
Tanggal Publikasi
25 Jun 2025
Sumber Berita
6 sumber
Total Artikel
7 artikel
Overview
DPR RI menyoroti dugaan penjualan/penyewaan ilegal pulau di Anambas dan Sumbawa melalui situs properti. Pulau-pulau tersebut, sebagian kawasan konservasi, ditawarkan sebagai eco-resort. Pemerintah menegaskan pulau tidak boleh dimiliki, hanya dikelola dengan izin. DPR akan memanggil Menteri ATR/BPN terkait tata ruang pulau.
📰 Fakta Utama
- Dugaan penyewaan atau penjualan ilegal beberapa pulau di Indonesia, termasuk empat pulau di Kepulauan Anambas dan Pulau Panjang di Sumbawa, diiklankan melalui situs properti internasional.
- Anggota DPR RI Daniel Johan mengecam penawaran pulau-pulau di Anambas sebagai eco-resort siap disewakan jangka panjang, menilai ini simbol kelalaian negara dalam menjaga kedaulatan ekologis.
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, meminta aparat mengusut penawaran penjualan Pulau Panjang di Sumbawa karena merupakan kawasan konservasi yang dikelola BKSDA NTB dan tidak dapat diperjualbelikan.
🏛️ Tanggapan Pemerintah
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan keempat pulau di Anambas tidak dapat diperjualbelikan karena berstatus kawasan konservasi dan milik negara.
- Wamendagri Bima Arya menyatakan pulau berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dapat digunakan untuk pembangunan non-kehutanan, namun tidak boleh dimiliki perseorangan.
- Pulau hanya dapat dikelola atau dimanfaatkan dalam bentuk hak pakai atau hak sewa sesuai UU Nomor 27 Tahun 2007, dengan penguasaan dibatasi maksimal 70% dari luas pulau.
- KKP mengatur 30% lahan pulau kecil harus dikuasai negara untuk area lindung dan kepentingan umum, dan alokasi ruang keempat pulau di Anambas merupakan kawasan pariwisata sesuai Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2003.
🗣️ Sikap dan Kekhawatiran DPR
- Daniel Johan menekankan bahwa pulau-pulau yang ditawarkan berada di zona konservasi laut, sehingga pemanfaatan ekonomi harus melindungi ekosistem dan menolak proyek komersial tanpa proses transparan.
- DPR meminta pemerintah untuk memeriksa dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam dugaan penjualan atau penyewaan ilegal pulau-pulau tersebut.
- Komisi II DPR RI berencana memanggil Menteri ATR/BPN untuk meminta keterangan terkait hak atas tanah dan peruntukan tata ruang pulau-pulau yang disorot.
- Daniel Johan menyoroti bahwa banyak pulau kecil di Indonesia belum memiliki kejelasan administratif dan pengawasan memadai, sehingga rentan diklaim pihak swasta atau asing.
Kang Judol
Anambas – Belum tuntas, kini publik kembali dikejutkan oleh kabar mencengangkan #indonesia #pulao
Berita Tv Two
PULAU ANAMBAS DI RIAU DI JUAL SECARA ONLIEN🤡 #viralvideo #viral #news
Apa dugaan masalah utama terkait pulau-pulau di Indonesia?
Dugaan masalah utama terkait pulau-pulau di Indonesia adalah adanya penawaran penyewaan atau penjualan ilegal beberapa pulau melalui situs properti internasional. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai kedaulatan ekologis negara dan tata kelola wilayah yang dinilai rapuh.
Pulau-pulau mana saja yang diduga ditawarkan secara ilegal?
Pulau-pulau yang diduga ditawarkan secara ilegal meliputi:
- Empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau: Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob. Pulau-pulau ini diiklankan sebagai eco-resort yang siap disewakan jangka panjang.
- Pulau Panjang di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Siapa saja pihak yang menyoroti dugaan penjualan atau penyewaan pulau ini?
Pihak-pihak yang menyoroti dugaan penjualan atau penyewaan pulau ini antara lain:
- Daniel Johan dari Komisi IV DPR RI.
- Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bagaimana status hukum pulau-pulau di Indonesia, khususnya yang berstatus kawasan konservasi?
Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pulau-pulau seperti empat pulau di Anambas dan Pulau Panjang di Sumbawa tidak dapat diperjualbelikan karena berstatus kawasan konservasi dan milik negara. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya juga menegaskan bahwa pulau tidak boleh dimiliki perseorangan. Pulau hanya dapat dikelola atau dimanfaatkan dalam bentuk hak pakai atau hak sewa sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.
Penguasaan atau pemanfaatan pulau dibatasi maksimal 70% dari luas pulau, dan 30% lahan pulau kecil harus dikuasai negara untuk area lindung dan kepentingan umum.
Apa tanggapan pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengenai isu ini?
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa keempat pulau di Anambas tidak dapat diperjualbelikan karena statusnya sebagai kawasan konservasi dan milik negara. KKP menambahkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau tersebut oleh pelaku usaha harus mendapat izin dari pemerintah dan pemerintah daerah setempat, serta 30% lahan pulau kecil harus dikuasai negara.
Wamendagri Bima Arya menyatakan bahwa pulau di Kepulauan Anambas yang diduga dijual online berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), yang berarti dapat digunakan untuk pembangunan non-kehutanan. Namun, ia menegaskan bahwa pulau tidak boleh dimiliki perseorangan, melainkan hanya dapat dikelola atau dimanfaatkan dalam bentuk hak pakai atau hak sewa sesuai UU Nomor 27 Tahun 2007, dengan penguasaan dibatasi maksimal 70% dari luas pulau. Kementerian Dalam Negeri juga masih mempelajari informasi terkait penjualan pulau-pulau ini.
Mengapa penawaran pulau-pulau ini dianggap melanggar hukum dan bermasalah?
Penawaran pulau-pulau ini dianggap melanggar hukum karena beberapa alasan:
- Pulau-pulau tersebut, seperti di Anambas dan Pulau Panjang, berada di zona konservasi laut atau dikelola oleh BKSDA, yang berarti pemanfaatan ekonominya harus melindungi ekosistem dan tidak dapat diperjualbelikan.
- Praktik ini dinilai sebagai simbol kelalaian negara dalam menjaga kedaulatan ekologis dan menunjukkan tata kelola yang rapuh.
- Penawaran komersial tanpa proses transparan dan izin yang sesuai merupakan tindakan melawan hukum.
Apa saja aturan terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia?
Aturan terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia meliputi:
- Pemanfaatan harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, yang mengatur bahwa pulau hanya dapat dikelola atau dimanfaatkan dalam bentuk hak pakai atau hak sewa, bukan dimiliki perseorangan.
- Penguasaan dibatasi maksimal 70% dari luas pulau.
- 30% lahan pulau kecil harus dikuasai negara untuk area lindung dan kepentingan umum.
- Pemanfaatan oleh pelaku usaha harus mendapat izin dari pemerintah dan pemerintah daerah setempat.
- Alokasi ruang untuk pulau-pulau tertentu, seperti di Anambas, dapat ditetapkan sebagai kawasan pariwisata sesuai Peraturan Daerah (Perda) setempat (contoh: Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2003).
Langkah apa yang akan diambil oleh DPR dan pemerintah untuk menindaklanjuti isu ini?
Untuk menindaklanjuti isu ini, anggota DPR RI meminta pemerintah untuk memeriksa dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam dugaan penjualan atau penyewaan ilegal ini. Komisi II DPR RI berencana memanggil Menteri ATR/BPN untuk meminta keterangan terkait hak atas tanah dan peruntukan tata ruang pulau-pulau tersebut. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri masih mempelajari informasi terkait penjualan pulau-pulau ini.
Apa dampak dari kurangnya kejelasan administrasi pulau-pulau kecil di Indonesia?
Kurangnya kejelasan administratif dan pengawasan yang memadai pada banyak pulau kecil di Indonesia menyebabkan pulau-pulau tersebut rentan diklaim oleh pihak swasta atau asing. Hal ini berpotensi mengancam kedaulatan negara atas wilayahnya dan merusak ekosistem konservasi jika pemanfaatan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masih Seputar politik
Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli, Kapolri Pastikan Penegakan Hukum Pungli Tetap Jalan
sekitar 3 jam yang lalu

Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Buka Peluang Periksa Mantan Menag Yaqut
sekitar 3 jam yang lalu

Kontroversi Penulisan Sejarah Nasional, DPR Panggil Fadli Zon Soal Kerusuhan Mei 1998
sekitar 6 jam yang lalu

DPR dan Pemerintah Resmi Mulai Pembahasan RUU KUHAP Pekan Depan Setelah DIM Diteken
sekitar 21 jam yang lalu

Pemerintah Siapkan Calon Duta Besar AS, DPR Segera Gelar Uji Kelayakan
sekitar 21 jam yang lalu

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, TPPU Ancam Hukuman Lebih Berat
sekitar 23 jam yang lalu

Gencatan Senjata Iran-Israel Diumumkan, Wilayah Udara Qatar Dibuka, Indonesia Siaga Dampak
sekitar 23 jam yang lalu

Kaesang Pangarep Kembali Maju Caketum PSI, Jokowi Dipastikan Tak Ikut Bersaing
sekitar 24 jam yang lalu

DPR Kaji Hati-hati Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran dari Purnawirawan TNI
sekitar 24 jam yang lalu

Pemerintah Teken DIM RKUHAP, DPR Siap Bahas Prioritaskan HAM dan Penyadapan
1 hari yang lalu

Sumber Artikel
Berita Terbaru

Kejuaraan Anggar Asia 2025 Bekal Penting Indonesia Menuju SEA Games dan Olimpiade

Piala Dunia Antarklub 2025: Tim Top Tersingkir, Kejutan Auckland Guncang Boca Juniors

Intelijen AS Bantah Klaim Trump: Program Nuklir Iran Hanya Melambat, Tidak Hancur

Gencatan Senjata Iran-Israel Resmi Berlaku, Israel Kini Fokus Gempur Jalur Gaza

Adam Suseno Cedera Parah, Inul Daratista Ungkap Kondisi Terkini dan Proses Pemulihan
Trending

AS Bombardir Fasilitas Nuklir Iran, Picu Kecaman Global dan Ancaman Balasan

AS Bombardir Fasilitas Nuklir Iran, Picu Balasan Rudal dan Kekhawatiran Perang Dunia

AS Bombardir Tiga Fasilitas Nuklir Iran, Picu Kecaman dan Ancaman Balasan

Serangan AS ke Nuklir Iran Picu Balasan Rudal dan Ancaman Penutupan Hormuz

Eskalasi Perang: AS-Israel Bombardir Fasilitas Nuklir Iran, Iran Balas Rudal ke Israel
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.