Penyelidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Penyelidikan dugaan korupsi Laptop Chromebook mencakup rangkuman, bahan penting, video, dan gambar. Temukan semua informasi terbaru dan relevan di sini.

letter

Metrics

{"image":"https://i0.wp.com/www.harianaceh.co.id/media/2025/05/1000040033.jpg?fit=400%2C225&ssl=1","trendingStart":"2025-05-29T11:28:23.005Z","trendingEnd":"2025-05-29T11:28:23.000Z","updatedAt":"2025-06-11T08:04:28.102Z","articleCount":21}
letter

Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019–2022. Kasus ini melibatkan anggaran besar dan dugaan rekayasa dalam proses pengadaan.

Status Penyelidikan dan Pemeriksaan Saksi

  • Peningkatan Status Kasus
    • Kasus dugaan korupsi terkait bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan, khususnya pengadaan Chromebook, telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejagung pada 20 Mei 2025.
  • Pemeriksaan Saksi dan Penggeledahan
    • Sebanyak 28 saksi telah diperiksa oleh Kejagung.
    • Di antara saksi yang diperiksa terdapat mantan staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yaitu Jursit Tan (JT), Fiona Handayani (FH), dan Ibrahim Arief (I).
    • Penyidik telah melakukan penggeledahan di apartemen mantan staf khusus berinisial FH dan JT, serta di kediaman Ibrahim (I), dan menyita sejumlah barang bukti termasuk barang elektronik seperti HP dan laptop.
    • Nadiem Makarim, melalui kuasa hukumnya, menyatakan menghargai kewenangan Kejagung dalam proses penyidikan kasus ini.
  • Potensi Pemeriksaan Nadiem Makarim
    • Kejagung membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, jika keterangannya dianggap relevan untuk mengungkap kasus ini.
    • Namun, kuasa hukum Nadiem Makarim, Mohamad Ali Nurdin, menyatakan bahwa hingga saat ini kliennya belum menerima panggilan resmi dari penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terkait kasus ini.

Klarifikasi Mengenai Nadiem Makarim

  • Sikap Kooperatif dan Bantahan dari Pihak Nadiem Makarim
    • Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dan selalu berada di Indonesia.
    • Nadiem Makarim berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan, serta siap memberikan keterangan jika diperlukan oleh penyidik.
    • Tim kuasa hukum juga mengadakan konferensi pers untuk membantah spekulasi bahwa Nadiem akan melarikan diri dan menegaskan kesiapannya memenuhi panggilan penyidik.
    • Pihak Nadiem Makarim dan tim kuasa hukumnya memilih untuk tidak berkomentar mengenai pemeriksaan mantan staf khususnya, menyatakan hal tersebut tidak berkaitan langsung dengan Nadiem dan tidak ada komunikasi terkait kasus ini antara Nadiem dengan mantan stafnya.
    • Kejaksaan Agung secara resmi membantah informasi viral yang menyebut Nadiem Makarim masuk DPO dan mengklarifikasi tidak ada penggeledahan di kediaman atau apartemen Nadiem.
    • Nadiem Makarim, melalui pernyataannya, membantah tuduhan korupsi dan menjelaskan bahwa proyek pengadaan laptop Chromebook, modem 3G, serta proyektor telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa tujuan proyek ini adalah untuk mendukung proses pembelajaran jarak jauh dan melindungi siswa serta guru dari konten negatif di internet.
    • Lebih lanjut, Nadiem mengklarifikasi bahwa pengadaan Chromebook tidak secara spesifik ditujukan untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), melainkan diprioritaskan untuk sekolah-sekolah yang telah memiliki akses internet memadai.

Aspek Hukum dan Penentuan Pasal

  • Pencarian Pasal yang Tepat
    • Kejaksaan Agung masih dalam proses penyelidikan untuk menentukan pasal pidana yang paling tepat untuk menjerat para pelaku dalam kasus ini.
    • Potensi pasal yang dipertimbangkan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
    • Selain itu, Kejagung juga tidak menutup kemungkinan adanya unsur suap dan gratifikasi, tergantung pada perkembangan bukti.

