
Trending
24 Jun 2025 - 24 Jun 2025
Terakhir diperbarui
24 Jun 2025
Jumlah artikel
4 artikel
overview
Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta dan didenda Rp1,5 miliar terkait royalti lagu "Bilang Saja". Putusan ini dikritik DPR dan advokat karena dianggap tidak sesuai UU, yang seharusnya membebankan royalti pada penyelenggara acara. Agnez Mo mengajukan kasasi, sementara Bawas MA menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim.
⚖️ Putusan Pengadilan
- Agnez Mo dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 atas pelanggaran UU Hak Cipta.
- Pelanggaran tersebut terkait royalti lagu "Bilang Saja" milik Ari Bias yang digunakan dalam tiga konsernya.
- Agnez Mo diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.
- Agnez Mo telah mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tersebut.
🏛️ Kritik dan Ketidaksesuaian Hukum
- Komisi III DPR RI dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menduga putusan hakim tidak sesuai dengan UU Hak Cipta, khususnya pasal 23 ayat 5 dan pasal 87 ayat 2.
- Menurut UU Hak Cipta, penyelenggara acara yang seharusnya bertanggung jawab membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan penyanyi.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mempertegas bahwa promotor dan Event Organizer (EO) yang bertanggung jawab membayar dan mengurus lisensi pertunjukan.
- Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menyoroti bahwa hakim mengabaikan saksi dari pihak Agnez Mo dan menuntut kerugian pada penyanyi, yang dianggap melanggar prinsip penerapan hukum.
🚨 Tindak Lanjut dan Investigasi
- Koalisi Advokat Pemantau Peradilan telah melaporkan putusan hakim tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) karena dinilai melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
- Inspektur Wilayah II Bawas MA telah mengonfirmasi laporan tersebut dan akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim.
- Komisi III DPR RI meminta Bawas MA untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan tersebut.
- Komisi III DPR RI juga meminta MA membuat surat edaran panduan penerapan UU Hak Cipta.
🎤 Reaksi Tokoh Publik
- Musisi sekaligus anggota DPR RI, Melly Goeslaw, berharap intervensi DPR dapat memperjelas masalah royalti agar musisi dapat terus berkarya.
- Ahmad Dhani, anggota DPR Komisi X dan perwakilan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), belum memberikan tanggapan terkait pernyataan Komisi III DPR RI yang membela Agnez Mo.
- Sikap diam Ahmad Dhani dikritik oleh Rayen Pono, yang menyindir kemungkinan Ahmad Dhani takut kehilangan jabatan sebagai anggota DPR.
podshorts id
Agnez Mo ke Podcast Deddy Corbuzier ungkap kasus royalti hak cipta lagu dan penyanyi #agnezmo #lagu
Suaradotcom
Siapa Ari Bias? Sosok di Balik Gugatan Rp1,5 Miliar terhadap Agnez Mo
Kasus apa yang melibatkan Agnez Mo?
Agnez Mo terlibat dalam kasus pelanggaran hak cipta terkait penggunaan lagu "Bilang Saja" milik Ari Bias dalam tiga konsernya. Kasus ini berpusat pada isu pembayaran royalti atas penggunaan karya cipta tersebut.
Bagaimana putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat terhadap Agnez Mo?
Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta. Agnez Mo diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias sebagai royalti atas penggunaan lagu "Bilang Saja" dalam tiga konsernya.
Lagu apa yang menjadi objek sengketa royalti dalam kasus Agnez Mo?
Lagu yang menjadi objek sengketa royalti dalam kasus ini adalah lagu berjudul "Bilang Saja", yang merupakan karya cipta dari Ari Bias.
Mengapa putusan pengadilan terhadap Agnez Mo menuai kritik?
Putusan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
- Kritik utama adalah dugaan ketidaksesuaian putusan hakim dengan Undang-Undang Hak Cipta, khususnya pasal 23 ayat 5 dan pasal 87 ayat 2.
- Menurut pihak-pihak tersebut, seharusnya penyelenggara acara (promotor atau Event Organizer/EO) yang bertanggung jawab membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan penyanyi yang membawakan lagu.
- Selain itu, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan juga menyoroti bahwa hakim diduga mengabaikan saksi dari pihak Agnez Mo dan menuntut kerugian pada penyanyi, yang dianggap melanggar prinsip penerapan hukum.
Siapa yang seharusnya bertanggung jawab membayar royalti berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta?
Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, khususnya pasal 23 ayat 5 dan pasal 87 ayat 2, pihak yang seharusnya bertanggung jawab membayar dan mengurus lisensi pertunjukan serta royalti adalah penyelenggara acara atau promotor/Event Organizer (EO). Pembayaran royalti ini dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Langkah-langkah apa saja yang telah diambil menyikapi putusan kontroversial ini?
Beberapa langkah telah diambil menyikapi putusan kontroversial ini:
- Agnez Mo telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
- Koalisi Advokat Pemantau Peradilan telah melaporkan putusan hakim tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) karena dinilai melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
- Komisi III DPR RI juga meminta Bawas MA untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan tersebut.
- Komisi III DPR RI juga meminta Mahkamah Agung untuk membuat surat edaran panduan penerapan UU Hak Cipta agar tidak terjadi kebingungan di masa mendatang.
Apa peran Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dalam kasus ini?
Bawas MA berperan sebagai lembaga pengawas internal di lingkungan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, Inspektur Wilayah II Bawas MA telah mengonfirmasi penerimaan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam putusan Agnez Mo. Bawas MA akan melakukan pemeriksaan untuk menindaklanjuti laporan tersebut, yang bertujuan untuk memastikan integritas dan kepatuhan hakim terhadap kode etik dan peraturan perundang-undangan.
Apa harapan dan implikasi jangka panjang dari kasus ini bagi industri musik?
Kasus ini menyoroti pentingnya kejelasan dalam penerapan Undang-Undang Hak Cipta, khususnya terkait tanggung jawab pembayaran royalti.
- Harapan: Musisi sekaligus anggota DPR RI, Melly Goeslaw, berharap intervensi DPR dapat memperjelas masalah royalti agar musisi dapat terus berkarya tanpa kekhawatiran hukum yang tidak sesuai.
- Implikasi Jangka Panjang: Putusan ini dapat menjadi preseden penting. Jika putusan awal dipertahankan, bisa menimbulkan kebingungan dan potensi masalah hukum bagi penyanyi lain. Namun, jika kasasi Agnez Mo berhasil atau Bawas MA menemukan pelanggaran, ini bisa memperkuat pemahaman bahwa promotor/EO adalah pihak yang bertanggung jawab atas royalti, sehingga menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh ekosistem musik.
Bagaimana respons Agnez Mo terhadap putusan pengadilan?
Agnez Mo telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Ini menunjukkan bahwa Agnez Mo tidak menerima putusan tersebut dan berupaya mencari keadilan di tingkat peradilan yang lebih tinggi.
Masih Seputar hiburan
Film Horor 'Kampung Jabang Mayit' Tayang 24 Juli, Kengerian dalam Terang
sekitar 2 jam yang lalu

Tora Sudiro Resmi Jadi Kakek, Ungkap Kebahagiaan dan Panggilan Unik 'Bab'
sekitar 2 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5261051/original/069314200_1750654739-WhatsApp_Image_2025-06-23_at_11.54.37__1_.jpeg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Y1jbUhFpNuFTcIXuA6-I5u8AwRY=/1200x1200/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5261051/original/069314200_1750654739-WhatsApp_Image_2025-06-23_at_11.54.37__1_.jpeg)
Terungkap! Irwan Mussry Danai Seserahan Mewah Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise
sekitar 5 jam yang lalu

Natasha Wilona Santai Soal Jodoh, Ungkap Kriteria Pria Idaman Setelah Hadiri Pernikahan
sekitar 17 jam yang lalu

Adam Suseno Suami Inul Daratista Dirawat Intensif Usai Pembuluh Darah Kaki Robek
sekitar 17 jam yang lalu

Tom Cruise dan Dolly Parton Raih Oscar Kehormatan di Governors Awards 2025
sekitar 20 jam yang lalu

Universal Soldier: Kisah Prajurit Super Tanpa Emosi Tayang di Bioskop Trans TV
sekitar 20 jam yang lalu

"The Remarried Empress": Drama Korea Bertabur Bintang Shin Min-a Siap Tayang 2026
sekitar 20 jam yang lalu

Trailer Film Biopik Bruce Springsteen 'Deliver Me From Nowhere' Rilis, Jeremy Allen White Perankan The Boss
sekitar 20 jam yang lalu

Trio Komedian GJLS Siapkan Nazar Unik Jika Film 'Ibuku Ibu-Ibu' Capai Target
sekitar 23 jam yang lalu

Sumber Artikel
Berita Terbaru

Apple Pertimbangkan Akuisisi Perplexity AI, Perkuat Pencarian dan Teknologi Generatif

Pemerintah Teken DIM RKUHAP, DPR Siap Bahas Prioritaskan HAM dan Penyadapan

Indonesia Evakuasi WNI dan Waspadai Krisis Energi Akibat Konflik Iran-Israel-AS

Dan Ticktum Juara Formula E Jakarta 2025, Mobil Gen3 Evo Debut Penuh Insiden

Piala Dunia Antarklub 2025: Atletico Madrid Tersingkir, Inter Miami Tantang PSG
Trending

AS Bombardir Fasilitas Nuklir Iran, Picu Kecaman Global dan Ancaman Balasan

AS Bombardir Tiga Fasilitas Nuklir Iran, Picu Balasan Rudal ke Israel

Konflik Iran-Israel Memuncak: Rudal Hantam Target Vital, Isu Nuklir Jadi Pusat Perhatian

AS Bombardir Fasilitas Nuklir Iran, Picu Balasan Rudal dan Kekhawatiran Perang Dunia

Konflik Iran-Israel Memanas: Saling Serang Rudal dan Fasilitas Nuklir Meningkat Tajam
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.