Nikita Mirzani Hadapi Dakwaan Pemerasan, Gugat Balik Reza Gladys Rp100 Miliar

Nikita Mirzani (NM) hadapi dakwaan pemerasan di Pengadilan Jakarta Selatan. Kasus melibatkan Reza Gladys (RG) senilai Rp 100 miliar terkait wanprestasi.

image cover
leaderboard

Trending

24 Jun 2025 - 24 Jun 2025

update

Terakhir diperbarui

24 Jun 2025

newspaper

Jumlah artikel

9 artikel

article

overview

Nikita Mirzani jalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys. NM didakwa melanggar UU ITE, KUHP, dan UU TPPU terkait laporan RG yang merasa diperas miliaran rupiah setelah produknya dijelek-jelekkan. NM juga menggugat RG atas wanprestasi Rp 100 miliar, dibantah oleh pihak RG yang merasa sebagai korban pemerasan.

⚖️ Fakta Utama Kasus

  • Nikita Mirzani (NM) dan Mail Syahputra menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman di PN Jakarta Selatan pada 24 Juni 2025.
  • Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys (RG) pada 3 Desember 2024, terkait dugaan NM menjelek-jelekkan produk dan melakukan pemerasan miliaran rupiah.
  • NM didakwa melanggar Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
  • Berkas perkara NM telah dinyatakan lengkap (P21) sejak 5 Juni, dan NM serta Mail ditahan sejak 4 Maret 2025.
  • NM melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, juga menggugat RG atas dugaan wanprestasi senilai Rp 100 miliar.
  • Fahmi Bachmid membantah tudingan pemerasan, menyatakan pemberian Rp 4 miliar dari RG adalah kesepakatan bersama yang diputus sepihak.

🏛️ Proses Persidangan

  • Agenda sidang perdana NM dan Mail Syahputra adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
  • Kejaksaan telah menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pemerasan dan pengancaman ini.
  • Sidang mediasi kasus wanprestasi antara NM dan RG dijadwalkan kembali pada 1 Juli 2025 di PN Jakarta Selatan setelah sempat ditunda.
  • Pihak RG melalui kuasa hukumnya menyatakan kebingungan atas gugatan wanprestasi, merasa sebagai korban pemerasan.
  • Kuasa hukum RG juga menegaskan telah menutup pintu damai untuk NM dalam kasus dugaan wanprestasi tersebut.

🗣️ Pernyataan Pihak Terlibat

  • NM tiba di pengadilan dengan tangan diborgol namun menyatakan kesiapannya mengikuti sidang, membawa doa dari putrinya.
  • NM berpesan kepada Reza Gladys untuk menyiapkan mental dan menggunakan hartanya di persidangan.
  • Fahmi Bachmid meyakini NM akan memenangkan gugatan wanprestasi karena memiliki bukti rekaman suara dan saksi kunci.

Cumicumi

Pintu Damai Ditutup! Ternyata Reza Gladys Siapkan Ini Di Sidang Perdana Nikita Mirzani! | INDEPTH

Cumicumi

5 FAKTA PANAS! Sidang Perdana Nikmir Digelar, Kubu Reza Gladys Bocorkan Hal Ini | CUMI TOP V

Apa kasus hukum yang melibatkan Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki?

add

Kasus hukum ini melibatkan Nikita Mirzani (NM) dan Ismail Marzuki alias Mail Syahputra yang didakwa atas dugaan pemerasan dan pengancaman. Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys (RG) yang menuding NM menjelek-jelekkan produk perawatan kulit miliknya dan melakukan pemerasan hingga miliaran rupiah.

Siapa saja pihak-pihak utama yang terlibat dalam kasus ini?

add

Pihak-pihak utama yang terlibat dalam kasus ini adalah:

  • Nikita Mirzani (NM) dan Ismail Marzuki alias Mail Syahputra sebagai terdakwa.
  • Reza Gladys (RG) sebagai pelapor dan korban dugaan pemerasan.
  • Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum Nikita Mirzani.
  • Julius Paulus Sembiring sebagai kuasa hukum Reza Gladys.
  • Kejaksaan yang menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus ini.

Kapan kasus dugaan pemerasan ini dilaporkan dan kapan para tersangka ditahan?

add

Kasus dugaan pemerasan ini dilaporkan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 5 Juni 2025, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra telah ditahan sejak 4 Maret 2025.

Apa saja pasal yang didakwakan kepada Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki?

add

Nikita Mirzani diduga melanggar beberapa pasal, yaitu:

  • Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  • Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.
  • Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Bagaimana jalannya sidang perdana kasus dugaan pemerasan pada 24 Juni 2025?

add

Sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan pengancaman ini dilaksanakan pada Selasa, 24 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan. Nikita Mirzani hadir di pengadilan dengan tangan diborgol dan menyatakan kesiapannya mengikuti sidang, bahkan membawa doa dari putrinya, Laura Meizani.

Selain kasus pemerasan, apakah ada gugatan lain yang terkait?

add

Selain kasus pemerasan, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, juga mengajukan gugatan balik terhadap Reza Gladys atas dugaan wanprestasi senilai Rp 100 miliar. Gugatan ini diajukan karena Fahmi membantah tudingan pemerasan, menjelaskan bahwa pemberian uang Rp 4 miliar dari RG merupakan kesepakatan bersama yang kemudian diputus sepihak oleh RG dengan melaporkan NM ke polisi.

Apa dasar gugatan wanprestasi yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys?

add

Dasar gugatan wanprestasi yang diajukan Nikita Mirzani adalah klaim bahwa uang Rp 4 miliar yang diberikan Reza Gladys bukanlah hasil pemerasan, melainkan bagian dari kesepakatan bersama yang kemudian diputus secara sepihak oleh Reza Gladys dengan melaporkan Nikita Mirzani ke polisi. Kuasa hukum NM, Fahmi Bachmid, meyakini bahwa NM akan memenangkan gugatan ini karena memiliki bukti rekaman suara dan saksi kunci.

Bagaimana tanggapan Reza Gladys dan kuasa hukumnya terkait gugatan wanprestasi ini?

add

Menanggapi gugatan wanprestasi ini, kuasa hukum Reza Gladys, Julius Paulus Sembiring, menyatakan kebingungannya. Pihak RG merasa sebagai korban pemerasan, bukan pihak yang berutang atau melakukan wanprestasi. Oleh karena itu, pihak Reza Gladys juga telah menutup pintu damai untuk Nikita Mirzani dalam kasus dugaan wanprestasi ini.

Kapan sidang mediasi untuk kasus wanprestasi dijadwalkan kembali?

add

Sidang mediasi untuk kasus wanprestasi antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys dijadwalkan kembali pada 1 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini sebelumnya sempat ditunda.

Sumber Artikel

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang