Kasus hukum antara Ahmad Dhani dan Rayen Pono mencuat terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Berikut adalah rangkuman perkembangan kasus tersebut berdasarkan berbagai sumber berita.
Latar Belakang Kasus
-
Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
- Ahmad Dhani diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Rayen Pono.
- Dugaan ini bermula dari plesetan nama marga 'Pono' menjadi 'Porno' yang dilakukan Ahmad Dhani dalam sebuah undangan debat dan saat debat berlangsung.
Proses Hukum dan Pemeriksaan Saksi
-
Laporan ke Polisi dan Pemeriksaan Saksi
- Rayen Pono telah melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya atas dugaan tersebut.
- Kasus ini terus berlanjut di Polda Metro Jaya, dengan beberapa saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik pada awal Juni 2025.
-
Saksi-Saksi yang Diperiksa
- Armand Maulana (vokalis GIGI)
- Sammy Simorangkir
- Badai
- Ari Bias
-
Apresiasi dari Pihak Rayen Pono
- Rayen Pono, melalui kuasa hukumnya Jajang, mengucapkan terima kasih kepada para saksi yang telah bersedia memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Implikasi Status Ahmad Dhani sebagai Anggota DPR RI
-
Pemanggilan Ahmad Dhani
- Kuasa hukum Rayen Pono mendesak pihak kepolisian untuk segera memanggil Ahmad Dhani.
- Karena Ahmad Dhani adalah anggota DPR RI dari Partai Gerindra, surat izin untuk pemanggilan telah dikirimkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
-
Desakan kepada Presiden dan DPR RI
- Pihak Rayen Pono, melalui kuasa hukumnya, mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk merespons surat dari penyidik Polda Metro Jaya.
- Tujuannya adalah agar Ahmad Dhani tidak dilindungi karena statusnya dan dapat segera dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dugaan penghinaan marga.
Komentar Ahmad Dhani terkait Undang-Undang Hak Cipta
Meskipun tidak terkait langsung dengan kasusnya bersama Rayen Pono, Ahmad Dhani pernah memberikan pandangannya mengenai isu hak cipta dalam konteks kasus lain.
-
Aturan Royalti dan Denda Pelanggaran
- Ahmad Dhani menjelaskan bahwa aturan terkait royalti telah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
- Ia menyebutkan denda sebesar Rp500 juta untuk setiap pelanggaran hak cipta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 113 Ayat (2) tentang Hak Cipta.
- Sebagai contoh, ia merujuk pada kasus Ari Bias terhadap Agnez Mo yang menurutnya didenda Rp1,5 miliar karena tiga pelanggaran.
- Komentar ini diberikan terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan Vidi Aldiano dan pencipta lagu Keenan Nasution. Dhani tidak berkomentar spesifik mengenai gugatan Keenan terhadap Vidi senilai Rp24,5 miliar karena menyatakan tidak mengetahui jumlah pelanggarannya.
Informasi di atas dirangkum dari berbagai sumber berita dan dapat berkembang seiring berjalannya proses hukum.