2025/06/24/hiburan/

DPR dan Advokat Laporkan Putusan Agnez Mo ke Bawas MA, Soroti UU Hak Cipta

5 bulan yang lalu

www.suara.com

image cover

```html

Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta dan didenda Rp1,5 miliar terkait royalti lagu "Bilang Saja". Putusan ini dikritik DPR dan advokat karena dianggap tidak sesuai UU, yang seharusnya membebankan royalti pada penyelenggara acara. Agnez Mo mengajukan kasasi, sementara Bawas MA menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim.

```

Cari berita serupa

Berita Terbaru

Instagram Ramai Tren 'Your Algorithm', Begini Cara Ikutnya

Instagram Ramai Tren 'Your Algorithm', Begini Cara Ikutnya

Islam Makhachev Naik Kelas Welter, Randy Brown: Tak Punya Peluang Lawan Jack Della Maddalena

Islam Makhachev Naik Kelas Welter, Randy Brown: Tak Punya Peluang Lawan Jack Della Maddalena

ESDM & Danantara Seleksi Ketat Mitra Teknologi untuk PLTSa Efisien

ESDM & Danantara Seleksi Ketat Mitra Teknologi untuk PLTSa Efisien

AS Terbangkan B-52 Dekat Venezuela, Picu Ketegangan Baru di Karibia

AS Terbangkan B-52 Dekat Venezuela, Picu Ketegangan Baru di Karibia

Kirana Larasati: Nyaris Diicip Buaya Saat Menyelam di Meksiko, Ingat Anak

Kirana Larasati: Nyaris Diicip Buaya Saat Menyelam di Meksiko, Ingat Anak

Jasa Raharja: Wajib Pajak Dapat Voucher Diskon, Ini Syaratnya

Jasa Raharja: Wajib Pajak Dapat Voucher Diskon, Ini Syaratnya

Dukungan Regulasi AS: Separuh Hedge Fund Dunia Kini Masuk Kripto

Dukungan Regulasi AS: Separuh Hedge Fund Dunia Kini Masuk Kripto

Lamine Yamal: Valuasi Rp 7 Triliun, Dinobatkan Pemain Muda Termahal Dunia

Lamine Yamal: Valuasi Rp 7 Triliun, Dinobatkan Pemain Muda Termahal Dunia

Pabrik Bulu Mata Terbesar RI Tutup Mendadak, 1.500 Pekerja Terlantar

Pabrik Bulu Mata Terbesar RI Tutup Mendadak, 1.500 Pekerja Terlantar

Ghazala Hashmi Ukir Sejarah, Wakil Gubernur Muslim Wanita Pertama Virginia

Ghazala Hashmi Ukir Sejarah, Wakil Gubernur Muslim Wanita Pertama Virginia

Modal image