Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 memberikan berita terkini, video informatif, gambar, dan sumber terpercaya untuk memudahkan akses informasi.

letter

Metrics

{"image":"https://kinalang.news/wp-content/uploads/2025/05/BSU-Bantuan-Subsidi-Upah-2025.jpg","trendingStart":"2025-06-05T02:29:45.300Z","trendingEnd":"2025-06-05T02:29:45.295Z","updatedAt":"2025-06-11T05:13:06.113Z","articleCount":39}
letter

Berita

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 untuk membantu meringankan beban ekonomi pekerja/buruh dan guru honorer yang memenuhi kriteria. Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Informasi Umum BSU 2025

  • Dasar Hukum dan Koordinasi
    • Penyaluran BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merevisi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Regulasi terkait penyaluran BSU telah diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
    • Program ini dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama kementerian terkait.
    • Penyaluran BSU melibatkan beberapa kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Agama.
    • BSU merupakan bagian dari enam kebijakan stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
    • Presiden Prabowo Subianto turut meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini sebagai bagian dari upaya pemerintah.
  • Target Penerima dan Anggaran
    • BSU 2025 ditargetkan untuk 17,3 juta pekerja/buruh secara keseluruhan.
    • Program ini juga mencakup sekitar 565.000 guru honorer sebagai penerima (dibahas lebih lanjut di bagian terpisah).
    • Total anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk BSU 2025 mencapai Rp10,72 triliun yang bersumber dari APBN.

Syarat Penerima BSU 2025

Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU 2025 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Kewarganegaraan dan Identitas
    • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
    • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, dengan status kepesertaan umumnya aktif hingga 30 April 2025 (khususnya untuk kategori Pekerja Penerima Upah/PU). Ketentuan spesifik untuk guru honorer terkait batas waktu kepesertaan dapat merujuk pada pengumuman dari kementerian terkait.
  • Batas Penghasilan
    • Memiliki gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
    • Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang nilainya lebih besar dari Rp3.500.000, maka persyaratan batas gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK tersebut.
    • Jika UMP/UMK di suatu wilayah lebih rendah dari Rp3.500.000, maka persyaratan batas gaji/upah tetap mengacu pada nilai paling banyak Rp3.500.000.
    • Pemerintah memprioritaskan pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau yang upahnya setara dengan UMP/UMK jika UMP/UMK di daerahnya lebih tinggi dari Rp3,5 juta.
  • Status Kepegawaian dan Bantuan Lain
    • Bekerja di sektor formal (khususnya untuk pekerja umum).
    • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau Kartu Prakerja.

Nominal dan Jadwal Pencairan BSU 2025

  • Besaran Bantuan
    • Total bantuan yang diterima adalah Rp600.000 per penerima, yang mencakup alokasi untuk periode dua bulan (Juni dan Juli 2025), atau Rp300.000 per bulan.
    • Bantuan ini direncanakan untuk disalurkan sekaligus dalam satu tahap sebesar Rp600.000 kepada masing-masing penerima.
  • Jadwal Pencairan
    • Pemerintah telah mulai mencairkan BSU 2025 pada 5 Juni 2025, dengan target penyaluran sebesar Rp600.000 per penerima sebelum minggu kedua Juni 2025, sesuai pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
    • Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan pemadanan dan finalisasi data calon penerima BSU untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
    • Penyaluran BSU 2025 juga akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan.
    • Proses penyaluran kepada seluruh penerima akan dilakukan secara bertahap dan dijadwalkan berlangsung selama bulan Juni hingga Juli 2025.

Mekanisme Penyaluran BSU 2025

Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui beberapa kanal berikut:

  • Transfer Bank
    • Melalui transfer ke rekening bank milik negara (Himbara), yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI), yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
    • Untuk wilayah Aceh, penyaluran juga dapat dilakukan melalui bank syariah yang bekerja sama.
  • Melalui Kantor Pos
    • Bagi penerima yang tidak memiliki rekening di bank Himbara atau rekening tidak valid, penyaluran dilakukan secara tunai melalui PT Pos Indonesia (Persero).
    • Penerima yang mencairkan dana melalui PT Pos Indonesia (Persero) perlu menggunakan aplikasi Pospay dan membawa QR code yang dihasilkan dari aplikasi tersebut saat pengambilan.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Pekerja/buruh dapat melakukan pengecekan status kepesertaan sebagai penerima BSU melalui beberapa platform resmi:

  • Situs Kementerian Ketenagakerjaan
    • Akses situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id atau kemnaker.go.id.
  • Aplikasi JMO dan Situs Web BPJS Ketenagakerjaan
    • Melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id (memungkinkan pengecekan status penerima menggunakan Nomor Induk Kependudukan/NIK KTP).
    • Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
      • Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
      • Lakukan pendaftaran akun jika Anda pengguna baru, atau login jika sudah memiliki akun.
      • Setelah berhasil masuk, pilih menu "Bantuan Subsidi Upah (BSU)" atau fitur serupa untuk melihat status penerimaan dan informasi penyaluran BSU Anda.
      • Aplikasi JMO juga menyediakan fitur lain seperti pengecekan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, informasi saldo Jaminan Hari Tua (JHT), dan pengajuan klaim.
  • Menghubungi HRD Perusahaan
    • Pekerja dapat menghubungi departemen Sumber Daya Manusia (HRD) atau bagian personalia di perusahaan tempat bekerja untuk menanyakan apakah mereka terdaftar sebagai calon penerima BSU dan untuk mendapatkan informasi terkait status kepesertaan.
  • Aplikasi Pospay
    • Menggunakan aplikasi Pospay, terutama bagi yang penyalurannya melalui PT Pos Indonesia.
  • Memahami Notifikasi 'Proses Verifikasi dan Validasi'
    • Jika saat pengecekan status penerima BSU Anda menemukan notifikasi yang menyatakan "Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi", ini bukanlah berarti pengajuan Anda ditolak.
    • Notifikasi tersebut mengindikasikan bahwa data Anda sebagai calon penerima sedang dalam tahap pemeriksaan dan pencocokan (verifikasi dan validasi) oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
    • Proses ini meliputi pengecekan kelengkapan dan kesesuaian data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, status keaktifan bekerja, besaran upah, dan informasi rekening bank yang valid.
    • Status "proses verifikasi dan validasi" bersifat sementara. Artinya, Anda teridentifikasi sebagai calon yang berpotensi memenuhi syarat, namun kepastian apakah Anda akan menerima BSU baru akan diketahui setelah seluruh proses tersebut selesai.
    • Sangat penting untuk terus memantau status Anda secara berkala melalui platform resmi yang telah disediakan (situs Kemnaker, situs BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi JMO) untuk mendapatkan informasi terbaru.
  • Saran Tambahan
    • Jika BSU belum diterima sesuai jadwal yang diinformasikan untuk diri Anda, pastikan kembali semua persyaratan telah terpenuhi.
    • Selalu periksa status pencairan secara berkala melalui kanal resmi dan ikuti pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk informasi terbaru mengenai BSU.

Kritik dan Sorotan Terkait BSU 2025

Berikut adalah beberapa pandangan dan kritik terkait pelaksanaan program BSU 2025:

  • Sorotan Mengenai Potensi Diskriminasi
    • Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menyoroti adanya potensi diskriminasi dalam mekanisme pemberian BSU.
    • Menurutnya, pekerja tidak secara otomatis mendapatkan BSU karena kriteria yang mempertimbangkan lokasi kerja dan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berbeda-beda.
    • Timboel memberikan contoh kasus seperti pekerja di Bogor dan Jakarta, serta di Bandung dan Malang, yang meskipun memiliki status keluarga yang sama, dapat menerima perlakuan berbeda akibat perbedaan UMK/UMP di wilayah kerja mereka.
    • Ia menekankan bahwa diskriminasi ini dapat terjadi karena perbedaan nilai upah minimum di berbagai daerah menjadi salah satu dasar penentuan batas penghasilan penerima BSU.
  • Optimisme terhadap Efektivitas Stimulus
    • Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansah menyatakan optimisme bahwa paket stimulus ekonomi dari pemerintah, termasuk BSU, akan efektif dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Penerima Khusus: Guru Honorer

Selain pekerja/buruh formal, BSU 2025 juga dialokasikan untuk guru honorer dengan rincian sebagai berikut:

  • Alokasi Penerima
    • Total sekitar 565.000 guru honorer ditargetkan sebagai penerima BSU.
    • Terdiri dari 288.000 guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
    • Serta 277.000 guru honorer di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
  • Persyaratan Tambahan/Spesifik
    • Selain syarat umum WNI dan batas penghasilan, guru honorer juga harus terdaftar sebagai guru honorer aktif.
    • Beberapa sumber menyebutkan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025 sebagai salah satu syarat untuk guru honorer, namun persyaratan umum mengacu pada April 2025.
play_circle

Video

gallery_thumbnail

Gambar

article

Sumber

we are hiring

We are hiring 🎉

Siap Berkarir dan Berkembang Bersama?

Lamar sekarang

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.