DPR dan Advokat Laporkan Putusan Agnez Mo ke Bawas MA, Soroti UU Hak Cipta

DPR dan advokat laporkan putusan Agnez Mo ke Bawas MA soroti dugaan pelanggaran UU Hak Cipta. Temukan kritik, denda, dan tanggapan terkait kasus ini.

image cover
leaderboard

Trending

24 Jun 2025 - 24 Jun 2025

update

Terakhir diperbarui

24 Jun 2025

newspaper

Jumlah artikel

4 artikel

article

overview

```html

Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta dan didenda Rp1,5 miliar terkait royalti lagu "Bilang Saja". Putusan ini dikritik DPR dan advokat karena dianggap tidak sesuai UU, yang seharusnya membebankan royalti pada penyelenggara acara. Agnez Mo mengajukan kasasi, sementara Bawas MA menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim.

```

⚖️ Putusan Pengadilan

  • Agnez Mo dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 atas pelanggaran UU Hak Cipta.
  • Pelanggaran tersebut terkait royalti lagu "Bilang Saja" milik Ari Bias yang digunakan dalam tiga konsernya.
  • Agnez Mo diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.
  • Agnez Mo telah mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tersebut.

🏛️ Kritik dan Ketidaksesuaian Hukum

  • Komisi III DPR RI dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menduga putusan hakim tidak sesuai dengan UU Hak Cipta, khususnya pasal 23 ayat 5 dan pasal 87 ayat 2.
  • Menurut UU Hak Cipta, penyelenggara acara yang seharusnya bertanggung jawab membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan penyanyi.
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mempertegas bahwa promotor dan Event Organizer (EO) yang bertanggung jawab membayar dan mengurus lisensi pertunjukan.
  • Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menyoroti bahwa hakim mengabaikan saksi dari pihak Agnez Mo dan menuntut kerugian pada penyanyi, yang dianggap melanggar prinsip penerapan hukum.

🚨 Tindak Lanjut dan Investigasi

  • Koalisi Advokat Pemantau Peradilan telah melaporkan putusan hakim tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) karena dinilai melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
  • Inspektur Wilayah II Bawas MA telah mengonfirmasi laporan tersebut dan akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim.
  • Komisi III DPR RI meminta Bawas MA untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan tersebut.
  • Komisi III DPR RI juga meminta MA membuat surat edaran panduan penerapan UU Hak Cipta.

🎤 Reaksi Tokoh Publik

  • Musisi sekaligus anggota DPR RI, Melly Goeslaw, berharap intervensi DPR dapat memperjelas masalah royalti agar musisi dapat terus berkarya.
  • Ahmad Dhani, anggota DPR Komisi X dan perwakilan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), belum memberikan tanggapan terkait pernyataan Komisi III DPR RI yang membela Agnez Mo.
  • Sikap diam Ahmad Dhani dikritik oleh Rayen Pono, yang menyindir kemungkinan Ahmad Dhani takut kehilangan jabatan sebagai anggota DPR.

podshorts id

Agnez Mo ke Podcast Deddy Corbuzier ungkap kasus royalti hak cipta lagu dan penyanyi #agnezmo #lagu

Suaradotcom

Siapa Ari Bias? Sosok di Balik Gugatan Rp1,5 Miliar terhadap Agnez Mo

Kasus apa yang melibatkan Agnez Mo?

add

Agnez Mo terlibat dalam kasus pelanggaran hak cipta terkait penggunaan lagu "Bilang Saja" milik Ari Bias dalam tiga konsernya. Kasus ini berpusat pada isu pembayaran royalti atas penggunaan karya cipta tersebut.

Bagaimana putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat terhadap Agnez Mo?

add

Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta. Agnez Mo diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias sebagai royalti atas penggunaan lagu "Bilang Saja" dalam tiga konsernya.

Lagu apa yang menjadi objek sengketa royalti dalam kasus Agnez Mo?

add

Lagu yang menjadi objek sengketa royalti dalam kasus ini adalah lagu berjudul "Bilang Saja", yang merupakan karya cipta dari Ari Bias.

Mengapa putusan pengadilan terhadap Agnez Mo menuai kritik?

add

Putusan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

  • Kritik utama adalah dugaan ketidaksesuaian putusan hakim dengan Undang-Undang Hak Cipta, khususnya pasal 23 ayat 5 dan pasal 87 ayat 2.
  • Menurut pihak-pihak tersebut, seharusnya penyelenggara acara (promotor atau Event Organizer/EO) yang bertanggung jawab membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan penyanyi yang membawakan lagu.
  • Selain itu, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan juga menyoroti bahwa hakim diduga mengabaikan saksi dari pihak Agnez Mo dan menuntut kerugian pada penyanyi, yang dianggap melanggar prinsip penerapan hukum.

Siapa yang seharusnya bertanggung jawab membayar royalti berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta?

add

Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, khususnya pasal 23 ayat 5 dan pasal 87 ayat 2, pihak yang seharusnya bertanggung jawab membayar dan mengurus lisensi pertunjukan serta royalti adalah penyelenggara acara atau promotor/Event Organizer (EO). Pembayaran royalti ini dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Langkah-langkah apa saja yang telah diambil menyikapi putusan kontroversial ini?

add

Beberapa langkah telah diambil menyikapi putusan kontroversial ini:

  • Agnez Mo telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
  • Koalisi Advokat Pemantau Peradilan telah melaporkan putusan hakim tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) karena dinilai melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
  • Komisi III DPR RI juga meminta Bawas MA untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan tersebut.
  • Komisi III DPR RI juga meminta Mahkamah Agung untuk membuat surat edaran panduan penerapan UU Hak Cipta agar tidak terjadi kebingungan di masa mendatang.

Apa peran Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dalam kasus ini?

add

Bawas MA berperan sebagai lembaga pengawas internal di lingkungan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, Inspektur Wilayah II Bawas MA telah mengonfirmasi penerimaan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam putusan Agnez Mo. Bawas MA akan melakukan pemeriksaan untuk menindaklanjuti laporan tersebut, yang bertujuan untuk memastikan integritas dan kepatuhan hakim terhadap kode etik dan peraturan perundang-undangan.

Apa harapan dan implikasi jangka panjang dari kasus ini bagi industri musik?

add

Kasus ini menyoroti pentingnya kejelasan dalam penerapan Undang-Undang Hak Cipta, khususnya terkait tanggung jawab pembayaran royalti.

  • Harapan: Musisi sekaligus anggota DPR RI, Melly Goeslaw, berharap intervensi DPR dapat memperjelas masalah royalti agar musisi dapat terus berkarya tanpa kekhawatiran hukum yang tidak sesuai.
  • Implikasi Jangka Panjang: Putusan ini dapat menjadi preseden penting. Jika putusan awal dipertahankan, bisa menimbulkan kebingungan dan potensi masalah hukum bagi penyanyi lain. Namun, jika kasasi Agnez Mo berhasil atau Bawas MA menemukan pelanggaran, ini bisa memperkuat pemahaman bahwa promotor/EO adalah pihak yang bertanggung jawab atas royalti, sehingga menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh ekosistem musik.

Bagaimana respons Agnez Mo terhadap putusan pengadilan?

add

Agnez Mo telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Ini menunjukkan bahwa Agnez Mo tidak menerima putusan tersebut dan berupaya mencari keadilan di tingkat peradilan yang lebih tinggi.

Sumber Artikel

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang