DPR Belum Bahas Usulan Pemakzulan Gibran, Ketua Baleg Sebut Tak Berdasar Hukum

DPR belum membahas usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Ketua Baleg sebut tidak ada dasar hukum kuat, meski ada dugaan pelanggaran dan korupsi.

image cover
leaderboard

Tanggal Publikasi

25 Jun 2025

update

Sumber Berita

4 sumber

newspaper

Total Artikel

7 artikel

article

Overview

FPPTNI mengusulkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka ke DPR/MPR, menuding pelanggaran hukum, etika, dan dugaan korupsi keluarga Jokowi. DPR belum membahas surat tersebut, Puan Maharani menyatakan masih di administrasi. Wakil Ketua DPR sebut akan dibahas dalam rapat pimpinan. DPR tekankan kehati-hatian dan verifikasi keabsahan surat. Ketua Badan Legislasi DPR menilai usulan tak berdasar hukum kuat.

📜 Usulan Pemakzulan

  • Forum Purnawirawan TNI (FPPTNI) telah mengajukan usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada DPR dan MPR.
  • Alasan usulan mencakup dugaan pelanggaran prinsip hukum, etika publik, konflik kepentingan, dan dugaan korupsi yang melibatkan Joko Widodo dan keluarga.
  • Surat usulan pemakzulan tersebut belum dibahas atau dibacakan dalam rapat paripurna DPR.

🏛️ Respons DPR

  • Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan belum melihat surat usulan karena masih dalam proses administrasi Sekretariat Jenderal DPR.
  • Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengindikasikan surat akan segera dibahas dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah, kemungkinan dalam waktu dekat.
  • DPR menekankan perlunya kehati-hatian dan kajian cermat terhadap surat, termasuk memastikan keabsahan pengirimnya.
  • Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengaku belum menerima informasi terbaru atau laporan resmi mengenai surat usulan pemakzulan Gibran.

⚖️ Tinjauan Hukum

  • Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menilai usulan pemakzulan Gibran tidak memiliki dasar hukum yang kuat menurut konstitusi saat ini.
  • Meskipun demikian, keputusan untuk menindaklanjuti usulan tersebut sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPR.

🤝 Sikap FPPTNI

  • Sekretaris FPPTNI, Bimo Satrio, menyatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan sikap DPR yang belum membacakan surat usulan.
  • FPPTNI akan memberikan respons resmi setelah meninjau langkah DPR terkait penanganan usulan pemakzulan tersebut.

Kompas.com

Mahfud MD Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran

KOMPASTV DEWATA

Usul Pemakzulan Gibran Di Tengah Polemik Ijazah Jokowi

Apa itu usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka?

add

Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah sebuah permintaan resmi untuk memberhentikan Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Usulan ini diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI (FPPTNI) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Siapa yang mengajukan usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka?

add

Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI (FPPTNI). FPPTNI adalah pihak yang secara resmi menyampaikan surat usulan tersebut kepada lembaga legislatif.

Apa saja alasan di balik usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka?

add

Alasan utama di balik usulan pemakzulan ini mencakup dugaan pelanggaran terhadap beberapa prinsip dan nilai, yaitu:

  • Prinsip hukum
  • Etika publik
  • Konflik kepentingan
  • Kepatutan
  • Moral
  • Etika

Selain itu, usulan ini juga didasari oleh dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan Joko Widodo dan keluarganya.

Kepada lembaga mana usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka diajukan?

add

Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diajukan kepada dua lembaga tinggi negara, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Bagaimana status terkini surat usulan pemakzulan Gibran di DPR dan MPR?

add

Hingga saat ini, surat usulan pemakzulan Gibran belum dibahas atau dibacakan dalam rapat paripurna DPR. Menurut Ketua DPR RI, Puan Maharani, surat tersebut masih berada di bagian administrasi Sekretariat Jenderal DPR setelah masa reses. Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, juga mengaku belum menerima informasi terbaru atau laporan mengenai surat tersebut dari Sekretariat Jenderal MPR RI.

Kapan surat usulan pemakzulan Gibran akan dibahas oleh DPR?

add

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa surat usulan pemakzulan tersebut akan segera dibahas dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah DPR. Pembahasan ini kemungkinan akan dilakukan besok atau pekan depan, meskipun tanggal pastinya belum disebutkan secara spesifik.

Apa tanggapan pimpinan DPR mengenai usulan pemakzulan ini?

add

Pimpinan DPR menunjukkan sikap kehati-hatian dan menekankan perlunya kajian cermat terhadap surat usulan ini. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan belum melihat surat tersebut karena masih dalam proses administrasi. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa DPR perlu memastikan keabsahan surat tersebut, mengingat adanya beberapa surat serupa yang mengatasnamakan purnawirawan TNI. Keputusan untuk menindaklanjuti usulan ini sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPR.

Apakah usulan pemakzulan Gibran memiliki dasar hukum yang kuat menurut konstitusi?

add

Menurut Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, usulan pemakzulan Gibran tidak memiliki dasar hukum yang kuat menurut konstitusi yang berlaku saat ini. Meskipun demikian, keputusan akhir mengenai tindak lanjut usulan tersebut tetap berada di tangan pimpinan DPR.

Bagaimana tanggapan Forum Purnawirawan TNI (FPPTNI) terkait penanganan surat usulan mereka oleh DPR?

add

Sekretaris FPPTNI, Bimo Satrio, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan sikap DPR yang belum membacakan surat usulan tersebut di rapat paripurna. FPPTNI akan memberikan respons resmi setelah meninjau dan mengevaluasi langkah-langkah yang akan diambil oleh DPR terkait usulan mereka.

Sumber Artikel

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang