Pembahasan RUU PPRT di DPR
Pembahasan RUU PPRT di DPR. Temukan detail tentang diskusi, isu terkini, dan dampak legislatif yang menjadi fokus utama dalam RUU PPRT di Indonesia.
Metrics
Berita
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menghadapi berbagai agenda legislasi dan pengawasan penting. Diantaranya adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja domestik, rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) untuk menyempurnakan sistem pemilihan umum, serta sorotan terhadap isu kesejahteraan pekerja di PT Pos Indonesia. Selain itu, DPR juga melaksanakan kegiatan rutin seperti rapat paripurna untuk membahas berbagai agenda kenegaraan.
Perkembangan Pembahasan RUU PPRT di DPR
Berikut adalah rangkuman perkembangan terkini terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR):
- Target Penyelesaian dan Proses Penyusunan Ulang Draf
- Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan pembahasan RUU PPRT rampung dalam tiga hingga empat bulan ke depan, sesuai arahan Presiden. Pembahasan ini mendapat perhatian serius untuk menghindari proses yang berlarut-larut.
- Baleg DPR akan menyusun ulang draf RUU PPRT meskipun draf dari periode 2019–2024 telah ada. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan perbedaan situasi dan kondisi saat ini yang memerlukan pendekatan baru. Draf sebelumnya akan menjadi dasar, dengan fokus pada pembaruan naskah akademik dan draf RUU itu sendiri.
- Proses penyusunan akan terus menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk kelompok buruh dan pihak terkait PRT lainnya, untuk memastikan partisipasi publik serta memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang memadai.
- Fokus Utama dan Usulan Substansi RUU
- Kontrak Kerja: RUU ini akan mengatur adanya perjanjian kerja tertulis, termasuk batas masa kerja PRT, menyusul keluhan mengenai batas kerja minimal. Pakar hukum menekankan pentingnya kontrak kerja yang tertulis, ditandatangani kedua belah pihak, dan idealnya melibatkan pihak ketiga seperti kelurahan atau institusi pemerintah untuk memastikan perlindungan.
- Hak-Hak Normatif PRT:
- Pengaturan upah yang layak, diusulkan setara Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK). Komnas HAM menyoroti PRT seringkali hanya menerima 20-30% dari upah minimum.
- Pengaturan jam kerja yang manusiawi, hak cuti tahunan, dan waktu istirahat yang cukup.
- Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus, sebagaimana diusulkan oleh Komnas HAM.
- Penyediaan jaminan sosial bagi PRT.
- Perlindungan Tambahan:
- Komnas HAM mengusulkan penetapan batas usia minimal PRT adalah 18 tahun untuk mencegah eksploitasi anak.
- Pengaturan mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) yang adil, termasuk pemberian uang pesangon.
- Pembentukan mekanisme pengaduan yang efektif bagi PRT jika terjadi permasalahan.
- Pihak Terkait: RUU diharapkan mengatur secara jelas hak dan kewajiban setidaknya empat pihak: pencari kerja (PRT), pemberi kerja, agen penyalur, dan pemerintah.
- Tujuan Umum: RUU PPRT bertujuan untuk mengatasi berbagai masalah kompleks yang sering dihadapi PRT, seperti imbalan yang tidak layak, jam kerja yang tidak sesuai standar, dan kurangnya akses terhadap hak-hak dasar. Selain itu, RUU ini juga bertujuan untuk memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan bagi para PRT.
Pembahasan RUU PPRT ini diharapkan dapat menghasilkan kerangka hukum yang komprehensif dan adil, serta mengakomodasi berbagai aspirasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi hak-hak pekerja rumah tangga secara menyeluruh di Indonesia.
Sorotan terhadap Kesejahteraan Pekerja PT Pos Indonesia
Selain isu RUU PPRT, perhatian juga tertuju pada kesejahteraan pekerja di BUMN, khususnya PT Pos Indonesia, terkait jam kerja, upah, hak pensiun, dan hak cuti.
- Permasalahan yang Disorot
- Jam kerja dan kesejahteraan umum pekerja PT Pos Indonesia menjadi sorotan Anggota Satgas Perlindungan Tenaga Kerja DPR.
- Hak-hak pensiunan PT Pos Indonesia yang masih diperjuangkan.
- Kurangnya hak libur atau cuti bagi pekerja aktif.
- Sistem pensiun yang sempat ditiadakan dan sistem pengupahan menjadi aspirasi utama yang disampaikan serikat pekerja.
- Tunjangan dan upah menjadi isu yang diangkat dalam unjuk rasa oleh karyawan dan pensiunan.
- Tindakan dan Tanggapan DPR serta Manajemen
- Satgas Perlindungan Tenaga Kerja DPR menekankan bahwa kesejahteraan pekerja aktif maupun pensiunan adalah hak yang harus dihargai.
- DPR RI, melalui Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, menyerap aspirasi dari Serikat Pekerja PT POS Indonesia.
- Aspirasi tersebut akan disampaikan kepada Kementerian BUMN, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), dan direksi PT POS Indonesia.
- Direksi Pos Indonesia diminta untuk memahami akar masalah terkait pendanaan bagi pekerja aktif maupun pensiunan.
- PT Pos Indonesia menyatakan telah melakukan penyesuaian kebijakan kepada pensiunan untuk memastikan keberlanjutan keuangan perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi.
DPR berkomitmen untuk mengawal penyelesaian permasalahan kesejahteraan pekerja di PT Pos Indonesia.
Kegiatan DPR: Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melaksanakan berbagai kegiatan sidang, termasuk rapat paripurna untuk membahas agenda-agenda penting negara.
- Pelaksanaan dan Kehadiran Rapat Paripurna
- DPR mengadakan rapat paripurna ke-19 pada Selasa (27/5) di Jakarta. Rapat ini bertujuan untuk menutup masa sidang III tahun 2024-2025.
- Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.
- Dari total anggota DPR, sebanyak 308 anggota hadir dalam rapat paripurna, sementara 117 anggota lainnya tercatat tidak hadir.
- Agenda Utama Rapat Paripurna
- Salah satu agenda utama adalah persetujuan pemberian status kewarganegaraan kepada empat pesepakbola keturunan Indonesia yang telah menjalani proses naturalisasi.
- Penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan semester kedua tahun 2024 oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
- Penyampaian pandangan dari masing-masing fraksi di DPR terkait kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026.
Rapat paripurna ini menandai berakhirnya periode sidang DPR saat ini, dengan berbagai agenda penting yang telah dibahas dan diputuskan untuk kelanjutan proses legislasi dan pengawasan.
Pembahasan RUU Pemilu di DPR
Berikut adalah perkembangan terkait rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR):
- Urgensi dan Mekanisme Pembahasan RUU Pemilu
- Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan pentingnya pembahasan RUU Pemilu segera dimulai untuk menciptakan sistem pemilu yang ideal dan menyerap aspirasi dari berbagai pihak, terlepas dari mekanisme yang digunakan (Komisi II, Baleg, atau Panitia Khusus/Pansus).
- PKS mendorong penyelesaian RUU Pemilu tahun ini untuk menghindari kepentingan politik praktis dan mengusulkan pembentukan Pansus untuk melibatkan seluruh anggota DPR terbaik dan pakar terkait.
- Mekanisme pembahasan akan ditentukan melalui kesepakatan pimpinan politik dan fraksi partai politik. Baleg DPR RI saat ini menjadi inisiator penyusunan RUU tersebut.
- Lingkup, Prioritas, dan Target Waktu RUU Pemilu
- Terdapat wacana awal untuk menggabungkan UU Pemilu, UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan UU Partai Politik menjadi satu RUU Politik Omnibus Law atau RUU kodifikasi politik, sesuai amanat Mahkamah Konstitusi. Komisi II DPR telah memulai pembahasan revisi terkait hal ini.
- Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa RUU Pemilu dan RUU Pilkada akan dibahas secara terpisah untuk saat ini, dan belum ada keputusan final mengenai penggabungan menjadi Omnibus Law.
- RUU Pemilu akan menjadi prioritas yang dibahas pada tahun 2025, setelah penyusunan tiga RUU lainnya (RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, RUU Statistik, dan RUU Perkoperasian). RUU Pemilu diharapkan selesai dalam dua tahun ke depan.
- Pembahasan RUU Pemilu akan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi atau audit terhadap UU Pemilu sebelumnya.
DPR diharapkan dapat segera memulai dan menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik di masa mendatang, dengan memperhatikan berbagai masukan dan kebutuhan sistem politik nasional.
Sumber
Video
Gambar




Mungkin Kamu Tertarik

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.