Evaluasi Syarikah Haji oleh DPR

Evaluasi Syarikah Haji oleh DPR mencakup rangkuman, bahan penting, video informatif, dan gambar terkait. Temukan insight penting untuk mendalami topik ini.

letter

Metrics

{"image":"https://www.pantau.com/_next/image?url=https%3A%2F%2Fpantau.sgp1.cdn.digitaloceanspaces.com%2Fimages%2F20250529-5232-screenshot-2025-05-29-225212.jpg&w=2048&q=75","trendingStart":"2025-05-31T03:50:16.808Z","trendingEnd":"2025-05-31T03:50:16.803Z","updatedAt":"2025-06-08T17:03:58.579Z","articleCount":14}
letter

Berita

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, khususnya melalui Komisi VIII, tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Sorotan utama diarahkan pada kinerja perusahaan pelayanan haji (syarikah) serta berbagai permasalahan yang muncul, termasuk isu visa haji furoda, layanan kepada jemaah, dan perlindungan bagi jemaah nonkuota. Evaluasi ini bertujuan untuk perbaikan sistem penyelenggaraan haji ke depan.

Sorotan dan Masalah Utama dalam Penyelenggaraan Haji

Beberapa isu krusial yang menjadi fokus evaluasi DPR terkait penyelenggaraan ibadah haji adalah sebagai berikut:

  • Evaluasi Layanan Syarikah
    Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyatakan perlunya evaluasi terhadap layanan syarikah sebagai masukan penting untuk penyusunan Undang-Undang Haji.
  • Penanganan oleh Satu Syarikah
    Masalah signifikan terjadi pada penyelenggaraan haji 2024 di mana satu syarikah menangani seluruh jemaah Indonesia, yang mengakibatkan berbagai kendala, termasuk pemisahan jemaah dalam satu kloter.
  • Kelayakan Syarikah Bermasalah
    Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, menegaskan bahwa syarikah haji yang bermasalah harus dievaluasi secara menyeluruh karena dinilai tidak layak untuk dipertahankan.
  • Fokus pada Sistem Multisyarikah
    Sistem multisyarikah yang diterapkan dalam penyelenggaraan haji tahun ini akan menjadi sorotan utama dalam evaluasi yang dilakukan oleh DPR.
  • Pelanggaran Layanan Transportasi
    Timwas Haji DPR menemukan ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah. Bus yang digunakan tidak sesuai kesepakatan awal (seharusnya bus Masyair), di mana di lapangan masih ditemukan bus Shalawat dan bahkan bus sekolah, yang dinilai sebagai indikator lemahnya pengawasan teknis.
  • Masalah Akomodasi Tenda Arafah
    Sebagian jemaah haji Indonesia terpaksa wukuf di tenda misi haji dan tenda cadangan dari Kerajaan Arab Saudi karena masalah teknis, kultural, perpindahan jemaah secara mandiri antar hotel yang mengganggu distribusi, dan jumlah petugas yang terbatas.
  • Keluhan Penginapan Jemaah
    Timwas Haji DPR menerima keluhan dari jemaah saat melakukan peninjauan di Mekkah terkait masalah penginapan, termasuk pembagian lokasi yang terpisah dari keluarga inti dan banyaknya jemaah yang sakit.
  • Kualitas Layanan Haji Reguler
    Layanan jemaah haji reguler Indonesia disoroti karena masih mendapatkan fasilitas kategori grade D, dan diharapkan dapat ditingkatkan hingga grade B mengingat kemampuan anggaran dan pengelolaan keuangan haji.
  • Kendala Perizinan Tenaga Medis
    Adanya kendala terkait perizinan bagi tenaga medis Indonesia yang bertugas juga menjadi salah satu sorotan dalam penyelenggaraan haji.
  • Masalah Penginapan, Transportasi, dan Konsumsi Tambahan
    Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR menemukan sejumlah masalah tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk masalah penginapan, pemisahan keluarga inti, kekurangan bus, dan kualitas makanan yang dinilai buruk.
  • Dorongan Evaluasi Menyeluruh untuk Haji 2025
    Menyikapi berbagai temuan masalah, Timwas Haji DPR mendorong dilakukannya evaluasi maksimal terhadap penyelenggaraan ibadah haji sebagai dasar perbaikan untuk musim haji 2025.
  • Pengumpulan Data dan Pertimbangan Tindak Lanjut
    Timwas Haji DPR tengah mengumpulkan data terkait berbagai permasalahan yang ditemukan dan mempertimbangkan opsi untuk membentuk panitia khusus (pansus) atau mengeluarkan rekomendasi terkait penegakan hukum.

Evaluasi komprehensif ini diharapkan dapat mengidentifikasi akar permasalahan guna mewujudkan perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Kebijakan Visa Haji Furoda dan Dampaknya

Terkait visa haji furoda, beberapa kebijakan dan imbauan penting telah disampaikan:

  • Penghentian Penerbitan Visa Furoda
    Pimpinan Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, mengonfirmasi bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak akan menerbitkan visa haji furoda untuk seluruh dunia pada tahun ini. Keputusan ini diambil untuk memberikan kenyamanan bagi jemaah dan seiring dengan pengetatan keamanan di wilayah Saudi.
  • Pengembalian Dana Jemaah
    Komisi VIII DPR RI meminta pihak travel untuk mengembalikan dana calon jemaah haji furoda yang batal berangkat secara penuh akibat kebijakan baru ini.
  • Opsi bagi Calon Jemaah
    Calon jemaah furoda disarankan untuk mempertimbangkan penundaan keberangkatan atau memilih alternatif haji plus atau reguler.
  • Imbauan Kewaspadaan
    Masyarakat, khususnya calon jemaah, diimbau agar tidak mudah tertipu oleh janji-janji terkait pengurusan visa furoda dan selalu waspada.

Calon jemaah diharapkan untuk selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi dan berhati-hati terhadap berbagai tawaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Evaluasi Kinerja dan Sistem Syarikah

Kinerja dan sistem operasional syarikah menjadi salah satu fokus utama evaluasi DPR, dengan beberapa catatan penting sebagai berikut:

  • Cakupan Evaluasi Menyeluruh
    Evaluasi oleh DPR akan mencakup seluruh aspek penyelenggaraan haji yang ditangani oleh syarikah, mulai dari akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga layanan pemulangan jemaah.
  • Peran Delapan Syarikah
    Saat ini, terdapat delapan syarikah yang bertugas melayani jemaah haji Indonesia. Koordinasi yang efektif antarsyarikah ini menjadi kunci utama dalam menjamin kenyamanan dan kelancaran ibadah jemaah.
  • Potensi Perampingan Syarikah
    DPR mempertimbangkan kemungkinan adanya perampingan jumlah penyedia layanan (syarikah) jika terbukti ada yang tidak efektif atau gagal memberikan layanan optimal.
  • Sanksi bagi Syarikah Bermasalah
    Apabila tidak ada perbaikan signifikan dalam layanan, DPR akan mendorong pemerintah untuk tidak lagi menggunakan jasa syarikah yang gagal memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.
  • Adopsi Sistem Multisyarikah
    Sistem multisyarikah saat ini diadopsi sejak tahun 2022, menggantikan sistem sebelumnya yang berbasis pada pembagian wilayah geografis.

Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dari pihak syarikah menjadi tuntutan utama demi tercapainya pelayanan haji yang lebih baik dan profesional.

Perlindungan Jemaah Nonkuota dan Rencana Perbaikan Sistem

Upaya perlindungan jemaah haji nonkuota serta rencana perbaikan sistem layanan haji secara keseluruhan juga menjadi agenda penting bagi DPR:

  • Ketiadaan Payung Hukum
    Pemerintah saat ini belum dapat memberikan jaminan perlindungan yang optimal bagi jemaah haji nonkuota karena belum tersedianya payung hukum yang jelas dan memadai.
  • Koordinasi dengan Kemenag
    DPR terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan pembenahan sistem layanan haji secara menyeluruh.
  • Distribusi Berbasis Embarkasi
    Salah satu rencana perbaikan yang diusulkan adalah model distribusi jemaah berbasis embarkasi. Dengan sistem ini, diharapkan satu rombongan jemaah akan ditangani oleh satu syarikah yang sama secara konsisten.

Pembentukan payung hukum yang komprehensif untuk melindungi hak-hak jemaah haji nonkuota dinilai sebagai langkah yang sangat mendesak untuk segera direalisasikan.

Pengawasan, Keamanan, dan Upaya Kelancaran Puncak Haji

Selain evaluasi terhadap aspek yang sudah berjalan, DPR juga menekankan pentingnya pengawasan, keamanan, dan persiapan matang untuk kelancaran puncak ibadah haji:

  • Koordinasi Keamanan Jemaah
    Tim Pengawas Haji DPR melakukan pertemuan dengan Atase Kepolisian KBRI Arab Saudi guna membahas pengamanan jemaah haji Indonesia serta koordinasi jika ada jemaah yang menjadi korban kejahatan.
  • Desakan Penyusunan Skenario Darurat
    Timwas Haji DPR mendesak Kementerian Agama untuk segera menyusun skenario darurat untuk mengantisipasi potensi kepadatan dan gangguan pergerakan jemaah haji saat puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), termasuk rencana kontinjensi untuk skema murur dan tanazul.
  • Peninjauan Fasilitas Pelayanan
    Timwas Haji DPR juga akan meninjau berbagai fasilitas pelayanan haji untuk memastikan kesiapan dan kualitas layanan yang diberikan kepada jemaah.
  • Status Pemberangkatan Jemaah
    Dilaporkan hingga awal Juni 2024, sebanyak 195.767 jemaah haji Indonesia telah diberangkatkan sejak 1 Mei, menjadi bagian dari keseluruhan operasional haji yang diawasi.
  • Apresiasi Perbaikan Fasilitas dan Fokus ke Depan
    Meskipun Menteri Agama mengapresiasi perbaikan fasilitas yang dilakukan oleh Arab Saudi, Timwas Haji DPR tetap menekankan fokus pada upaya perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.

Upaya pengawasan dan persiapan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi masalah dan memastikan kelancaran serta keamanan jemaah selama puncak haji.

article

Sumber

play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.