Detail Dugaan Korupsi dan Proyek

  • Nilai Proyek dan Sumber Anggaran
    • Proyek pengadaan laptop Chromebook ini memiliki nilai total anggaran mencapai Rp9,982 triliun (hampir Rp10 triliun), dengan periode anggaran 2019–2022.
    • Sumber dana proyek terdiri dari anggaran Kemendikbudristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, yang digunakan untuk pengadaan sekitar 1,1 juta unit Chromebook.
    • Pengadaan ini disebut melibatkan berbagai lembaga negara seperti KPPU, Jamdatun Kejaksaan Agung, dan BPKP untuk memastikan kesesuaian proses dengan aturan.
  • Modus Dugaan Korupsi
    • Dugaan korupsi melibatkan rekayasa dan persekongkolan dalam proses pengadaan, khususnya dalam penyusunan kajian teknis dan pemaksaan spesifikasi Chromebook serta penggunaan sistem operasi Chrome.
    • Hal ini diduga terjadi meskipun hasil uji coba sebelumnya menunjukkan ketidakefektifan perangkat tersebut, terutama karena ketergantungan pada akses internet yang terbatas di beberapa wilayah Indonesia.
    • Kejagung menduga spesifikasi Chromebook yang diadakan tidak sesuai kebutuhan untuk asesmen kompetensi minimal dan kegiatan belajar mengajar.
    • Proyek pengadaan ini dilakukan sebagai salah satu upaya mitigasi dampak pandemi COVID-19 terhadap proses pembelajaran di sekolah.
  • Klaim Pemanfaatan Chromebook oleh Nadiem Makarim
    • Nadiem Makarim mengklaim bahwa 97% dari 1,1 juta unit laptop Chromebook yang diadakan telah aktif diterima oleh lebih dari 77 ribu sekolah penerima manfaat.
    • Menurut evaluasi dan monitoring pada tahun 2023, sebanyak 82% sekolah dilaporkan menggunakan Chromebook untuk proses pembelajaran, tidak hanya terbatas pada asesmen nasional dan administrasi.
    • Pengadaan juga mencakup modem 3G dan proyektor, yang bertujuan mendukung pembelajaran daring, implementasi ANBK, dan peningkatan kompetensi guru.
  • Distribusi Laptop
    • Kejagung meyakini bahwa laptop yang menjadi objek dugaan korupsi ini telah tersebar luas ke berbagai satuan pendidikan di Indonesia.

Keterlibatan Vendor

  • Lima Vendor dalam Penyelidikan
    • Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa terdapat lima vendor yang terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook ini.
    • Identitas kelima vendor tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik, dan belum ada penetapan tersangka.

Temuan dan Kejanggalan Proyek Menurut ICW

  • Prioritas Pengadaan
    • Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengadaan laptop ini tidak menjadi prioritas yang mendesak, terutama mengingat pelaksanaannya dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19.
  • Penggunaan Anggaran
    • ICW menyoroti adanya dugaan bahwa penggunaan anggaran dalam proyek pengadaan laptop ini menyalahi aturan yang berlaku. ICW menemukan adanya potensi pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 123/2020.
  • Transparansi Proses Pengadaan
    • Lebih lanjut, ICW mengungkapkan tidak adanya informasi mengenai pengadaan laptop ini dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
  • Kesesuaian Spesifikasi Perangkat
    • Spesifikasi laptop Chromebook yang dipilih dalam proyek ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) yang kerap memiliki keterbatasan akses internet. ICW juga mengutip hasil uji coba yang menunjukkan Chromebook tidak efisien untuk digunakan.
  • Potensi Persaingan Usaha Tidak Sehat
    • Pemilihan spesifikasi Chromebook juga diduga berpotensi mempersempit persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan.
  • Dugaan Konspirasi dan Desakan Penyelidikan Menyeluruh
    • ICW bersama KOPEL Indonesia menduga adanya konspirasi dalam proses pengadaan laptop ini.
    • ICW mendukung penuh langkah Kejagung dan mendesak agar penyelidikan dilakukan secara tuntas terhadap semua pihak yang berpotensi terlibat, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tidak hanya terfokus pada staf khusus.
  • Tanggapan Nadiem Makarim atas Temuan ICW
    • Menanggapi temuan ICW, Nadiem Makarim menyatakan bahwa proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Kritik dan Desakan dari MAKI
    • Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai pernyataan Nadiem Makarim bahwa Chromebook tidak ditujukan untuk daerah 3T sebagai sesuatu yang janggal dan berpotensi bertentangan dengan tujuan awal program digitalisasi pendidikan.
    • MAKI mendorong Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan yang komprehensif terhadap proyek pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun ini, termasuk memeriksa keterlibatan pejabat tinggi di Kemendikbud-Ristek yang bertanggung jawab atas perencanaan dan penentuan spesifikasi teknis perangkat.
article

Sumber

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.