai "gimmick" atau pencitraan.

Apakah pemberantasan pungutan liar (pungli) akan berhenti setelah pembubaran Satgas Saber Pungli?

add

Tidak, pemberantasan pungutan liar (pungli) tidak akan berhenti. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pungli akan tetap berjalan dan menjadi prioritas. Pembubaran Satgas Saber Pungli hanya mengubah pendekatan dan fokus penanganan pungli.

Bagaimana peran Polri dalam memberantas pungli setelah pembubaran Satgas Saber Pungli?

add

Setelah pembubaran Satgas Saber Pungli, peran Polri dalam memberantas pungli akan lebih difokuskan pada:

  • Pencegahan: Polri akan lebih memprioritaskan fungsi pencegahan pungli, terutama di tempat-tempat pelayanan publik yang rentan terjadi praktik tersebut.
  • Penegakan Hukum Represif: Penegakan hukum secara represif terhadap pelaku pungli akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
  • Prioritas Kasus Korupsi: Polri juga akan memprioritaskan penegakan hukum terkait kasus korupsi sesuai arahan Presiden, dengan memanfaatkan keberadaan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Apa itu Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri?

add

Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri adalah sebuah unit atau korps khusus di dalam struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memang sudah ada dan bertugas untuk menangani serta memberantas tindak pidana korupsi. Dengan dibubarkannya Satgas Saber Pungli, Kortastipidkor Polri akan menjadi salah satu ujung tombak utama dalam upaya penegakan hukum terkait korupsi dan pungli.

Apa tantangan utama dalam upaya pemberantasan pungli setelah pembubaran Satgas Saber Pungli?

add

Tantangan utama dalam upaya pemberantasan pungli setelah pembubaran Satgas Saber Pungli adalah memastikan bahwa upaya penindakan tidak ditutupi secara internal. Hal ini ditekankan oleh peneliti kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, yang mengindikasikan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus pungli di internal lembaga penegak hukum itu sendiri. Ini berarti pengawasan internal harus kuat agar tidak ada kasus pungli yang disembunyikan atau tidak ditindaklanjuti.

Sumber Artikel

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang