Fariz RM Didakwa Pengedar Narkoba, Kuasa Hukum Tegaskan Hanya Pengguna Narkotika
Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkoba, kuasa hukum tegaskan ia hanya pengguna. Sidang berlangsung di Jakarta, keterangan saksi menguntungkan Fariz.

Trending
22 Jun 2025 - 22 Jun 2025
Terakhir diperbarui
22 Jun 2025
Jumlah artikel
5 artikel
overview
Fariz RM menjalani sidang atas dugaan pengedaran narkoba, kasus keempatnya. JPU mendakwa ia memperjualbelikan sabu dan ganja, terancam hukuman berat. Keluarga menyerahkan proses hukum ke pihak berwajib. Pengacara membantah dakwaan, menyatakan Fariz RM hanya pengguna. Saksi meringankan posisinya. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
⚖️ Fakta Utama Persidangan
- Musisi Fariz RM sedang menjalani persidangan kasus dugaan pengedaran narkotika, yang merupakan kali keempat ia menghadapi kasus serupa.
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fariz RM atas dugaan memperjualbelikan narkotika jenis sabu dan ganja bersama rekannya.
- Sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juni 2025 menghadirkan keterangan saksi yang menguntungkan Fariz RM, membuktikan ia hanya pengguna.
- Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
👨⚖️ Dakwaan dan Ancaman Hukuman
- Fariz RM dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Ancaman hukuman yang dihadapi Fariz RM adalah penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
- Selain hukuman penjara, ia juga terancam denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
- JPU sempat menyebut ancaman hukuman minimal 12 tahun hingga maksimal 15 tahun, bahkan kemungkinan hukuman mati.
🗣️ Pembelaan dan Sikap Fariz RM
- Kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, membantah dakwaan sebagai pengedar, menegaskan kliennya hanya sebagai pengguna narkoba.
- Pihak penasihat hukum akan terus membela Fariz RM sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
- Fariz RM sendiri merasa bersyukur atas kesaksian yang menguntungkannya dan menyatakan pasrah terhadap proses hukum.
- Keluarga Fariz RM tetap peduli dan menyerahkan seluruh perkara kepada pihak berwajib serta menghormati proses hukum yang berjalan.
Apa kasus hukum yang sedang dihadapi musisi Fariz RM?
Musisi Fariz RM sedang menjalani persidangan terkait dugaan kasus pengedaran narkotika. Ia didakwa atas dugaan memperjualbelikan narkotika jenis sabu dan ganja.
Sudah berapa kali Fariz RM terlibat dalam kasus narkoba?
Ini adalah kali keempat Fariz RM menghadapi kasus hukum terkait narkotika.
Kapan sidang kasus narkoba Fariz RM dimulai?
Sidang perdana kasus narkoba Fariz RM dimulai pada tanggal 5 Juni 2025.
Di mana lokasi persidangan kasus Fariz RM?
Persidangan kasus narkoba Fariz RM diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Apa dakwaan utama yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap Fariz RM?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fariz RM atas dugaan memperjualbelikan narkotika jenis sabu dan ganja. Dakwaan ini juga melibatkan rekannya, Andres Deni Kristyawan. JPU menjerat Fariz RM dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apa perbedaan pandangan antara Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum Fariz RM terkait dakwaan?
Ada perbedaan pandangan yang signifikan antara Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum Fariz RM:
- Jaksa Penuntut Umum (JPU): Mendakwa Fariz RM sebagai pengedar narkotika, berdasarkan pasal-pasal yang mengindikasikan aktivitas jual beli.
- Kuasa Hukum Fariz RM (Griffinly Mewoh): Membantah dakwaan tersebut. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Fariz RM hanyalah seorang pengguna narkoba, bukan pengedar. Keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang pembuktian juga disebut menguntungkan Fariz RM, mendukung argumen bahwa ia hanya pengguna.
Bagaimana respons keluarga Fariz RM terhadap kasus yang sedang berjalan?
Keluarga Fariz RM menunjukkan kepedulian terhadap kasus ini. Mereka menyerahkan seluruh perkara kepada pihak berwajib dan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Bagaimana respons Fariz RM sendiri terhadap kesaksian yang menguntungkannya di persidangan?
Fariz RM menyatakan rasa syukur atas kesaksian yang menguntungkannya di persidangan, yang membuktikan bahwa ia hanya pengguna. Ia juga menyatakan pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum serta keputusan majelis hakim.
Apa potensi hukuman yang dapat dikenakan kepada Fariz RM jika terbukti bersalah?
Berdasarkan dakwaan yang diajukan JPU, Fariz RM menghadapi ancaman hukuman yang serius:
- Hukuman Penjara: Penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
- Denda: Antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
JPU juga sempat menyebut kemungkinan ancaman hukuman minimal 12 tahun hingga maksimal 15 tahun, bahkan potensi hukuman mati, meskipun ini mungkin merupakan bagian dari dakwaan awal yang lebih berat.
Apa agenda sidang Fariz RM selanjutnya?
Sidang kasus Fariz RM akan kembali digelar pada pekan berikutnya. Agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pihak penasihat hukum Fariz RM menyatakan akan terus berupaya membela kliennya sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
Masih Seputar hiburan
Suami Inul Daratista, Adam Suseno, Dioperasi Darurat Setelah Pendarahan Hebat di Kaki
sekitar 5 jam yang lalu
Ngunduh Mantu Al Ghazali dan Alyssa Daguise Bertabur Bintang, Ini Momen Paling Disorot
sekitar 8 jam yang lalu
Ju Haknyeon Bantah Tuduhan Prostitusi, Siap Tempuh Jalur Hukum Lawan Agensi ONE HUNDRED
sekitar 11 jam yang lalu

Ngunduh Mantu Al Ghazali Alyssa Daguise: Kental Adat Jawa, Penuh Ritual Sakral
sekitar 11 jam yang lalu
Adam Suseno Suami Inul Daratista Dilarikan ke UGD, Pembuluh Darah Kaki Robek
sekitar 14 jam yang lalu
/kly-media-production/medias/5259838/original/029036500_1750489164-Richie_Ren_0.jpeg&output=webp&q=30&default=https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/NtAnL7uYVZByqExxeawsHdQu3Vk=/352x193/smart/filters:quality(75)/kly-media-production/medias/5259838/original/029036500_1750489164-Richie_Ren_0.jpeg)
Ngunduh Mantu Al Ghazali dan Alyssa Daguise: Kental Adat Jawa, Penuh Ritual Unik
sekitar 14 jam yang lalu

Suga BTS Resmi Selesaikan Wajib Militer, Sampaikan Maaf Insiden Skuter Mabuk
sekitar 17 jam yang lalu

Kabar Duka: Desainer Ternama Hengki Kawilarang Meninggal Dunia di Usia 47 Tahun
sekitar 17 jam yang lalu

Miles Film Hadirkan 'Rangga & Cinta', Remake AADC dengan Pemeran dan Musik Segar
1 hari yang lalu
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Sukses Gelar Ngunduh Mantu Adat Jawa Megah
1 hari yang lalu
Sumber Artikel
Berita Terbaru

Kisah Sukses Miliarder Indonesia dan Dunia: Dari Ritel hingga Teknologi AI

Harga Emas Dunia dan Antam Melemah Akibat Ketegangan Geopolitik Global

Polri Gandeng FBI Usut Ancaman Bom Hoaks Pesawat Haji Saudia Airlines Dua Kali

Retret Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Jatinangor, Perkuat Visi Asta Cita

Piala Dunia Antarklub 2025: Hasil Sengit dan Jadwal Laga Krusial Tim Raksasa
Trending

Ketegangan Iran-Israel Memuncak: Saling Serang Nuklir dan Potensi Intervensi AS

AS Bombardir Tiga Fasilitas Nuklir Iran, Picu Balasan Rudal ke Israel

Konflik Iran-Israel Memuncak: Rudal Hantam Target Vital, Isu Nuklir Jadi Pusat Perhatian

Konflik Iran-Israel Memanas: Saling Serang Rudal dan Fasilitas Nuklir Meningkat Tajam

AS Bombardir Tiga Fasilitas Nuklir Iran, Picu Kecaman dan Ancaman Balasan
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.